Perempuan Buruh Migran, Diabaikan, Mendapat Kekerasan Berlapis

“Jangan biarkan waga Negara kita mati sia-sia, kasihan dengan keluarga mereka yang mengira mereka bekerja dengan baik dan mendapat gaji. Itu Cuma mimpi orang tua dan keluarga mereka. Mana tau kalian di sana disiksa, dipukul, tidak dikasih makan, hanya dicaci maki.” 

Jakarta, Konde.co – Itu adalah ungkapan dari RR,seorang Perempuan mantan Buruh Migran Indonesia di Malaysia yang ceritanya dirangkum oleh Solidaritas Perempuan.

Bagaimana tidak, selama ini ada banyak keluarga yang mengira bahwa anak perempuan mereka, ibu mereka, yang bekerja di luar negeri akan diberikan gaji secara layak, namun nyatanya? Ada banyak perempuan yang harus berjuang untuk mendapatkan gaji, agar tak dicaci maki, tak menjadi korban kekerasan dan diberikan standar hidup yang layak ketika bekerja.

Sejak Februari 2012 hingga Februari 2015, Solidaritas Perempuan telah  menangani 106 Kasus kekerasan dan pelanggaran hak perempuan buruh migran. Dari kasus-kasus yang ditangani ini Solidaritas Perempuan menyimpulkan bahwa, 2 tahun pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla justru menunjukkan bahwa negara adalah pelaku kekerasan itu sendiri.





Hari Buruh Migran dan Persoalan Panjang Perempuan

Minggu 18 Desember kemarin merupakan hari buruh migran internasional. Hari itu juga sekaligus diperingati sebagai hari hak pekerja migran dan keluarganya. Di hari ini kemudian dilandasi pada titik, bahwa perjuangan tak hanya dilakukan untuk buruh migran, namun juga bagi keluarganya.

Di Indonesia, Hari Buruh Migran Internasional seharusnya menjadi pengingat agar pemerintah segera memberikan perlindungan hak-hak Buruh Migran sebagaimana amanat Konvensi yang telah diratifikasi Indonesia sejak tahun 2012.

Namun nyatanya, menurut Solidaritas Perempuan, sistem migrasi Indonesia di bawah UU No.39 Tahun 2004 telah menempatkan buruh migrant perempuan sebagai komoditas, sehingga rentan terhadap kekerasan, eksploitasi dan pelanggaran hak.

“Lemahnya political will negara dalam perlindungan buruh migran terlihat dengan lambatnya pembahasan revisi UU No. 39/2004. Proses pembahasan tidak hanya terkesan lamban, tetapi juga tidak secara substantif membahas mengenai perombakan sistem dan paradigma yang menyeluruh untuk menghasilkan perlindungan komprehensif bagi perempuan buruh migran dan keluarganya berdasarkan Konvensi Migran 90 dan CEDAW,” ujar Nissa Yura dari Solidaritas Perempuan.

CEDAW merupakan sebuah konvensi anti diskriminasi terhadap perempuan. Pemerintah Indonesia sendiri sudah meratifikasi CEDAW sejak tahun 1987 lalu. Solidaritas Perempuan juga mendata bahwa saat ini lebih dari 12 tahun, negara telah gagal dan membiarkan perempuan buruh migran mengalami kekerasan dan pelanggaran hak akibat lambannya pembahasan Revisi Udang-undang Buruh Migran.

Koordinator Program Solidaritas Perempuan Nisaa Yura juga menyatakan bahwa Solidaritas Perempuan mencatat perempuan buruh migran kerap mengalami kekerasan dan ketidakadilan berlapis.

Sejak Februari 2012 hingga Februari 2015, Solidaritas Perempuan telah  menangani 106 Kasus kekerasan dan pelanggaran hak perempuan buruh migran, dimana mayoritas Perempuan Buruh Migran mengalami berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak, seperti dieksploitasi jam kerja mereka, pemotongan/tidak dibayar gaji, dipindah-pindah majikan, kekerasan fisik, psikis, dan seksual, kriminalisasi, hingga trafficking dan penghilangannyawa.

“Berbagai kasus terus terjadi dan dialami Perempuan Buruh Migran, dan sayangnya pemerintah tidak mampu membangun mekanisme yang sistematis, termasuk posisi tawar didalam perlindungan hak Perempuan Buruh Migran,” pungkasNisaa.


Kebijakan Diskriminatif

Lambannya pembahasan revisi UU No.39 Tahun 2004 juga mengakibatkan langkah-langkah yang dilakukan pemerintah tidak strategis dan tidak mampu menjawab akar persoalan.

Roadmap Zero Domestic Worker 2017 yang diikuti dengan KEPMEN No. 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia. Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah (Moratorium) bukan hanya tidak menjawab akar persoalan, justru mendiskriminasi perempuan dan semakin melemahkan posisi perempuan.

“Kebijakan ini jelas melanggar Konvensi Migran 90 dan CEDAW yang menjamin hak mobilitas setiap orang termasuk untuk bekerja di luar negeri,” ujar Nisaa.

Dalam situasi pemiskinan dan perampasan sumber-sumber kehidupan masyarakat, kebijakan yang melarang dan membatasi perempuan untuk bekerja justru semakin memperkuat ketidakadilan dan penindasan yang berujung pada pemiskinan perempuan.

Hasil pendataan dan identifikasi kasus baik yang dilakukan SP memperlihatkan indikasi praktik-praktik trafficking melalui perekrutan un-prosedural, yang mencakup iming-iming, penipuan, pemalsuan identitas, penyekapan di penampungan atau tempat kerja, pemotongan gaji, hingga eksploitasi perempuan buruh migran.

