NikahSirri.com dan Lelang Perawan : Prostitusi Berlabel Halal

Poedjiati Tan – www.konde.co

Beberapa hari yang lalu
saya dikagetkan dengan postingan di beberapa group tentang nikahsirri.com dan
lelang perawan.  Di bawah ini postingan
yang beredar di beberapa group facebook

Aris Wahyudi telah meluncurkan program
“Nikahsirri & Lelang Perawan”. Program ini dimaksudkan untuk
membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan dengan melelang perawan kepada kaum
berduit atau nikah sirri bagi Janda.


Jadi bila ada Perawan atau Janda
tapi miskin yang memerlukan penghasilan hingga ratusan juta rupiah bisa mengikuti
program tersebut. Dalam kontraknya nanti bisa diatur waktunya apa hanya 1, 2, 3
hari atau mingguan atau juga bisa bulanan sesuai kemampuan financial calon
mempelai.


Tempat pelampiasan nafsu juga boleh
pilih bisa di Hotel, Kost, Mall, Rumah dan sebagainya. Nikah sirri alias kawin
kontrak & lelang perawan ini juga akan disosialisasikan bahwa sangat
bermanfaat bagi mahasiswi untuk memperlancar biaya kuliah, Ucap Aris.



Aris juga mengatakan, Partai Ponsel
akan menjaga Kerahasian bagi Gadis yang telah menjual keperawanannya atau Janda
yang nikah kontrak tidak terpublikasi ke publik, dan program ini adalah halal
menurut islam asal mematuhi aturan kami.



Adapun syarat mengikuti program
nikahsirri & lelang perawan adalah; orang islam, sudah bahgliq (14 tahun
keatas). Program ini juga berlaku bagi Duda atau bujangan untuk melayani Tante-tante
Girang.

Pendirinya Aris Wahyudi
mengatakan kepada beberapa media bahwa, ide pembuatan situs nikahsirri.com berawal
dari keprihatinannya terhadap kemiskinan. Dia lantas berpikir keras, bagaimana
bisa membantu orang-orang yang berada di garis kemiskinan untuk mendapat hidup
lebih baik?

Terus terang ketika saya membaca tulisan tersebut, saya jadi berpikr berapa
banyak anak-anak yang akan menjadi korban atas nama kemiskinan. Apalagi Aris
mengatakan salah satu syaratnya adalah perempuan  yang sudah bahgliq atau usia di atas 14 tahun.
Ini jelas termasuk perkawinan anak. 

Bayangkan anak-anak yang akan terengut masa
muda demi memenuhi kebutuhan ekonomi orang tuanya. Ketika aktivis perempuan
sedang berkampanye memerangi perkawinan anak, ini malah menghalalkan perkawinan
anak. Pengentasan kemiskinan bisa dengan cara beradab seperti peningkatan
kemampuan atau pendidikan bagi anak, bukan memanfaatkan kerentanan anak.

Nikah siri dan lelang perawan ini sudah termasuk pelanggaran hukum. Praktik ini melanggar hak
seseorang untuk menikah dengan bebas dan atas persetujuan penuh dari dirinya
sendiri (Pasal 16, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia).Melanggar UU Nomor 21
Tahun 2007 tentang perdagangan orang dan eksploitasi seksual.Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23
tahun 2002,anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang
diperdagangkan.

Ini merupakankasus
perdagangananak dan perempuam apalagi bila anak tersebutmenikah atas tekanan keluarganya
(khususnya bila ia berumur di bawah 18 tahun), dan berakhir dalam kondisi
perbudakan atau eksploitatif.

Program ini jelas-jelas memperlihatkan perempuan dianggap sebagai komuditi
atau barang yang bisa diperjualbelikan tanpa memikrkan faktor-faktor
psikologis, kesehatan reproduksi, dan masa depan perempuan itu sendiri. 

Bisa dibayangkan, bagaimana
trauma anak secara fisik dan psikolgis yang harus melakukan hubungan seksual
dengan paksaan dan sudah termasuk perkosaan. Tidak memikirkan tumbuh kembang
anak dan kepentingan terbaik anak, dimana harusnya usia anak adalah usia
berprestasi dan mengembangkan diri.

Nikahsirri.com ini seperti prostitusi yang berlabel halal selain itu
menjual kemiskinan untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan menarik biaya20 persen dari maharyangdiserahkan ke pihak
nikahsirri.com. 

Sebenarnya ini bukan hanya kekerasan seksual dan perdagangan perempuan
saja tetapi sudah termasuk penindasan terhadap perempuan yang akan mempengaruhi
kehidupan sosial.

Masyarakat kita adalah masyarakat patriakhi yang penuh dengan stereotype.
Tuntutan perempuan untuk tetap perawan sebelum menikah sangat tinggi dan selalu
dikaitkan dengan  moral. Ketika anak
perempuan keperawanannya dijual dan sudah tidak perawan, dia akan dianggap
tidak bernilai lagi oleh masyarakat. Orang akan menilai dia perempuan nakal dan
pernah dilacurkan. Dampaknya dia akan terjerumus ke dalam prostitusi yang
berkelanjutan. Atau bisa jadi dia akan dipaksa untuk menjalani kawin kontrak.     

Tidak hanya persoalan perawan saja yang sering dikaitkan dengan moral dan
stereotype. Tetapi juga status janda. Bagaimana janda yang sering dianggap dan
dicurigai akan mengganggu suami orang di masyarakat. Lalu dengan adanya situs
ini akan menguatkan stereotype masyarakat tentang janda yang haus akan seks. 

Selain
itu juga merendahkan perempuan dengan status janda yang dianggap tidak mampu
menghidupi atau membiayai keluarga. Stigma janda yang miskin dan tidak berdaya
makin dilegitimasi dengan berdirinya nikahsirri.com 

Melihat komen dari beberapalaki-laki di Facebook,yang menyayangkan kenapa pendirinya harus ditangkap dan dilarang situs tersebut dilarang.
Alasanya karena ini adalah wadah yang baik dan tidak melanggar ajaran agama.
Inilah adalah bukti adanya standar ganda tentang moral yang ada di masyarakat.   

NikahSiri,com dan Lelang perawan jelas-jelas terbukti
menjerumuskan perempuan. Ini adalah perlakuan misoginis yang justru membenci
perempuan, menjerumuskan perempuan ke dalam bentuk-bentuk kekerasan.

Stereotype
yang menyatakan bahwa nikah siri dan lelang perawan bisa menyelamatkan
perempuan adalah cara-cara lama yang menjadikan tubuh perempuan sebagai tubuh
industri, tubuh komoditas.

Cara-cara seperti ini juga selalu dilakukan untuk menempatkan perempuan sebagai
barang dagangan. Taktik kuno yang dilancarkan Aris Wahyudi ini tak hanya harus
dilawan, tapi cara-cara yang dia lakukan, tipu muslihat ini, tak boleh
dibiarkan menjadi ide baru. Ini tipu muslihat yang tak boleh ada di
dunia ini.

Foto : dari Facebook

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!