Perkawinan dan Spirit Perjuangan Gerakan Perempuan

*Egarianti Nuh- www.Konde.co

“Dari kelahirannya, UU Perkawinan tak pernah luput dari perjuangan gerakan perempuan. Dan saat ini, gugatan atas usia perkawinan dan poligami tak pernah luput dari perjuangan dan gugatan perempuan di ranah hukum.”


Sebagai alat analisis, konsep gender merupakan pencapaian terbesar studi gerakan perempuan. Dimana dalam konsep ini, perempuan dan laki-laki ditinjau secara kritis dari bangunan konstruksi sosial, bukan deskripsi biologis. Hak, kewajiban dan peran sosial perempuan dan laki-laki yang tidak berimbang kemudian menjadi urgensi pembahasan organisasi perempuan.

Kontruksi sosial sejak dulu hingga kini mempunyai definisi tersendiri terkait apa yang diharapkan dari perilaku perempuan. Norma ini yang kemudian dipercaya sebagai rumusan untuk menilai perempuan baik dengan  agama, pranata sosial, perangkat hukum sebagai simbolisasi keabsahan. Kodrat Perempuan dideskripsikan sedemikian rupa dan  bersemayam dalam adat tradisional di Indonesia, misalnya dalam adat priyayi Jawa. Keberadaannya merenggut hak perempuan Indonesia. Organisasi perempuan melakukan dekonstruksi atas norma-norma ini.

Dalam konsep priyayi Jawa, Sriati Mangoenkoesomo istri dari Pendiri Budi Utomo  pada ulangtahun Budi Utomo tahun 1918, kala itu melihat bahwa perempuan proletar lebih bebas menyampaikan aspirasi di lingkungannya ketimbang perempuan priyayi dalam struktur sosial mereka sendiri. Ia pernah melakukan perbandingan terkait pembagian tugas dan penilaian suami terhadap istrinya antara kalangan perempuan dan laki-laki tani dengan kaum bangsawan.

Dalam pergaulan masyarakat tani, Istri kadang masih diposisikan sebagai sosok kawan bertukar pikiran dan partner kerja. Namun dalam Struktur sosial masyarakat ningrat, istri hanyalah seorang penguasa ruang domestik yang hampir tak diperbolehkan melangkah ke ruang publik.

Eksistensi perempuan yang diramu sedemikian rupa tersebut sehingga menjelma menjadi istilah “kodrat wanita” mendapat tantangan keras dari para aktivis dan organisasi perempuan. 

Gerakan Perempuan Indonesia menyatakan perlawanan terhadap anggapan bahwa perempuan harus menjadi pelayan laki-laki dengan kepatuhan tanpa jeda. Jauh sebelum itu, Kartini telah mempertanyakan haknya  atas pendidikan dan ketimpangan poligami yang menimpa perempuan jawa termasuk dirinya. Kaum perempuan priayi tidak punya hak kritik atas perlakuan sepihak tersebut. Hal itu dituliskan dalam salah satu suratnya tertanggal 14 juli 1903.

UU Perkawinan, Jauh dari Harapan Perempuan

Problematika perempuan baik dalam bidang pendidikan maupun perkawinan telah menjadi titik primer perjuangan gerakan perempuan Indonesia. Dimulai dari terbentuknya Organisasi perempuan Pertama Poetri Mardika pada tahun 1912, yang mempersoalkan pendidikan, pemberdayaan dan upah buruh perempuan menjadi tujuan organisasi. Hal ini menjadi pemantik hadirnya Organisasi Perempuan Indonesia Lainnya.

Spirit memperjuangkan hak-hak perempuan itulah, yang mempertemukan para perempuan dalam Kongres Nasional Indonesia Pertama di Yogyakarta tahun 1928. Mereka terajut dalam satu kesatuan organisasi bernama Persatuan Perempuan Istri Indonesia (PPII).

Masalah-masalah perempuan pada umumnya menjadi sentral pembahasan dalam kongres ini. Mulai dari pendidikan perempuan, nasib anak yatim dan janda, perkawinan dini, dan reformasi aturan perkawinan dalam agama islam.

Aturan perkawinan dalam kongres tersebut yang diusulkan kaum perempuan tak pernah mendapat respon baik dari pemerintahan kolonial Belanda. Hingga pada tahun 1937 pemerintah Kolonial mulai menyusun Rancangan Undang-undang Perkawinan modern sebagai pereda ketegagangan antara pemerintah dan Organisasi perempuan Indonesia. Namun hal itu hanya sebatas Rancangan yang tak berkelanjutan.

Perjuangan Perempuan Indonesia tidak berhenti sampai disitu. Didirikanlah Badan Perlindungan Perempuan Indonesia dalam Perkawinan (BPPIP) yang diketuai oleh Maria Ulfa untuk mengawal terbitnya aturan tersebut. Tahun 1946.

Pemerintah Republik Indonesia kemudian mengatur perkawinan dalam UU 1/ 1974. Disana juga mengatur soal perkawinan anak-anak. Dalam UU Perkawinan 1974, batas minimal usia nikah bagi perempuan 16 tahun dan bagi laki-laki 19 tahun. Padahal kalangan aktivis perempuan menyatakan bahwa usia 16 tahun merupakan usia anak-anak dimana anak tak boleh menikah dan ini melanggar UU Perlindungan Anak. Jika perempuan menikah di usia anak, maka ini akan menganggu kesehatan reproduksi mereka. Hal ini yang kemudian dilawan untuk menyelamatkan anak-anak perempuan dari kematian.

Yang kedua, UU Perkawinan memang menganut asas monogami, namun penegasan yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (1), juga memperbolehkan seorang laki-laki beristeri lebih dari satu. Hal ini berarti UU ini melanggengkan praktek poligami. UU ini dianggap tidak memberikan sumbangsih signifikan terhadap kondisi yang ada, sehingga gerakan perempuan mengugat UU tersebut.

Dalam prakteknya, pengadilan tidak ketat menerapkan syarat-syarat yang sudah ditentukan. Acapkali suami melakukan tekanan lewat pengadilan agar istri memperbolehkan suaminya poligami. Cara lain adalah dengan memalsukan identitas. Inilah yang terus memberatkan posisi perempuan. Perjuangan berat dan cukup lama dalam memperjuangkan makna perkawinan agar berpihak pada perempuan.

 

Daftar Pustaka :

Hellwig, tineke. 2007.“Citra kaum Perempuan di Hindia Belanda”. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia

*Egarianti Nuh, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!