Seberapa Efektif Pengawasan Tayangan Perempuan dan Anak di Televisi?

Luviana- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co – Bagaimana cara membangun content yang sehat untuk anak dan perempuan di televisi di Indonesia?

Selama ini ada banyak program tayangan TV yang melakukan kekerasan, diskriminasi dan stereotype bagi anak dan perempuan.

Program ini mewujud pada banyak tayangan sinetron, infotainment, talkshow dan variety show, juga sejumlah program berita.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) misalnya di tahun 2016 ini mendapat 1680 pengaduan dari masyarakat. Sedangkan hanya 175 sanksi yang diberikan kepada pengelola media dan 162 peringatan tertulis.

Tayangan-tayangan yang melanggar tersebut antaralain:

1. Tayangan yang menampilkan kekerasan dalam sinetron dan berita

2. Tayangan yang tidak mempunyai unsur pendidikan dan dinilai hedonis misalnya dalam acara variety show dan sinetron

3. Tayangan jurnalistik yang tidak memberikan perlindungan pada anak misalnya: anak sebagai narasumber dalam bencana dan kasus hukum

4. Jam tayangan yang tidak sesuai dengan klasifikasi program siaran

5. Iklan rokok yang ditayangkan sebelum jam 21.30 WIB

6. Tayangan yang memberikan stigma negatif pada perempuan misalnya menampilkan wajah dan mengeksploitase wajah Pekerja Seks Komersil di Televisi.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise menyatakan bahwa KPI mempunyai fungsi yang strategis sebagai lembaga regulator penyiaran untuk mengawasi siaran yang mengandung kekerasan pada anak dan perempuan.

Mekanisme yang dilakukan KPI selama ini, setelah menemukan tayangan yang tidak sehat maka KPI akan memberikan sanksi dan peringatan tertulis. Namun bagi sejumlah organisasi masyarakat sipil, mekanisme ini dirasakan tidak pernah cukup.

Ketua KPI, Yuliandre Darwis menyatakan alasan inilah yang membuat Komisi Penyiaran Indonesia kemudian mengajak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PP dan PA) untuk menandatangani MOU atau nota kesepahaman bersama  mengenai perlindungan anak dan perempuan di bidang penyiaran. Penandatanganan MOU ini dilakukan Rabu, 1 Februari 2017 hari ini di kantor KPI di Jakarta.

Isi MOU ini antaralain pembagian kerja antara KPI dan Kemeneg PP dan PA untuk mewujudkan penyiaran yang tidak bermuatan kekerasan, eksploitase, diskriminasi dan stereotype pada perempuan dan anak serta untuk meningkatkan pemahaman pada publik tentang program tayangan yang tidak mengekspolitase perempuan dan anak.

“MOU ini teknisnya berisi pembagian kerja. KPI akan memberikan apresiasi dan sanksi kepada TV selaku pengelola media, sedangkan Kemeneg PP dan PA akan membina sumber daya manusia agar memahami persoalan tayangan anak dan perempuan. Hal ini dilakukan agar tidak ada tayangan yang hedonis, tayangan yang tidak memberikan unsur pendidikan. Dan kita juga tidak hanya menyalahkan pengelola TV, namun juga memberikan apresiasi kepada mereka,” kata Yuliandre Darwis.

Mekanisme Sanksi KPI

Selama ini KPI menyatakan bahwa sanksi sudah sering dijatuhkan, namun tayangan yang tak ramah perempuan dan anak tetap banyak terjadi.

Lalu apakah mekanisme seperti MOU ini akan efektif diberlakukan jika kondisinya seperti ini?

Kondisi media terutama televisi di Indonesia menganut sistem liberal, artinya semuanya diserahkan pada mekanisme pasar dalam pengelolaannya dan penentunya adalah rating dan share. Jika melihat jumlah pengaduan dari masyarakat yang terus bertambah, ini menandakan bahwa mekanisme sanksi dan teguran yang diberikan KPI selama ini tak bisa memperbaiki persoalan tayangan anak dan perempuan di televisi.

Lalu apakah MOU atau nota kesepahaman ini akan efektif jika diberlakukan?

Dalam UU penyiaran 32/2002 misalnya ada mekanisme hukuman perdata bagi pengelola media yang melanggar aturan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Program Standar Penyiaran). Jadi tak hanya berujud sanksi atau peringatan tertulis. Mekanisme perdata ini dirasakan efektif jika dijalankan.

Dalam Bab XXX pasal 75 P3SPS tentang sanksi dan penanggungjawab misalnya juga dinyatakan bahwa Jika:

(1) Program siaran yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Standar Program Siaran dijatuhkan sanksi administratif oleh KPI.

(2) Sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas dapat berupa:

a. teguran tertulis;

b. penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;

c. pembatasan durasi dan waktu siaran;

d. denda administratif;

e. pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;

f. tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; atau

g. pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

Namun yang terjadi, KPI selama ini nyaris hanya memberikan teguran tertulis. Sanksi perdata lain yang bisa memberikan efek jera bagi pelanggaran tayangan perempuan dan anak berupa: denda administratif, pembatasan durasi, tidak diberikan perpanjangan izin misalnya, nyaris tidak pernah dilakukan.

Kini, dalam MOU tersebut KPI juga akan melakukan hal yang sama yaitu kembali akan  memberikan sanksi dan juga kini akan memberikan apresiasi bagi pengelola media yang dalam hal ini memproduksi program yang mengandung kekerasan, diskriminasi dan stereotype pada perempuan dan anak. Bedanya, dalam MOU tersebut, pemerintah  akan melakukan pembinaan sumber daya manusia atau pengelola televisi.

Apakah MOU ini akan efektif dilakukan, jika mekanisme sanksi administratif yang terdapat dalam P3SPS saja tidak semua bisa dilakukan KPI?

(Foto 1: Ilustrasi/Pixabay)

(Foto 2: Penandatanganan MOU atau nota kesepahaman antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Rabu, 1 Februari 2017 hari ini di Jakarta)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!