Bagaimana Cara Agar Perempuan Aman dalam Menggunakan Internet? (2)

*Kustiah- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co- Apa saja kejahatan yang biasa pada perempuan di internet? Widuri, Deputi Direktur ICT Watch dan pegiat internet sehat, berbagi tips dalam forum belajar internal yang diselenggarakan Komnas Perempuan dengan tema Cyber Crime dan Kekerasan Terhadap Perempuan pada akhir Desember 2017 lalu menyatakan ada beberapa kejahatan di dunia maya, antaralain:

1. Blackmail

Blackmail motifnya macam-macam: ada yang balas dendam/revenge porn. Hal ini banyak terjadi ketika putus pacar, maka foto atau video yang dilakukan saat pacaran dikeluarkan untuk membuat perempuan malu atau dendam.

Ada juga yang bertujuan untuk mengontrol korban. Mengontrol atau membungkam ini cara-caranya juga mirip. Contohnya adalah ancaman dari pacarnya kepada perempuan seperti: kalau tidak mau tidur denganku, maka foto ini akan aku sebarkan.

2. Cyber stalking

Ini adaalah kondisi ketika ada orang yang meneror dan menakut-nakuti, tetapi ia hanya meneror saja, sifatnya hanya menakut-nakuti saja. Ada juga yang facebooknya tiba-tiba sudah diduplikasi oleh orang lain.

Biasanya pelaku menggunakan identitas orang untuk mendekati korbannya, namun di grooming menggunakan identitas orang lain. Ada juga cyber stalking untuk tujuan memberikan rasa malu.

3. Hatespeech

Bermacam-macam kondisinya, biasanya perempuan diserang mulai dari penampilan fisiknya, ras/ warna kulitnya, agama, orientasi seksual, gender, disability.

Hal yang terkait dengan blackmail sebenarnya telah diatur di dalam artikel 12 Universal Declaration of Human Right dan hak yang terkait cyberstalking dan hatespeech dalam artikel 19 Universal Declaration of Human Right.

Strategi Menghadapi Kejahatan di Internet

Adapun starategi menghadapi blackmail antaralain, kita bisa menghubungi pihak berwajib (direktorat tindak pidana siber), ingat bahwa memenuhi permintaan pemeras itu tidak otomatis akan menghentikan pemeras untuk mengajukan tuntutannya lagi.

Selanjutnya jangan melakukan konfrontasi via email, yang terbaik adalah cepat putuskan hubungan. Kecuali bila sudah melapor ke polisi dan ada anjuran untuk tidak memutuskan hubungannya karena itu akan bisa dijadikan bukti forensic, bukti pembicaraannya.

Selanjutnya yaitu blok email atau media sosial pelaku, pastikan ubah privacy setting kita supaya daftar teman-teman kita tidak bisa diakses, buatkan akun email baru, perkuat password, dan lakukan pencarian menggunakan nama sendiri di search engine, apakah langsung ada ataukah tidak? Namun jika tidak, maka tak usah khawatir karena kita bisa mengajukan permintaan ke google jika memang ditemukan foto kita, maka kita bisa meminta agar di take down selama identitas di KTP atau identitas kita membuktikan bahwa ini merupakan foto kita.

“Maka kita bisa meminta google atau facebook dan yang lainnya agar akun kita di take down terlebih dahulu. Hanya memang walaupun kita sudah meminta take down sama google dll tidak menjamin jika ternyata sudah ada yang mendownload atau meng screen shoot foto-foto kita,” ujar Widuri.

Maka yang paling penting adalah hati-hati di setiap kita memposting sesuatu, karena lebih baik untuk berjaga-jaga sejak dini (Selesai)

(Foto/Ilustrasi: Pixabay)

*Kustiah, mantan jurnalis Detik.com, saat ini pengelola wwww.Konde.co dan pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!