Kawasan Publik, Tempat Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

*Kustiah- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co – Sepanjang tahun kita selalu dikagetkan dengan berita sadistis tentang pembunuhan terhadap perempuan dan anak yang disertai kekerasan seksual. Juga kasus kekerasan seksual yang memilukan.

Pada tahun 2013 lalu misalnya, usai membaca berita kriminal di sebuah media online tentang kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan  berhari-hari saya tak bisa tidur. Jangankan membayangkan kasusnya andai mengalami pun mungkin saya tak akan pernah mampu menanggung kepedihan seperti yang dialami korban:

Kasus-Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

Ini kisah sorang ibu yang berjualan makanan ringan dan rokok di pinggir tol di kawasan Jakarta Utara. Ia setiap harinya berjualan di sana. Suatu hari datang tiga orang laki-laki yang meminta paksa uang kepada ibu tersebut. Sang ibu penjual menolak memberi. Dan, nahas. ketiga lelaki itu menyeret perempuan penjual makanan ringan, memaskukkannya ke dalam bedeng, menelanjangi, dan memasukkan gagang cangkul di kelaminnya yang telah diolesi cabai terlebih dahulu.

Kala itu saya menangis saat membaca berita tentang kasus ini bahkan saat menuliskannya kembali sudut mata saya basah.

Di dalam ruangan, menurut penuturan ibu kepada polisi setelah berhasil melarikan diri dengan menjebol kaca ventilasi udara ia menangis, menjerit-jerit untuk meminta bantuan.

Tetapi, tak satu pun warga sekitar datang menyelamatkannya. Beberapa warga ada yang melihat dan mendengar saat ibu itu diseret dan dimasukkan ke dalam ruangan. Tetapi mereka mengaku tak punya nyali untuk membantu.

Saat melarikan diri, ibu itu dalam kondisi telanjang. Tetangga yang melihat mengira ibu itu orang tak waras, dan membiarkannya.

Kasus yang belum lama terjadi ini juga memilukan. Kasus pembunuhan ini terjadi di Desa Sungki, Kecamatan Kertapati, Palembang pada 20 Mei lalu. Seorang anak perempuan NF berusia 8 tahun ditemukan tewas di bawah ranjang rumah tetangganya.

Mengutip berita di Harian Kompas.com, mayat NF ditemukan di dalam karung, tidak mengenakan bawahan dan tangannya terikat. Penemuan tersebut langsung dilaporkan ke polisi oleh pemilik rumah.

Polisi yang datang langsung melakukan olah tempat kejadian dan membawa jenazah ke kamar mayat RS Bhayangkara Palembang.

NF diketahui menghilang sejak Jumat (19/5/2017). Keluarganya mencari-cari, namun tak kunjung menemukannya. Kakek korban, Mashud (63), ketika ditemui di RS Bhayangkara Palembang mengatakan, korban biasa bermain bersama teman-temannya di sekitar rumah. Tetapi, Jumat itu usai bermain korban tidak pulang ke rumah sehingga keluarga dibantu warga melakukan pencarian. Namun, korban tetap tidak ditemukan.

Hingga sehari kemudian di hari Sabtu seorang temannya A yang merupakan cucu Ja (pemilik rumah) menemukan NF yang sudah dalam kondisi tak bernyawa. Jarak antara rumah NF dengan Ja hanya sekitar 10 meter.

Diduga, NF sudah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan cucu Ja yang berinisial I.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Kertapati Ipda M Huzair, korban diduga sengaja disimpan pelaku di bawah ranjang yang diduga merupakan ranjang milik pelaku. I ini tinggal bersama nenek dan kakeknya, Ja di rumah tersebut dan saat mayat NF ditemukan I menghilang.

Dari lokasi, diamankan barang bukti celana dalam milik korban, tali rafia untuk mengikat tangan korban dan karung.

Saat ditemukan, korban berada di dalam karung, tetapi tetap mengenakan baju, namun tidak mengenakan celana dalam.


Kekerasan di Ranah Publik Tertinggi

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan pada Juni 2017, dalam 5 tahun terakhir kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan tertinggi yang terjadi di ranah publik/komunitas. Dan dalam 3 tahun terakhir menempati urutan kedua tertinggi dari kekerasan yang terjadi di ranah privat/domestik.

Kekerasan seksual yang dilaporkan juga meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2016 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan berjumlah 5.765 kasus terjadi di ranah privat maupun publik dimana pelaku merupakan orang-orang terdekat dengan korban, baik keluarga maupun orang-orang di sekitar lingkungan korban. Hingga saat ini hak-hak korban

kekerasan seksual belum sepenuhnya terlindungi, terutama hak atas keadilan dan pemulihan.

“Terbatasnya tindakan kejahatan seksual yang dikenali oleh KUHP dan sistem pembuktian yang tidak berperspektif korban, menyebabkan sebagian besar pelaku kejahatan seksual bebas dari jeratan hukum,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Azriana atau biasa disapa Nana seperti yang tertuang  dalam rilis yang diterima penulis.

Selain itu, belum adanya regulasi yang secara khusus menjamin dilaksanakannya pemulihan bagi korban kekerasan seksual, menyebabkan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual hanya berfokus pada penghukuman pelaku dan mengabaikan aspek pemulihan korban.

Padahal, menurut Nana, dampak dari tindakan kekerasan seksual tidak saja terhadap fisik, psikis dan organ/fungsi seksual korban, tapi juga terhadap keberlangsungan kehidupan korban dan keluarganya.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU Inisiatif

Atas dorongan Komnas Perempuan, Forum Pengada Layanan dan Dewan Perwakilan Daerah RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengambil langkah penting menetapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk daftar Prolegnas Prioritas 2016, dan pada tanggal 6 April 2017 telah memutuskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat RI. Pada tanggal yang sama DPR RI juga telah mengirimkan Draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual hasil harmonisasi Baleg DPR RI kepada Presiden RI.

“Saat ini masyarakat Indonesia menunggu Presiden RI menerbitkan Surat Presiden (Surpres), dan menunjuk Kementerian terkait sebagai perwakilan dalam pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” tulis Nana.

Mengacu pada Pasal 49 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan bahwa, batas akhir dari penerbitan Surat Presiden terhadap Draft RUU yang dikirimkan DPR adalah 60 (enam puluh hari) hari kerja sejak surat dari Pimpinan DPR diterima. Maka pada tanggal 18 Juli 2017, Surat Presiden yang menugaskan Menteri yang akan mewakili pemerintah untuk membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bersama DPR, seharusnya sudah dikeluarkan.

*Kustiah, Mantan Jurnalis Detik.com. Saat ini menjadi pengelola www.Konde.co dan menjadi pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!