Jika Menolak Kencan, Maka Kami Langsung Kena PHK (2)


Catatan Hitam Buruh Perempuan merupakan catatan tahunan yang dikeluarkan oleh sejumlah organisasi seperti www.Konde.co, JALA PRT, Solidaritas Perempuan, Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Institut Perempuan, Perempuan Mahardhika, Kapal Perempuan, Kalyanamitra, Cedaw Working Group Indonesia (CWGI), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Jaringan Buruh Migran (JBM), Migrant Care setiap tahunnya menjelang hari buruh internasional atau May Day. Kami akan menuliskan hasil Catatan Hitam ini selama 4 hari, yaitu dari Minggu hari ini, 29 April-2 Mei 2017

Luviana – www.Konde.co

“Di Industri Garmen beberapa bentuk yang ditemukan adalah seperti adanya sms mesum dan merendahkan, pura-pura menawari dan mengajak kencan akan tetapi dengan ancaman putus kontrak jika ditolak, dengan alasan membetulkan mesin, buruh perempuan dicolek, diraba-raba.”

Buruh Perempuan Formal

Buruh perempuan yang bekerja di pabrik-pabrik mengalami nasib tak menentu. Perusahaan yang bisa berpindah-pindah ke daerah setiap waktu mengisyaratkan posisi buruh perempuan yang rentan untuk di PHK. Ini merupakan bagian dari catatan hitam buruh perempuan dalam setahun ini.

Kondisi lain, banyaknya buruh perempuan yang berjuang untuk menuntut haknya tak mendapatkan solusi yang mudah. Salah satunya menimpa buruh PT. Panarub Dwi Karya di Tangerang, Banten. Sebanyak 1.300 buruh PT Panarub Dwi Karya yang sudah berjalan lima tahun dan hingga saat ini hak-hak buruh belum dibayarkan. Bukannya menyelesaikan kasus-kasus perburuhan, Walikota Tangerang justru membuat Peraturan Walikota Nomor 2 tahun 2017 tentang Aturan Penyelenggaraan Penyampaian Pendapat di Muka Umum di Tangerang. Salah satu buruh perempuan, Emelia Yanti ketika melakukan aksi memperjuangkan buruh perempuan pada 9 April 2017 justru ditampar dan mendapatkan kekerasan dari polisi.

Sejumlah buruh perempuan dalam pemetaan yang dilakukan Perempuan Mahardhika, Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) yang tergabung dalam Pokja Buruh Perempuan mendapatkan fakta bahwa buruh perempuan semakin dihadapkan pada situasi dan kondisi kerja yang tidak aman, banyak pelanggaran hak-hak maternitas, rentan diskriminasi dan pelecehan seksual di tempat kerja.

“Hal – hal tersebut dipengaruhi oleh, pertama yaitu karena adanya kebijakan upah rendah bagi buruh. Hal ini sangat terlihat di dalam Industri-Industri yang mayoritas pekerja nya adalah perempuan. Sebagai contoh di Industri Garmen. Dalam skala upah, industri garmen menjadi industri dengan tingkat upah sektoral terendah dibandingkan sektor industri yang lain seperti otomotif atau elektronik. Hal ini seringkali dipengaruhi oleh pandangan bahwa kerja perempuan dalam industri padat karya adalah kerja yang tidak membutuhkan banyak ketrampilan (kerja unskill),” ujar Mutiara Ika Pratiwi dari Perempuan Mahardhika.

Lebih lanjut dalam hal upah, komponen upah nasional belum mencakup secara spesifik kebutuhan-kebutuhan buruh perempuan seperti perlindungan kesehatan reproduksi, pemenuhan gizi selama masa kehamilan dan melahirkan, serta perawatan anak.

Kedua adalah sistem kerja target yang kemudian berdampak pada pelanggaran 8 jam kerja. Semakin tahun sistem kerja target menjadi semakin tidak manusiawi. Sebagai contoh di Industri Garmen, seorang buruh perempuan harus menyelesaikan 180 pasang lengan untuk diselesaikan dalam waktu satu jam, bahkan bisa lebih kurang dari itu dan sangat tergantung dari kebijakan pengawas. Hal tersebut menyebabkan buruh perempuan rentan mengalami skorsing (lembur paksa dan tidak dibayar). Jam kerja yang panjang, tekanan dan beban kerja yang sangat tinggi menyebabkan buruh perempuan yang sedang hamil sangat rentan mengalami keguguran.