“2 tahun pemerintahan Jokowi masih menunjukkan Negara telah menjadi pelaku kekerasan dan pelanggaran hak Perempuan Buruh Migran,” tegas Nisaa.

Negara tidak hanya abai melalui pembahasan revisi UU No.39 Tahun 2004 yang lamban, tetapi juga melakukan kekerasan secara aktif melalui kebijakan yang mendiskriminasi dan memiskinkan perempuan buruh migran.

Buruh Migran dan Keluarga yang Terabaikan

Sedangkan Kobumi, AMP Dan PPRI dalam pernyataan sikapnya menyatakan bahwa menjelang dua tahun masa pemerintahan rejim Jokowi JK yakni pada tanggal 20 Oktober 2014, janji-janji yang dibungkus dengan jargon Nawacita sepertinya tidak akan merubah duka buruh migran. Rejim Jokowi-JK hanya bisa membuat “tagline” negara hadir untuk semua Buruh migran Indonesia (BMI) dan keluarganya yang selama ini terabaikan.

Rejim Jokowi-JK tidak juga menyelesaikan masalah BMI terutama tingginya angka perbudakan yang dialami bahkan terancam hukuman mati. BMI tetap saja dianggap obyek penghisapan yang dilakukan lewat pemerasan dan perampasan upah. Sementara itu kasus-kasus normatif yang dialami oleh buruh migran seperti gaji yang tidak dibayar, bekerja melebihi waktu, pelecehan seksual, perkosaan hingga kekerasan yang berujung pada kematian juga terus berlangsung.

Padahal Dalam Kabinet Kerja Pemerintahan Jokowi-JK setidaknya ada 3 institusi yang memiliki mandat untuk perlindungan buruh migran yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Namun Kementerian-kementerian dalam Kabinet kerja Jokowi JK malah melanjutkan kebijakan-kebijakan kontradiktif dari menteri sebelumnya mengenai RoadMap Penghapusan (Pekerja Rumah Tangga) PRT Migran.

Dalam perspektif hak asasi manusia, argumen pelarangan PRT migran ke luar negeri sebagai langkah pragmatis rejim malas kerja. Dalam prakteknya, langkah moratorium dan penghentian permanen hanya menghasilkan potensi pembesaran praktek perdagangan manusia atas nama pengiriman massal buruh ke luar negeri.

Ironisnya, pada era pemerintahan saat ini, moratorium penempatan buruh migran menjadi kebijakan permanen yang dilegitimasi dengan Permenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke 19 negara tujuan di Timur Tengah yang berlaku efektif sejak Juli 2015. Kebijakan ini bisa dipastikan akan meriplikasi kegagalan moratorium-moratorium sebelumnya.

Langkah menghadirkan negara dalam perlindungan buruh migran hanyalah isapan jempol belaka. Kinerja Kementerian luar negeri beserta jajaran perwakilan RI di luar negeri masih bekerja sebatas pelayanan normatif. Bahkan bekerja dengan cara pandang yang diskriminatif terhadap buruh migran yang malah melihat masalah yang dihadapi buruh Indonesia di luar negeri adalah “beban” yang tak harus mereka tanggung.

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sebagai institusi yang dimandatkan oleh UU No. 39/2004 masih terus “terjebak” dalam masalah duplikasi kewenangan dengan bidang Penempatan dan Perlindungan TKI di lingkungan Kemenaker. Tuntutan penurunan biaya penempatan, pengawasan PPTKIS jahat dan belum melihat Serikat Buruh sebagai organisasi resmi perwakilan buruh migran dan anggota keluarganya bukanlah prioritas kerja.

Hingga dua tahun Kobumi menilai pemerintahan Jokowi-JK tidak akan mau mengimplementasikan Konvensi Internasional Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya (yang telah diratifikasi dengan UU No. 6/2012) serta tidak akan mau meratifikasi Konvensi ILO 189/2011 tentang Kerja Layak Bagi PRT sebagai salah satu sektor buruh migran.

Tuntutan pada Pemerintah

Sejumlah tuntutan pada pemerintah yang dinyatakan oleh sejumlah organisasi Kobumi, AMP dan PPRI antaralain meminta pemerintah mencabut UU No. 39/2014, buat dan sahkan UU Perlindungan buruh migran yang pro-buruh, menghapuskan Biaya Penempatan BMI (Stop Overcharging), Kesetaraan Standarisasi Upah Layak Bagi BMI Di Semua Negara Penempatan, Tolak PP 78/2015, Naikkan Upah Buruh Minimal 50%, juga berlakukan 7 Jam Kerja Dan 1 Jam Istirahat.

Selain itu bebaskan BMI Untuk Proses Kontrak Mandiri bagi seluruh buruh migran, cabut Sistem Online Penempatan BMI, mencabut KTKLN, mencabut Penutupan Penempatan BMI Ke Timur Tengah, memberikan Kepastian Perlindungan BMI. Kemudian ada kepastian Kontrak Kerja Bagi BMI, Minimal 3 Tahun.

Sedangkan Solidaritas Perempuan mengingatkan pemerintah memberikan perlindungan yang tidak diskriminatif.

“Pada momen Hari Buruh Migran Internasional ini, Solidaritas Perempuan kembali mengingatkan Negara untuk mewujudkan perlindungan bagi perempuan buruh migran melalui Undang-undang yang berlandaskan Konvensi Migran dan CEDAW,” lanjut Nisaa.

(Aksi menuntut stop perbudakan buruh migran yang dilakukan oleh Migran Care pada acara Car Free Day, Minggu 18 Desember 2016 di Jakarta/ Foto: Wahyu Susilo)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!