Memberangus Hak Politik Perempuan di Hari Perempuan Internasional

Estu Fanani – www.konde.co

Jakarta, Konde.co- Hari Perempuan Internasional (IWD)  yang merupakan pengakuan politik seluruh dunia terhadap perjuangan perempuan harus menghadapi duka.

Aksi Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2017 oleh Komite Aksi IWD 2017 (Estu Fanani)

Pada Rabu 8 Maret 2017 di Jakarta, Kepolisian dan Pasukan Pengaman Presiden menunjukkan arogansinya dengan menghalangi massa aksi yang sedang memperingati Hari Perempuan Internasional untuk reli dan menyampaikan pendapatnya ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta depan istana Negara. Komite Aksi IWD 2017 harus menghadapi barikade Kepolisian yang memblokade dan menghalangi masa aksi. Dorong-dorongan pun sempat terjadi antara Pihak Kepolisian dengan masa aksi.

Penghalangan ini berarti bahwa negara kembali melakukan pelanggaran hak warga negaranya atas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak politik warga negara yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia tanpa terkecuali. Dengan dihalanginya penyampaian pendapat di muka publik pada peringatan Hari Perempuan Internasional ini, sesungguhnya merupakan kemunduran pengakuan hak politik warga negara terkhusus perempuan. Terlebih lagi penghalang-halangan atau pemberangusan ini dilakukan setelah seluruh prosedur hukum yang harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum telah dipenuhi.

Pemberangusan hak politik perempuan ini dilakukan  oleh pihak Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat dengan alasan adanya kunjungan tamu kenegaraan di istana Presiden. Hal ini sungguh tidak dapat dibenarkan karena tidak ada satu pun Undang-Undang yang melegitimasi hal tersebut. Kalaupun terdapat peraturan di bawah Undang-Undang yang mengatur berbeda, maka hal tersebut tetap tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan Undang-Undang dan Konstitusi. Justru UU No 9 Tahun 1998 mengatur bahwa siapapun yang dengan ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi  ketentuan Undang-undang No 9 Tahun 1998 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Dan penghalang-halangan ini dikategorikan sebagai kejahatan dan tindakan inkonstitusional.

Tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian dan Paspampres menggambarkan paradigma negara melihat warga negaranya sebagai musuh dan ancaman yang harus “diamankan”. Yang jelas paradigma ini hanya dimiliki oleh regim pemerintahan yang otoriter. Karena pada pemerintahan yang demokratis pemerintah justru akan melihat warga negaranya sebagai mitra dan rekan serta warga yang harus dihormati, dihargai dan dipenuhi hak-hak asasinya baik hak sipil-politik maupun hak ekonomi, ekologi, sosial dan budaya.

Di tahun 2017 ini, perjuangan perempuan Indonesia masih sangat relevan melihat berbagai penindasan dan ketidakadilan yang terus dialami perempuan di berbagai konteks dan sektor secara berlapis. Perjuangan perempuan adalah perjuangan lintas kelas, lintas sektor, lintas isu serta lintas wilayah. Karenanya Komite Aksi IWD 2017 mengangkat isu interseksionalitas persoalan perempuan di berbagai sektor, yang saling berkelindan mempengaruhi dan dipengaruhi. Hal inilah yang hendak disuarakan dan disampaikan kepada Presiden dan Pembantu Presiden (Menteri PPPA). Dan pada 8 Maret 2017, di momentum yang penting, perempuan justru dihambat dan diberangus dengan fakta perampasan hak politiknya berupa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan ekspresi di muka publik. Dan hal ini akan menambah panjang jalan perjuangan perempuan Indonesia mencapai kesetaraan dan kesejahteraan, serta catatan pelanggaran hak perempuan yang dilakukan secara sistematis oleh negara.

Perampasan ruang politik perempuan menjadi isu yang besar dengan banyaknya kasus-kasus yang terus terjadi, yang secara khusus menyerang perempuan aktivis atau perempuan pembela HAM. Tidak berhenti sampai perampasan hak dan ruang politik, kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi juga mengancam perempuan di berbagai sektor dan isu. Kriminalisasi terhadap perempuan dilakukan dengan cara langsung maupun tidak langsung. Cara tidak langsung yang digunakan ialah menggunakan berbagai kebijakan seperti UU ITE, peraturan daerah yang diskriminatif serta menyasar seksualitas perempuan, UU Pornografi, dan lain sebagainya.  Wujud nyata legitimasi diskriminatif terhadap perempuan pada sektor perburuhan terlihat melalui Perpres No 9 tahun 2013 tentang pengupahan dimana diatur khusus tentang upah padat karya yang mayoritas buruhnya ialah perempuan. Dan sejak awal upahnya ditentukan tersendiri di bawah UMK. Pasal-pasal karet di KUHP pun sering digunakan untuk meredam gerakan sosial yang dibangun oleh perempuan baik perjuangan yang berbasis gender maupun berbasiskan sektor dan isu.

