Tak Cukup Dengan Cinta

*Marisna Yulianti- www.Konde.co

Tak cukup hanya cinta. Barangkali inilah yang harus digarisbawahi untuk menolak perkawinan anak. Perkawinan di usia anak adalah usia rentan. Mereka seharusnya mendapatkan pendidikan dan hak kesehatan yang baik yang mungkin tak bisa mereka dapatkan dari perkawinan yang dilakukan di usia anak.

Awal bulan Juli 2017, sebuah berita tentang sebuah pernikahan yang berlangsung di Desa Karangendah, Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan tiba-tiba menjadi pembicaraan masyarakat. Berita tersebut menuliskan pernikahan antara seorang anak laki-laki berusia 16 tahun bernama Selamet Riyadi dan perempuan tua berusia 71 tahun bernama Rohaya.

Media sosial dan gerai berita online dibanjiri gambar dan video Selamet bersumpah dalam upacara perkawinan untuk menjalin hubungannya dengan Rohaya sebagai suami istri.

Perkawinan tersebut tidak terdaftar, dikenal sebagai Nikah Siri, yang walaupun tidak diakui secara formal oleh negara, dianggap sah menurut hukum Islam. Kemudian, pasangan tersebut diundang ke sebuah acara bincang-bincang Hitam Putih yang dibawakan presenternya: Dedy Corbusier, di mana mereka diminta untuk memperagakan sesuatu sebagai bagian dari acara reality show acara tersebut.

Sebelum dihadapkan dengan kamera, lagi-lagi Rohaya dan Selamet saling membelai dengan penuh kasih sayang mereka satu sama lain, yang kemudian disambut oleh tawa dan cekikikan dari penonton.

Pernikahan Rohaya dan Selamet terus mengisi berita dan topik trending people dalam beberapa minggu terakhir, fakta tentang kehidupan pernikahan pasangan ini satu demi satu mulai muncul. Tidak jelas apakah Selamet saat ini masih di sekolah, namun wawancara di acara Hitam Putih mengungkapkan bahwa sekarang Selamet telah berperan sebagai penyedia keuangan rumah tangga dengan melakukan pekerjaan di desa mereka tinggal.

Ketika dia pergi bekerja, Rohaya tinggal di rumah dan mengurus rumah tersebut. Karena cemburu, Selamet sering mengunci Rohaya di rumah saat dia pergi karena dia khawatir Rohaya akan berkeliaran dengan lak-laki lain. Selamet juga nampaknya tidak mengerti konsep prokreasi, karena ia dengan penuh semangat menyatakan kepada khalayak bahwa ia ingin memiliki anak dengan Rohaya. Sesuatu yang memicu tawa kolektif lain dari penonton.

Namun sejatinya pernikahan Rohaya-Selamet adalah Bentuk Perkawinan Anak karena Slamet masih di bawah umur. Dan bagaimana media dan masyarakat bereaksi terhadap berita tersebut, satu hal sudah jelas. Mereka sepertinya menganggap lucu bagi anak laki-laki seperti Selamet untuk jatuh cinta dengan perempuan tua seperti Rohaya. Seolah-olah kita sengaja mengabaikan fakta bahwa anak laki-laki itu, Selamet masih baru berusia 16 tahun.

Tidak ada suara dari otoritas, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), padahal sebenarnya pernikahan anak telah lama dianggap sebagai ancaman serius bagi pemenuhan hak anak. Reaksi orang justru sebaliknya, yaitu mentertawakan keduanya. Padahal ini merupakan bentuk ketidakpedulian masyarakat terhadap sesuatu. Dan tidak sewajarnya jika masyarakat menjadikan ini sebagai bahan tertawaan.

Ada sejumlah perkawinan anak lain yang juga pernah terjadi dan menjadi berita di media, yaitu ketika kasus perkawinan anak serupa muncul kembali di tahun 2008. Saat itu Syekh Puji, seorang pengusaha dari Semarang, dibawa untuk diinterogasi oleh otoritas dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 60 juta rupiah karena menikahi seorang anak berusia 12 tahun.

