Jalan Panjang Penuntasan Kasus Perempuan

Luviana- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co- Bagi Uli Pangaribuan, mendampingi korban hingga dinihari adalah konsekuensi dari sebuah keputusannya ketika ia bekerja sebagai pengacara di sebuah lembaga bantuan hukum perempuan. Biasanya, mendampingi hingga dinihari ini dilakukannya ketika ia sedang  menemani korban untuk melakukan visum et repertum di rumah sakit.

Bersama korban, ia harus menunggu antrean panjang di rumah sakit. Demikian juga, ia harus antre untuk mendapatkan ruang sidang di pengadilan. Belum lagi jika hakim atau jaksanya terlambat datang karena sedang ada jadwal sidang di tempat lain.

Di luar itu, banyak hal yang kemudian dilakukan para pendamping korban seperti Uli, yaitu membuat gugatan, mencarikan rumah aman bagi perempuan ketika mereka terancam oleh pelaku.

Tak hanya Uli Pangaribuan, namun hal yang sama juga dilakukan Tuani dan para pendamping korban lainnya di LBH APIK, semua melakukan aktivitas yang sama dalam menuntaskan kasus yang dialami korban.

Data menunjukkan, jumlah korban yang melaporkan ke LBH APIK selama tahun 2017 ada 648 kasus. Para korban biasanya datang langsung, melalui email, melalui hotline atau telepon.

Selama ini kasus yang masuk terbanyak adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terkait dengan hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, kasus perdata keluarga, kasus kekerasan seksual, dan pidana umum.

Direktur LBH APIK Jakarta, Siti Zuma dalam acara diskusi yang diselenggarakan LBH APIK pada 6 Juni 2018 di Kekini Co-Working Space Jakarta menyebutkan, dari 308 kasus, hanya 17 kasus yang menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke sistem peradilan pidana. Sedangkan sisanya menempuh jalur non pengadilan yaitu melalui pemberian informasi hukum, rujukan ke psikolog dan rumah aman serta melalui mediasi.

“Kasus perceraian menempati posisi yang tinggi dibandingkan kasus lain. Hal ini dikarenakan sebagian besar korban KDRT memilih jalan untuk bercerai daripada memproses kasusnya secra pidana. Perceraian juga merupakan salah satu pilihan terakhir bagi korban untuk menuntut hak-haknya,” kata Siti Zuma.

Kasus kekerasan seksual yang masuk ke LBH APIK Jakarta tahun 2017, adalah 37 kasus dan ditambah 2 kasus tahun sebelumnya yang belum selesai menjadi 39 kasus, yang terdiri dari 14 (29.73 %) kasus perkosaan  dan 25 (67.67%) kasus pencabulan. Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih mendominasi di tahun ini, yakni sebanyak 31 kasus, sedangkan kekerasan seksual yang menimpa orang dewasa berjumlah 8 kasus

Jalan Panjang Para Korban

Bagi perempuan, jika menjadi  korban kekerasan seksual, selain membuat laporan kekerasan, mencari saksi korban dan mencari perlindungan dari pelaku yang sering masih melakukan kekerasan, maka mereka harus melakukan visum et repertum. Biaya visum ini tidak murah, mereka harus mengeluarkan uang 500 ribu hingga 1 juta.

Selama ini pemerintah memang memberikan dana bagi korban untuk melakukan visum et repertum, namun rumah sakit yang menyediakan akses pada korban untuk melakukan visum sangatlah sedikit. Akibatnya korban harus antre hingga dinihari untuk mendapatkan visum di Rumah Sakit Polri Jakarta.

“Sering sekali korban harus antre sampai jam 2 dinihari di Rumah Sakit Polri Kramatjati, karena jika visum ke rumah sakit lain, maka korban harus membayar biaya yang mahal. Padahal bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual, visum ini sangat penting untuk menindaklanjuti persoalan yang mereka alami secara hukum di pengadilan. Jika tidak ada visum, maka kasus yang mereka alami tak bisa dituntaskan,” kata Uli Pangaribuan.

Padahal yang dilakukan korban masih panjang, seringkali kekerasan psikis yang dialami membuat emosi menjadi terganggu dan butuh penanganan khusus.

