Merdeka Artinya Bebas Dari Kekerasan Seksual

Luviana- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co- Apa arti merdeka bagimu? Apa arti pentingnya kemerdekaan dari kekerasan seksual? Banyak perempuan yang hingga sekarang belum juga lepas dari kekerasan seksual. Perempuan belum merdeka secara seksual.

Selama ini kita tahu kekerasan seksual terjadi dimana saja. Di jalan kita banyak mendengar adanya kekerasan seksual, para perempuan diperkosa dan dilecehkan di angkutan umum dan di jalan umum. Belum lagi di tempat-tempat pribadi seperti di rumah, relasi dengan ayah, paman dan saudara.

Kekerasan dan pelecehan seksual juga menimpa para perempuan buruh, Pekerja Rumah Tangga, perempuan difabel, perempuan buruh migran, anak yang dilacurkan, perempuan dengan HIV-AIDS baik di pedesaan maupun di perkotaan juga menghadapi kekerasan seksual dengan berbagai bentuknya. Dari pelecehan seksual, eksplotasi seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, perkosaan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual hingga penyiksaan seksual. Sehingga, kepedulian bersama untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan seksual menjadi penting.

Dan tahukah kamu bahwa setiap 2 jam, 3 perempuan dan anak Indonesia mengalami kekerasan seksual? Sedihnya para korban seringkali dikucilkan, tidak diberi dukungan, dan bahkan malah disalahkan. Data Komnas Perempuan mencatat bahwa 5.747 kasus kekerasan seksual terjadi di tahun 2016, patut dicatat ini hanyalah kasus yang dilaporkan, sementara 93% penyintas tidak melaporkan kasusnya. Terbayang kan betapa pentingnya kemerdekaan dari kekerasan seksual itu?

Data dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi FH UI) menyebutkan bahwa salah satu bentuk kekerasan seksual yang marak terjadi adalah perkosaan. Perkosaan menempati tempat tertinggi dari banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam ranah personal. Tindak pidana perkosaan telah menyumbang angka sebesar 72 % atau sekitar 2.399 kasus dari 3.325 kasus angka kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal.

Senada dengan hal itu, tindak pidana perkosaan juga menempati angka tertinggi dari banyaknya kekerasan seksual yang terjadi dalam ranah komunitas. Dari 5.002 kasus kekerasan seksual dalam ranah komunitas diantaranya terdapat 1.657 kasus yang bentuk kekerasan seksualnya merupakan perkosaan. Sedangkan sisanya terdiri dari 1.064 kasus pencabulan, 268 kasus pelecehan seksual, 130 kasus kekerasan seksual lainnya, dan 55 kasus lainnya.

Angka-angka di atas dapat jauh bertambah, jika berkaca pada tipologi kejahatan perkosaan dimana korban cenderung tidak bersedia untuk melaporkan telah mengalami tindak pidana perkosaan. Bahkan lebih parahnya, beberapa korban perkosaan yang bersedia melapor kepada aparat penegak hukum menjadi korban untuk kedua kalinya (reviktimisasi) saat proses hukum mulai berjalan.

GerakBersama, sebuah jaringan masyarakat sipil dan individu yang bergerak dalam advokasi dan kampanye anti kekerasan seksual di hari kemerdekaan Indonesia kali ini menginisiasi sebuah kampanye anti kekerasan seksual. Merdeka bagi perempuan Indonesia adalah bebas dari kekerasan seksual.

Ayo bantu hapuskan kekerasan seksual dengan mem-post foto di atas beserta tagar #MerdekaItu dan #GerakBersama di tanggal 16-19 Agustus ya! Jangan lupa sertakan caption singkat tentang kenapa #MerdekaItu bebas dari kekerasan seksual

Tunggu apalagi? Ayo #GerakBersama lawan kekerasan seksual

(Foto: Kampanye #GerakBersama)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!