Kriminalisasi, kekerasan, intimidasi dan diskriminasi yang dilakukan terhadap perempuan, menempatkan perempuan sebagai korban ketidakadilan berlapis. Perempuan yang dikriminalisasi akan mengalami stigma dan diskriminasi yang jauh lebih berat daripada laki-laki. Perempuan yang dilekatkan dengan peran penjaga keluarga dan komunitas juga mengalami beban dan ketidakadilan berlapis ketika keluarga, suami atau ayahnya mengalami kriminalisasi, dan mereka harus mengambil alih penggerak utama roda ekonomi keluarga. Perempuan dalam kelompok minoritas juga hidup dengan penuh ketakutan dan jauh dari rasa aman dan tidak memperoleh hukum yang adil saat mereka menjadi korban kekerasan. Hal ini pula yang dialami oleh para bidan dan buruh perempuan yang pada Hari Peremuan Internasional kemarin berjuang menyuarakan dan meminta negara untuk memenuhi hak-hak mereka sebagai pekerja. Namun mereka hanya diminta untuk menunggu tanpa ada satu kepastian dan respon dari pemerintah. Mereka kembali ke rumah masing-masing dengan tidak memperoleh apa pun, bahkan didengar pun tidak.

Seluruh sistem masyarakat jelas menunjukkan bahwa perempuan di dalam konteks apapun dijadikan warga kelas dua, sebagaimana yang kita saksikan dari sikap pemerintah dan secara khusus kepolisian pada hari perempuan internasional tahun 2017 ini. Padahal perempuan memiliki peran penting dalam roda penggerak kehidupan berbangsa. Karya, kerja, dan peran signifikan perempuan dapat kita lihat dalam roda kehidupan ekonomi, sosial dan politik masyarakat. Perempuan punya peran signifikan dan substansial dengan kotribusi nyatanya bagi kehidupan sosial dan perekonomian negara dan dunia.

Berdasarkan persoalan-persoalan di atas, Komite Aksi IWD 2017 yang terdiri dari berbagai elemen perempuan lintas sektor menyatakan tuntutannya melalui konferensi pers yang dilakukan di LBH Jakarta pada 9 Maret 2017. Berikut ini 6 (enam) tuntutan Komite Aksi IWD 2017:

  1. Mengecam tindakan Pemerintah R.I. dalam hal ini
    Pasukan Pengaman Presiden, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resort
    Jakarta Pusat yang telah melakukan tindakan inkonstitusional dan melawan hukum
    (UU No 9 Tahun 1998);
  2. Meminta Presiden R.I. untuk memberikan teguran
    kepada para pembantunya untuk menghormati dan menghargai hak-hak politik
    perempuan terutama kemerdekaan menyampaikan pendapat dan berekspresi di muka
    umum;
  3. Meminta Presiden R.I. untuk memerintahkan para
    pembantu Presiden untuk melakuan sinkronisasi atas peraturan perundang-undangan
    berkaitan dengan: i) penjaminan kemerdekaan menyampaikan pendapat di
    muka umum agar tidak melanggar hak konstitusional warga negara Republik
    Indonesia; ii) penjaminan penghormatan, penghargaan dan
    pemenuhan hak-hak perempuan di segala sektor dan isu; agar sejalan dengan
    penghormatan, penghargaan serta pemenuhan HAM secara khusus hak-hak perempuan.
  4. Meminta Presiden Joko Widodo untuk menjamin
    perlindungan, penghargaan dan pengormatan serta pemenuhan hak-hak perempuan,
    baik hak sipil-politik maupun hak ekonomi, ekologi, sosial dan budaya dengan
    menghentikan serta melindungi perempuan dari segala bentuk diskriminasi, intimidasi, kriminalisasi, serta kekerasan
    seksual serta kekerasan struktural yang dilakukan publik, maupun negara baik
    secara langsung maupun tidak langsung terhadap perempuan, serta mencabut segala
    bentuk Perpres yang melanggengkan diskriminasi terhadap perempuan;
  5. Meminta Pemerintahan Joko Widodo untuk memenuhi
    janjinya dalam memberikan perlindungan kepada buruh perempuan yang di dalamnya
    mencakup buruh migran Indonesia, dan juga para Pekerja Rumah Tangga sebagaimana
    janji Nawacita Presiden dan Wakil Presiden;
  6. Meminta Presiden R.I. untuk memerintahkan Kejaksaan
    R.I. dan Kepolisian R.I.menghentikan segala jenis kriminalisasi terhadap
    perempuan secara khusus kepada para perempuan pejuang hak asasi manusia dan
    kesenian.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!