Masan Nurpian, Kepala Subbidang Program Bantuan Hukum  Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang juga hadir sebagai salah satu pembicara diskusi mencatat atas apa yang harus diperjuangkan para korban.

Selain mencatat soal dana dan akses bagi korban, Masan Nurpian juga mencatat beberapa hal yang harus dikembangkan yaitu memperbanyak paralegal yang akan membantu organisasi bantuan hukum. 

“Organisasi bantuan hukum harus mengembangkan paralegal (legal assistant), yaitu orang yang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan hukum, tetapi tidak mempunyai kualifikasi sebagai praktisi hukum atau sarjana hukum. Paralegal ini bisa siapa saja yang membantu proses hukum bagi korban.”

Di Kabupaten Lowero, Uganda, paralegal melakukan penyuluhan mengenai hak perempuan atas tanah dan menangani sengketa antar individu. Hasil surey melalui interviews dengan klien dan paralegal: Paralegal mampu menyelesaikan banyak kasus dengan cepat -17% kasus berakhir di mediasi; 33% kasus dirujuk ke pengadilan. Secara umum, klien mengapresiasi peran paralegal karena mudah diakses dan responsif, berlawanan dengan instansi formal yang mahal, lambat dan sulit diakses.

Di Andhra Pradesh, India, paralegal berperan mengembangkan akses hak atas tanah bagi perempuan miskin di desa. Selama tahun 2006 hingga 2010, paralegal mengidentifikasi permasalahan tanah dari 610 ribu penduduk miskin yang melibatkan 1,18 juta hektar tanah.

Dari identifikasi tersebut, paralegal membantu menyelesaikan permasalahan 430 ribu orang yang melibatkan 870 ribu hektar lahan. Paralegal memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum bagi tahanan dan narapidana, dan membantu mereka dengan prosedur dasar, misal di tingkat penyidikan.

LBH APIK selama bertahun-tahun sudah mengembangkan adanya paralegal. Sampai tahun 2017 tercatat sebanyak 80 Paralegal LBH APIK Jakarta yang  tersebar di wilayah 6 yang telah diberikan penguatan kapasitas berupa pembekalan ilmu hukum, advokasi dan investigasi penanganan kasus. 

Dibawah supervisi LBH Apik Jakarta, paralegal menerima 135 kasus, yang terdiri dari hak atas kesehatan (18 kasus), hak atas identitas (25 kasus), KDRT (52 Kasus), Penggusuran dan Hak Atas tempat Tinggal (19 kasus), penipuan (2 kasus), Perda Tibum (2 kasus), Pelecehan seksual (4 kasus) dan Perdata keluarga (13 kasus)

Hingga akhir diskusi tercatat bahwa untuk menuntaskan kasusnya, korban membutuhkan akses untuk penyelesaian kasus.

Siti Zuma menyatakan, beberapa hal lain yang perlu dicatat sebagai hambatan yaitu, hingga kini masih sulitnya melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan untuk hak nafkah anak, aparat penegak hukum masih bersifat pasif dalam proses pembuktian,  korban  dibebani untuk mengumpulkan bukti dan saksi-saksi sendiri atas kekerasan seksual yang dialaminya.

Selain itu masih ditemukan sikap aparat penegak hukum yang tidak berperspektif korban, di mana aparat penegak hukum masih memperlakukan korban sebagai obyek bukan subjek yang harus dihormati hak-hak hukumnya. Selain itu masih sedikitnya advokat yang mau menangnani perkara perempuan korban

“Proses  hukum yang panjang dan melelahkan dalam memperoleh keadilan hukum, membuat korban enggan untuk melanjutkan kasusnya. Serta masih minimnya perlindungan bagi korban dan saksi, sehingga korban terkadang mendapatkan tekanan dari pihak ketiga, ini juga yang membuat korban takut dan mencabut laporannya.”

LBH APIK kemudian membuat jaringan antar lembaga bantuan hukum untuk menuntaskan persoalan korban secara bersama-sama, selain itu meminta pemerintah untuk memberikan akses bagi korban.

Dana untuk bantuan hukum selama ini sudah disediakan pemerintah walau masih minim, dan yang lebih penting adalah akses rumah sakit, rumah aman serta perlindungan korban, sehingga korban tak gentar untuk menyelesaikan persoalan.

(Foto/Ilustrasi: Pixabay)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!