Perempuan Rohingnya dan Kekerasan di Lokasi Pengungsian

Luviana- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co- Hingga sekarang, ratusan ribu warga sipil Rohingya mengungsi ke negara-negara tetangga seperti Bangladesh, Thailand, Malaysia, dan Indonesia untuk mencari perlindungan.

Dari pemantauan yang dilakukan Komnas Perempuan yang pernah dilakukan di kamp pengungsian warga sipil Rohingya di Aceh, pada bulan Juli sampai dengan September 2015, ditemukan kerentanan pengungsi menjadi korban sindikasi trafficking dan people smuggling, baik dalam perjalanan mencari perlindungan maupun ketika mereka sudah berada di lokasi pengungsian.

Selain itu, mereka juga terpapar dengan sejumlah persoalan baru terkait relasi dengan warga setempat di daerah pengungsian.

Ketua Komnas Perempuan, Azriana menyatakan bahwa bagi perempuan, tindak kekerasan seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari sesama pengungsi, juga dialami di lokasi pengungsian. Pemerintah Myanmar berkewajiban untuk segera menghentikan konflik bersenjata dan menciptakan perdamaian di Rakhine State, untuk mencegah meningkatnya gelombang pengungsian.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan tindakan kekerasan yang terjadi terhadap warga sipil Rohingya, dalam konflik bersenjata di Rakhine State – Myanmar, yang semakin memburuk sejak Agustus 2017.

Pemerintah Myanmar harus segera menghentikan tindak kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut dan melindungi seluruh warga sipil dari konflik bersenjata yang sedang berlangsung. Komnas Perempuan mengkhawatirkan perlindungan dan keamanan perempuan-perempuan etnis Rohingya dalam konflik bersenjata ini, karena kerentanan mereka menjadi korban kekerasan seksual dan target antara dari pihak-pihak yang berkonflik.

Dalam konteks ini, Komnas Perempuan mengingatkan Pemerintah Myanmar tentang pentingnya mengambil langkah-langkah khusus untuk melindungi perempuan dan anak perempuan dari kekerasan berbasis gender, khususnya perkosaan dan segala bentuk penyiksaan seksual, sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB 1325.

“Untuk menangani krisis kemanusiaan di Rakhine State ini, Pemerintah Myanmar seharusnya dapat segera menindaklanjuti rekomendasi dari Advisory Commission on Rakhine State (Maret 2017) terkait dengan akses bantuan kemanusiaan, akses buat jurnalis dan media (lokal dan internasional), penegakan hukum dan memutus impunitas, kerjasama dengan negara-negara yang berbatasan seperti Bangladesh, kewarganegaraan dan kebebasan bermobilitas bagi orang-orang Rohingya, serta memperbanyak ruang-ruang dialog komunal. Dalam situasi seperti sekarang, menjalankan rekomendasi Advisory Commission on Rakhine State adalah sebuah langkah yang kondusif untuk menyelesaikan konflik yang berlarut-larut,” ujar Azriana.

Politisasi isu di Media

Komnas Perempuan menyayangkan menguatnya pemberitaan yang keliru tentang konflik di Rakhine State yang menempatkan konflik Rohingya sebagai konflik agama. Politisasi isu ini berpotensi memicu konflik horizontal antar umat beragama, termasuk di Indonesia.

“Karenanya perlu dilakukan upaya secara sistematis dan strategis untuk mengantisipasi penggunaan isu Rohingya sebagai alat memprovokasi massa,” ujar Azriana.

Komnas Perempuan mengapresiasi sejumlah langkah strategis yang telah diambil Pemerintah Indonesia dalam menyikapi krisis kemanusiaan di Rakhine State, terutama dalam bentuk bantuan kemanusiaan terhadap warga sipil Rohingya, strategi soft diplomacy dengan Pemerintah Myanmar, dan strategi diplomasi aktif di regional ASEAN.

Komisioner Komnas Perempuan, Adriana Venny menyatakan bahwa dalam konteks ini Komnas Perempuan berharap Mekanisme HAM ASEAN seperti AICHR dan ACWC dapat turut mengawal dan mengambil langkah-langkah strategis mendorong negara-negara anggota ASEAN untuk menjalankan kewajibannya menghormati, melindungi dan memenuhi HAM.

“Menyikapi tindak kekerasan yang terus berlangsung terhadap warga sipil Rohingya di Rakhine State, Komnas Perempuan mendorong pemerintah Myanmar agar menghentikan segala bentuk kekerasan di negara bagian Rakhine, untuk mencegah terjadinya genosida dan kemungkinan ethnic cleansing terhadap warga sipil Rohingya dan menjalankan rekomendasi Advisory Commission on Rakhine State,” ujar Adriana Venny.

Perlindungan Kemanusiaan

Selanjutnya Komnas Perempuan mendorong negara-negara Anggota ASEAN agar berpartisipasi dalam upaya perlindungan kemanusiaan di ASEAN dalam hal ini membuka diri menerima warga sipil Rohingya yang mengungsi dan memberikan perlindungan komprehensif. Selain itu, segera mencari solusi terbaik untuk krisis Rohingya dan menjalankan Rencana Aksi Regional untuk menangani VAWG (Violence Against Women and Girls)

“AICHR dan ACWC agar dapat memainkan peran strategisnya sebagai Mekanisme HAM ASEAN dalam hal ini aktif menyuarakan hak-hak etnis Rohingya dan membuat penyikapan publik. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Daerah serta tokoh agama dan tokoh masyarakat, agar dapat mengambil langkah cepat dan kondusif untuk mencegah terjadinya konflik horizontal antar umat beragama di Indonesia, akibat politisasi isu Rohingya

Komnas Perempuan juga meminta masyarakat Indonesia agar dalam menyampaikan aksi solidaritasnya terhadap warga sipil Rohingya, tidak dengan cara mereplikasi kekerasan, represi dan diskriminasi pada kelompok minoritas, khususnya dalam hal ini umat Buddha di Indonesia.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!