Tindakannya terbukti melakukan kejahatan terhadap Hukum Perlindungan Anak. Anak perempuan dalam konteks ini dipandang sebagai makhluk lemah, tidak berdaya dan emosional yang membuat mereka rentan terhadap bahaya dan rasa sakit, sementara laki-laki dianggap kuat dan tegas sehingga dianggap bisa menikahi anak perempuan.

Dikotomi feminitas dan maskulinitas ini telah menyebabkan anggapan umum bahwa laki-laki mandiri dan karena itu dapat menjaga dirinya sendiri, bahkan ketika mereka berada dalam situasi yang sulit atau terjebak dalam hubungan yang buruk. Meskipun benar bahwa mayoritas perkawinan anak melibatkan anak perempuan, tapi anak laki-laki juga bisa menjadi korban.

Menurut data terakhir yang dikumpulkan oleh UNICEF, 18 persen dari mereka yang menikah sebelum usia 18 tahun adalah anak laki-laki, sementara sekitar 82 persen adalah anak perempuan. Untuk laki-laki, publik banyak menganggap bahwa Selamet sebagai orang yang mandiri yang bisa memilih untuk menikahi Rohaya. Padahal posisinya sebagai anak-anak  sangat rentan.

Selamet, dalam kasus ini, sama rentannya dengan gadis berusia 12 tahun yang menikah dengan Syekh Puji 9 tahun yang lalu. Tapi tetap saja, kami memilih untuk tidak pernah mentertawakannya. Karena perkawinan anak merupakan suatu persoalan serius yang harus terus diadvokasi karena Indonesia harus bebas dari perkawinan anak.

Perkawinan anak tidak hanya akan membuat anak perempuan menderita secara psikologis, namun juga secara seksual, misalnya: anak perempuan seharusnya tidak boleh melahirkan di usia di bawah 19 tahun karena ini akan membahayakan kesehatan reproduksinya. Di luar itu, seharusnya mereka, anak-anak seharusnya bisa mengakses pendidikan tinggi terlebih dahulu sehingga mereka bisa menentukan pilihannya ketika dewasa. Pendidikan akan melepaskan anak dari faktor kemiskinan panjang.

Perkawinan anak di Indonesia terjadi di banyak tempat. Bahkan di Asean, Indonesia menempati peringkat kedua dalam hal jumlah perkawinan anak setelah Kamboja.

Bahkan tradisi atau budaya di sejumlah wilayah di Indonesia memang menganggap perkawinan pada usia anak sebagai suatu hal yang wajar. Seperti jika anak perempuan tidak segera memperoleh jodoh, maka orang tua kemudian merasa malu karena anaknya belum juga menikah. Anak-anak perempuan yang belum menikah ini  kemudian akan mendapat stigma sebagai perawan tua oleh masyarakat. Stigma ini yang kemudian membuat orangtua tidak tahan, mereka merasa ada yang salah dengan anak perempuannya. Mengapa anaknya tidak laku-laku seperti anak perempuan lainnya. Akibatnya perempuan atau anak-anak perempuan merasa seperti mendapat stigma sebagai orang yang tidak laku dan kemudian harus mendapatkan sebutan sebagai perawan tua. Akibatnya banyak anak-anak perempuan yang harus dinikahkan secara cepat setelah itu

Dalam perkawinan anak, ada sejumlah pertimbangan penolakan. Tidak hanya soal pendidikan namun juga kesehatan reproduksi, penolakan terhadap stigma makna perkawinan jadi, tak cukup hanya cinta.

*Marisna Yulianti, saat ini bekerja sebagai spesialis gender yang bekerja untuk mengintegrasikan gender ke pengelolaan pertanian, sumber daya alam berkelanjutan dan energi terbarukan. Selain karyanya mengenai pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender, Marisna juga merupakan promotor maskulinitas alternatif dan sekarang menjadi kontributor dan relawan di Aliansi Laki-Laki Baru, sebuah gerakan untuk meningkatkan kesadaran akan konsep tanpa kekerasan dan kesetaraan. 

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!