Pembahasan Penghapusan RUU Kekerasan Seksual, Terancam Tergerus Hiruk- Pikuk Politik

*Poedjiati Tan- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual terancam akan tergerus hiruk pikuk suasana tahun politik.

Sejak Maret 2018, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah masuk dalam pembicaraan tingkat 1, tentu saja ini menjadi capaian baik yang harus diapresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat/ DPR RI. Mengingat sudah hampir tiga tahun RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) telah masuk dalam Prolegnas DPR RI namun tak kunjung juga disahkan.

Namun dalam perkembangannya, pekerjaan rumah anggota DPR khususnya untuk menunaikan janjinya tak kunjung juga terlaksana. Hal ini seharusnya tidak perlu menunggu sampai jatuh lagi korban yang membuat kepanikan publik, demi menujukan bahwa korban kekerasan seksual sangat membutuhkan kebijakan ini.

Bola liar pembahasan RUU P-KS kini telah berada di tangan Panja (Panitia Kerja) RUU P-KS Komisi VIII DPR RI.

Dian Novita, mewakili Forum Pengada Layanan (FPL) menyebutkan bahwa pada awal tahun 2018, pembahasan RUU ini telah dimulai dengan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang mengundang para ahli, LSM perempuan, Komnas Perempuan, dan ormas-ormas perempuan.

Selain itu Panja RUU P-KS juga telah melakukan kunjungan kerja ke luar negeri dan beberapa daerah, tetapi pembahasan substansi RUU ini masih “mandek”, belum berkembang jauh dan masih terkesan digantung.

Dalam RDPU dengan mengundang Forum Pengada Layanan (FPL) dan Komnas Perempuan, FPL telah menerangkan kepada Panja RUU P-KS latar belakang adanya RUU ini, yaitu hasil dokumentasi pendampingan terhadap perempuan korban kekerasan.

Selama 10 tahun Komnas Perempuan juga telah melakukan kajian Catatan Tahunan Komnas Perempuan antara tahun 2001 s.d 2011 yang menemukan kesimpulan bahwa rata-rata 35 perempuan, termasuk anak perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya.

“Sepertinya kita harus mengingatkan kembali kepada pihak legislatif bahwa tidak ada kepentingan lain dari lahirnya RUU ini selain kepentingan korban kekerasan seksual yang selama ini masih diabaikan negara,” ujar Dian Novita, pengarah Forum Pengada Layanan.

Selama ini substansi hukum Indonesia dalam KUHP tentang kekerasan seksual masih sempit, tidak semua kasus kekerasan seksual dapat diproses secara hukum hanya dikenal perkosaan pencabulan dan perzinahan.

Veni Siregar dari FPL juga menyebutkan bahwa selain catatan lain juga menyebutkan sangat sedikitnya kasus yang maju sampai ke persidangan, data pendokumentasian kasus kekerasan seksual yang dilakukan FPL di lima wilayah (Jawa Tengah, Sumatera Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara,Yogyakarta) dari 80% korban yang melapor memilih jalur hukum, hanya 10% kasus yang maju sampai ke persidangan, sisanya 40% mandeg di kepolisian dan 50% dimediasi yang kemudian dinikahkan atau terima uang ganti rugi.

Tentu saja situasi sulitnya korban mengakses keadilan inilah yang diharapkan menjadi perspektif yang digunakan untuk membahas RUU ini.

Forum Pengada Layanan meminta komitmen Panja RUU P-KS untuk segera membahas RUU ini dalam masa sidang V tahun 2017-2018.

“Sehingga persiapan pesta demokrasi dalam menyambut tahun politik 2019 tidak menjadi alasan bagi pihak legislatif untuk mengabaikan hak-hak korban kekerasan seksual,” ujar Dian Novita.

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay.com)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!