Penghargaan HAM yang Melukai Perempuan

Poedjiati Tan- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co – Penghargaan HAM yang diberikan oleh pemerintah terhadap Provinsi Jawa Tengah sebagai Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) pada 10 Desember 2017 di hari HAM sedunia, mencederai hati banyak orang yang selama ini memperjuangkan persoalan pelanggaran HAM di Jawa Tengah.

Kasus pendirian pabrik semen yang kemudian menjadikan para perempuan Kendeng, Jawa Tengah sebagai korban, seolah tak dilihat pemerintah sebagai bentuk pelanggaran HAM. 

Komnas Perempuan melihat, walau Jawa Tengah punya inisiatif yang baik soal layanan korban kekerasan berbasis gender, namun penghargaan tersebut telah mencederai perasaan adil masyarakat maupun perempuan Kendeng tolak semen yang telah melakukan aksi konstitusional. Selama ini semua cara telah mereka tempuh yaitu melalui jalur hukum, mendirikan tenda lebih dari setahun atau bertahan satu bulan di depan kantor Gubernur, namun Ketua Komnas Perempuan, Azriana melihat bahwa hingga kini belum ada respon yang memenuhi rasa keadilan korban dari Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

“Para perempuan petani Kendeng ini juga telah berhari-hari menyemen kaki di depan istana, bahkan sudah 2 Perempuan Kendeng meninggal dalam perjuangan hak atas tanah dan air, termasuk perempuan penambang di Mrisi Purwodadi yang hilang nyawa tertimbun tambang tapi minim terekspose,” ujar Azriana.

Kehancuran dan kerusakan alam yang parah dengan penambangan batu kapur terjadi di Kendeng, serta retaknya kohesi sosial bahkan hubungan kekeluargaan akibat perbedaan keberpihakan pro dan tolak semen. 

Belum lagi kasus Perempuan di Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal yang lahannya dijadikan wilayah tukar guling PERHUTANI Kendal dan berujung pada kriminalisasi terhadap tiga petani Surokonto Wetan yang memperjuangkan hak atas akses kehidupan mereka yang telah menjauhkan wajah Jateng sebagai wilayah yang melihat HAM sebagai bagian penting yang harus dilindungi.

Penghargaan terhadap wilayah Kabupaten, Kota dan Provinsi yang peduli HAM ini semestinya dirancang untuk menjadi pemicu bagi daerah untuk bersegera melakukan hal-hal yang penting dalam rangka melindungi HAM warganya, bukan hanya semata penghargaan seremonial dengan pendekatan yang tidak komprehensif, dan tidak sensitif pada korban terutama perempuan.

“Bukan soal upaya mendorong wilayah untuk peduli HAM, tetapi pemberian penghargaan pada sejumlah wilayah yang terindikasi atau nanar memiliki persoalan pelanggaran hak asasi yang mengusik rasa keadilan dan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM, termasuk wilayah yang masih memproduksi kebijakan diskriminatif yang dalam catatan Komnas Perempuan mencapai 421 kebijakan,” kata Azriana.

Untuk itu Komnas Perempuan bersikap berkeberatan dengan penghargaan yang diberikan kepada Gubernur Jateng apabila isu-isu konflik sumber daya alam yang tidak dituntaskan dengan cara-cara lestari dan konstitusional.

Selanjutnya Komnas Perempuan juga meminta Kemenhukham mendorong wilayah peduli HAM dengan cara yang mengakar dan strategis, termasuk mengevaluasi kriteria dan proses penjurian secara terbuka, dengan memastikan dimensi HAM perempuan, pakta integritas, dan proses verifikasi yang ketat, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk CSO dan korban.

“Kami mendorong presiden dan kementerian juga seluruh jajaran negara untuk melakukan peringatan HAM dengan menuntaskan isu-isu krusial pelanggaran HAM dengan langkah-langkah mengakar, termasuk memperingatinya bersama korban, memberi penghargaan pada pembela HAM Perempuan. Selanjutnya menggunakan kerangka Due Diligence yang berkaitan dengan tanggung jawab negara atas korban pelanggaran HAM perempuan yang meliputi: Pencegahan, Perlindungan, Penuntutan, Penghukuman dan Pemulihan.”

(Aksi Petani perempuan Kendeng di depan istana, Jakarta. Foto: Estu Fanani)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!