Persekusi di Sosial Media, Mengancam Perempuan

Luviana- www.Konde.co

Dalam sekejap, wall sosial media seminggu ini diramaikan oleh adanya persekusi.  Ancaman persekusi kemudian beredar luas di facebook, dalam saat yang sama beredar nama-nama yang diancam untuk diburu. Beberapa diantaranya adalah perempuan.

Apakah persekusi? Persekusi adalah tindakan pemburuan yang dilakukan secara sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga negara. Hal ini didasarkan atas upaya segelintir pihak yang melakukan pemburuan dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama. Penilaian penghinaan ini sangat subyektif dan didasarkan rasa tidak suka dari pihak tersebut. 

Perempuan bisa menjadi korban dari persekusi ini, padahal ungkapan di facebook atau sosial media merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Di luar itu, tulisan-tulisan soal persekusi yang beredaar meluas di sosial media sangat mengancam dan menakut-nakuti perempuan. Karena persekusi ini tidak hanya dilakukan di sosial media, namun kemudian berlanjut, menjalar di dunia nyata. Ancamannya nyata di sekeliling kita.Jika terkena persekusi, maka akan banyak perempuan yang diancam secara fisik maupun psikis. Di luar ancaman kebebasan berekspresi, ini merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET),  sebuah jaringan relawan kebebasan ekspresi di Asia Tenggara  meminta pemerintah Indonesia mewaspadai aksi-aksi persekusi  ini.

Aksi persekusi ini merupakan bagian dari Efek Ahok (The Ahok Effect). Tindakan persekusi ini menurut pendataan Damar Juniarto, Koordinator SAFENET sudah menyebar merata di seluruh Indonesia dan perlu menjadi perhatian serius karena tingkat ancamannya yang nyata.

“Latar belakang dari persekusi The Ahok Effect ini muncul sejak dipidanakannya Basuki Tjahaja Purnama/Ahok ke pengadilan dengan pasal penodaan agama, muncul kenaikan drastis pelaporan menggunakan pasal 28 ayat 2 UU Informasi Transaksi Elektronik atau ITE,” ujar Damar Juniarto.

Lalu setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama/ulama di media sosial. Dalam 2 hari ini tindakan ini massif dilakukan. Data SAFENET menyebutkan bahwa persekusi ini dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Lewat Facebook Page, admin mentrackdown orang-orang yang menghina ulama/agama

2. Menginstruksikan massa untuk memburu target yang sudah dibuka identitas, foto, alamat kantor/rumah

3. Menginstruksikan massa untuk melakukan aksi geruduk ke kantor/rumah yang disasar

4. Dibawa ke polisi dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE atau pasal 156a KUHP

Damar Juniarto mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum maka seharusnya persekusi ini tidak dilakukan karena bila mengacu pada proses hukum yang benar (process due of law) apabila menemukan posting menodai agama atau ulama:

1. Melakukan somasi

2. Melakukan mediasi secara damai, bukan digruduk massal

3. Bila mediasi tidak berhasil, barulah melaporkan ke polisi

4. Mengawasi jalannya pengadilan agar adil

Ancaman Persekusi

SAFEnet mengkhawatirkan bila aksi persekusi ini dibiarkan terus-menerus maka akan menjadi ancaman serius pada demokrasi.  Ancaman serius ini antaralain yaitu terjadinya tekanan massa atau mobokrasi atau tidak adanya kepatuhan hukum, padahal Indonesia adalah negara hukum.

“Proses penegakan hukum berdasarkan tekanan massa (mobokrasi), tidak ada kepatuhan hukum padahal Indonesia adalah negara hukum, tidak terlindunginya warga negara karena absennya asas praduga tak bersalah, terancamnya nyawa target karena tindakan teror.”

Bila ini dibiarkan maka akan mengancam kebebasan berpendapat secara umum. Oleh karena itu, SAFEnet mendesak Pemerintah Indonesia dan secara khusus pada Kapolri untuk melakukan penegakan hukum yang serius pada tindakan persekusi atau pemburuan sewenang-wenang yang dilakukan segelintir pihak ini.

Yang kedua meminta Menkominfo untuk melakukan upaya yang dianggap perlu untuk meredam persekusi memanfaatkan media sosial ini karena melanggar hak privasi dan mengancam kebebasan berekspresi

Selanjutnya meminta Pemerintah Indonesia untuk memberi perlindungan kepada orang-orang yang menjadi target dari persekusi ini, termasuk diantaranya perempuan.  Karena setiap orang harus dijamin untuk dilindungi dengan asas praduga tak bersalah dan terhindar dari ancaman yang membahayakan jiwanya.

(Foto/Ilustrasi: Pixabay.com)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!