Perempuan, Sebuah Pertanyaan soal Penggusuran atas Pembangunan Bandara di Yogyakarta


“Dalam sebuah penggusuran, perempuan adalah subyek yang harus menanggung sesuatu, dan yang paling dalam menanggung sesuatu. Karena perempuan dalam situasi ini, harus mengurus semuanya, bertanggungjawab atas keberlangsungan hidup semuanya.”





Melly Setyawati-www.konde.co


November yang kelabu, di tengah badai cempaka menyerang kawasan selatan pulau Jawa, upaya penggusuran terjadi di Kulon Progo. 



Pemerintah akan menjadikan kawasan penggusuran tersebut menjadi bandara internasional, New Yogyakarta International Airport (NYIA).


Kali ini, pembangunan dilakukan diatas derai air mata dan keringat orang miskin, keringat para perempuan miskin. 



Wacananya akan dibangun diatas lahan pertanian produktif seluas + 634,5 hektar. Penggusuran ini sudah dilakukan sejak 24 November sampai dengan 4 Desember 2017. Bahkan pada 27 November lalu, terjadi pemutusan aliran listrik oleh PLN.

Bandara adalah fasilitas sarana untuk transportasi umum pesawat udara. Umum? Iya U-M-U-M. Berdasarkan ungkapan aktifis JRMK (Jaringan Rakyat Miskin Kota), umum itu semua orang bisa naik dan bisa menggunakan. 



Betul demikian, di Kamus Besar Bahasa Indonesia juga menyebutkan umum itu berarti (1) mengenai seluruhnya atau semuanya; secara menyeluruh, tidak menyangkut yang khusus (tertentu) saja; dan (2) untuk orang banyak; (untuk orang) siapa saja. Nah kalau hanya orang tertentu saja menggunakannya, apakah benar ini untuk kepentingan transportasi umum?

Mari kita cek di dalam MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) tahun 2011 sampai dengan 2025, ternyata Yogyakarta memang menjadi bagian penting dalam peta koridor MP3EI di pulau Jawa, yakni menjadi jalur penghubung ekonomi. Dalam hal ini, selatan Jawa Tengah (termasuk Yogyakarta), akan membutuhkan perbaikan dan pengadaan infrastruktur pendukung

Kegiatan ekonomi utama yang menjadi fokus Koridor Ekonomi Jawa di atas, di koridor ini juga terdapat beberapa kegiatan yang dinilai mempunyai potensi pengembangan, seperti Besi Baja, Tembaga, dan Migas serta 10 Destinasi Pariwisata Nasional (DPN). Pengembangan industri kreatif dan pariwisata yang berbasis UKM di Yogyakarta. Dalam rangka mendukung perkembangan SDM dan IPTEK, Bandung, Yogyakarta dan Malang diarahkan sebagai pusat-pusat pendidikan.

Walaupun Jokowi mengatakan, istilah MP3EI tidak lagi digunakan namun semangatnya tetap ada untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas infrastruktur. Istilah yang digunakan dalam MP3EI ini memang dahsyat, jadi ada rencana besar banget yang ingin buru-buru segera dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk pembangunan ekonomi dalam rentang waktu 14 tahun, untuk kawasan Indonesia yang seluas 190 juta hektar termasuk lahan pertanian produktif yang mau dijadikan bandara Kulon Progo, sekitar per 0,3% kawasan target pembangunan.

Ini terlalu terburu-buru sehingga tidak mempertimbangkan kondisi detail lokasi tersebut. Menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dalam konferensi pers pada 4 Desember, menyatakan bahwa:“proses pembangunan memang sudah ada AMDAL namun AMDALnya tidak akurat karena lokasi termasuk dalam kawasan rawan bencana tsunami”. 



LBH Yogyakarta juga sudah berulangkali mengingatkan pemerintah dan Angkasa Pura terkait dengan hal tersebut.

Bahkan tim peneliti Pusat Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menemukan deposit tsunami di dekat bakal lokasi bandar udara baru di Yogyakarta. “Deposit tsunami itu diperkirakan berusia 300 tahun, seumuran jejak pantai selatan Banten dan Jawa Barat. Potensi gempa di kawasan ini, berdasarkan sebaran deposit tsunaminya, bisa di atas M9 (9 Magnitudo)”, demikian kata Kepala Geoteknologi LIPI Eko Yulianto di Kompas, Selasa 25 Juli 2017.

Jika suatu saat terjadi lagi tsunami seperti di Pantai Pangandaran dengan (kekuatan kegempaan) magnitude lebih tinggi sedikit saja, bandara baru itu akan kena mulai bagian apron, terminal sampai runwaynya. Khalayak umum terutama masyarakat calon pengguna jasa transportasi udara seakan-akan sedang dijerumuskan ke kawasan berresiko bahaya ekstra, yaitu kawasan rawan bencana tsunami.