“Di sisi lain, buruh perempuan juga rentan mengalami pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja. Hal ini disebabkan oleh pandangan patriarkis yang menempatkan perempuan sebagai objek seksual. Di Industri Garmen beberapa bentuk yang ditemukan adalah seperti adanya sms mesum dan merendahkan, pura-pura menawari dan mengajak kencan akan tetapi dengan ancaman putus kontrak jika ditolak, dengan alasan membetulkan mesin, buruh perempuan dicolek, diraba-raba. Dengan alasan cek body, tubuh digerayangi namun seringkali berkilah dengan alasan bercanda,” ujar Mutiara Ika.

Suara suara terkait tindakan pelecehan dan kekerasan di atas memiliki hambatan besar karena sistem kerja kontrak dan fleksibel yang masif terjadi saat ini. Sistem kontrak semakin lama semakin pendek. Bahkan hingga per satu bulan saja. Hal tersebut membuat buruh perempuan semakin sulit untuk berserikat dan memperjuangkan hak-haknya di tempat kerja. Ditemukan pula fakta bahwa putus kontrak terjadi pada buruh perempuan yang hendak mengambil cuti melahirkan.

Buruh Perempuan Informal

Sejumlah perempuan pekerja informal yang mengalami penggusuran di Jakarta di tahun 2016-2017 juga kehilangan mata pencahariannya. Para perempuan ini rata-rata bekerja sebagai pedagang. Sejak menjadi korban penggusuran Jakarta, mereka tinggal di rumah susun dimana harus menyewa lahan untuk berjualan disana. Hal ini mengancam kehidupan dan perekonomian mereka.

Data lain juga menunjukkan catatan hitam terhadap perempuan pekerja rumahan. Trade Union Right Center (TURC) di tahun 2016 melakukan penelitian terhadap sejumlah perempuan pekerja rumahan di beberapa daerah di Indonesia. Hasilnya: penelitian menunjukkan bahwa para pekerja rumahan masih digaji sangat rendah, jauh dari upah layak.

Di Kapuk Muara Jakarta misalnya, sejumlah perempuan bekerja sebagai pembuat sandal dengan jam kerja 8-10 jam perharinya. Mereka hanya digaji Rp. 12.500 perhari. Jadi dalam waktu sebulan rata-rata mereka hanya mendapatkan upah Rp. 375 ribu. Sedangkan di Penjaringan, Jakarta Utara para perempuan pekerja rumahan membuat kaos dan sepatu merk-merk internasional, namun mereka hanya mendapat upah Rp. 15 ribu – Rp. 37.500 perharinya. Temuan TURC juga menyebutkan bahwa upah ini tak sebanding dengan harga sepatu merk internasional yang seharga Rp. 400 ribu.

Sedangkan di desa Karangsari, Cirebon, Jawa Barat para perempuan pekerja rumahan bekerja untuk membuat kursi rotan ukuran kecil dan besar. Untuk ukuran kecil mereka dibayar Rp. 20 ribu per-satu kursi kecil dan untuk ukuran besar mereka diupah Rp. 70 ribu per-satu kursi rotan besar. Dari hasil ini TURC memaparkan bahwa upah tenaga kerja para perempuan pekerja rumahan ini sangat tak sebanding dengan jerih payah mereka. Ini merupakan bentuk eksploitasi yang terjadi pada pekerja rumahan, selain digaji rendah dengan jam kerja yang tinggi, mereka juga tidak ada perlindungan dan jaminan sosial. Maka yang harus dilakukan adalah meminta para majikan atau pemberi kerja agar terbuka, melakukan transparansi, memberikan upah yang layak dan jaminan sosial. Sedangkan pemerintah harus memberikan regulasi terhadap para pekerja rumahan ini. Dalam UU 13/2003 misalnya tidak disebutkan klausul tentang pekerja rumahan sehingga tidak ada perlindungan untuk mereka.

Di Indonesia, munculnya pekerja rumahan dilatarbelakangi oleh meningkatnya arus globalisasi dan meningkatnya permintaan konsumen dari negara-negara maju. Inilah yang menyebabkan banyak investor asing mendirikan pabrik di Indonesia. Untuk menekan biaya pembayaran buruh-buruhnya, maka mereka kemudian memberikan modal untuk mendirikan usaha-usaha rumahan. Hal ini mereka lakukan agar bisa menekan biaya dibandingkan jika mereka harus menggaji para buruh yang kerja di pabrik mereka. Maka kemudian mereka mempekerjakan para pekerja rumahan yang diberi upah rendah dan tanpa jaminan sosial.(Bersambung)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!