Kuatnya upaya penggusuran, memang dianggap telah direstui oleh Gubernur sekaligus Sultan. Sebab Sultan masih menganggap, lahan untuk bandara NYIA adalah bagian dari sultan ground bukan milik petani. Kawit, dalam orasi Syawalan perempuan Paguyuban Petani Lahan Pantai Kulon Progo (PPLP-KP), mengatakan “Ini sebenarnya lahan dari Gusti Allah. Ora lahane Sultan. Sultan ora duwe lahan ngaku-ngaku SG”(ini sebenarnya lahan dari Tuhan. Bukan lahannya Sultan. Sultan tidak punya tanah jadi jangan mengaku-ngaku Sultan Ground).

Tanah itu hidup, dan dekat dengan kehidupan manusia, yang bisa menyediakan bahan pangan, bahan papan dan bahan sandang sehari-hari. Perampasan tanah secara paksa untuk bandara NYIA, sama juga merampas kehidupan. Selama ini warga Temon Dalam memperlakukan tanah mereka seperti keluarganya, karena tanah menyediakan bahan dapur (masakan) untuk keluarga. 



Adalah perempuan yang mempunyai kedekatan ini sebab perempuan sehari-hari berada di rumah dan lahan. Sehingga perempuan lebih mengalami kesengsaraan akibat penggusuran ini. Di tengah penggusuran, perempuanlah harus tetap merawat anak, tanpa rumah, berpikir bahwa semua akan berlangsung baik bagi anaknya. Perempuan mengusahakan, berjuang, merawat.

Memang wacana pembangunan bandara NYIA sudah berjalan lebih dari 3 tahun lalu. Dalam upaya pengosongan lahan, istilah yang digunakan oleh Angkasa Pura I, telah melibatkan 2 perusahaan swasta yakni dengan PT. Pembangunan Perumahan (PP) dan PT Surya Karya Setiabudi (SKS). Dua perusahaan ini, berperan menyediakan alat-alat besar seperti bego excavator, apakah hanya itu perannya?

PT PP merupakan perusahaan konstruksi bangunan, yang dimiliki oleh BUMN. Sedangkan PT SKS memang cukup dikenal dekat dengan Dinas Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral (PU ESDM) Jawa Tengah karena aktifitas perusahaan yang melakukan penambangan pasir di Desa Nglumut Magelang. Dalam hal ini, apakah PT SKS juga mempunyai kepentingan yang sama di Kulon Progo untuk menambang Pasir?

Jika kebijakan pembangunan bandara NYIA itu konsisten dengan pendapat Jokowi terhadap MP3EI, tidak politis. Baiknya juga mempertimbangkan berbagai kondisi, baik dari sisi geologis maupun kemanusiaan.

Sebagaimana Komisi Ombudsman Republik Indonesia, seharusnya ini harus mempertimbangkan unsur kemanusiaan karena saat ini tengah cuaca hujan sehingga menyulitkan warga untuk mencari tempat berteduh. Serta anak-anak yang sedang menghadapi masa ujian semester. Dimanakah rasa kemanusiaan dari penggusur yang telah mengabaikan perempuan dan hak anak-anak?



Setelahnya, apakah upaya penggusuran masih terus dilakukan oleh PT Angkasa Pura I?

(Sumber foto: Facebook Ulfa Zulma, 28 November 2017)

Sumber Bacaan:

1. Dokumen MP3EI

2. Siaran Pers YLBHI, 04 Desember 2017

3. Surat Ombudsman RI, 30 November 2017

4. Hentikan Pembangunan Bandara NYIA, Jangan Bunuh Warga https://www.facebook.com/bertaniataumati/posts/10208451556046353. Diakses pada tanggal 04 Desember 2017, pukul 09.45 Wib

5. Jokowi Ganti Istilah MP3EI Karena Politis https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20141218132635-92-19063/jokowi-ganti-istilah-mp3ei-karena-berbau-politis/. Diakses pada tanggal 04 Desember 2017, pukul 10.00 Wib

6. Petani Melawan MP3EI http://www.lbhyogyakarta.org/2016/07/petani-melawan-mega-proyek-mp3ei/. Diakses pada tanggal 04 Desember 2017, pukul 11. 00 Wib.

7. Polisi tahan Penambang Ilegal dan 2 Alat Berat http://regional.kompas.com/read/2016/05/24/11002301/polisi.tahan.2.penambang.ilegal.berikut.alat.berat.di.lereng.merapi. Diakses pada tanggal 04 Desember 2017, pukul 09.30 Wib

 

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!