Aksi Women’s March: Tolak Kebijakan yang Diskriminatif terhadap Perempuan

Poedjiati Tan- www.Konde.co

Surabaya, Konde.co- Aksi Women’s March di Surabaya yang dilakukan pada tanggal 28 April 2019 merupakan rangkaian acara Women’s March Indonesia.

Acara Women’s March ini dilakukan serentak seluruh Indonesia yang diikuti 25 daerah dari seluruh Indonesia. Sedangkan di Surabaya sendiri acara ini diikuti oleh 20 organisasi seperti Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia/ HWDI, Koalisi Perempuan Indonesia/ KPI, KSGK, KPR, Savy Amira, Gusdurian, GAYa NUSANTARA, Inti Muda, Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah, Arek Feminis, LBH Surabaya dan sejumlah organisasi lain.

Apa saja tuntutan perempuan dalam aksi bersama Women’s March di Surabaya pada Minggu, 28 April 2019 lalu.

Terdapat 13 tuntutan utama yang hendak disampaikan pada WMS tahun ini:

1. Mendesak pengesahan seluruh Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dan kebijakan-kebijakan lain yang mendukung penghapusan kekerasan, diskriminasi, stigma, serta represi terhadap perempuan dalam berbagai sektor, tanpa menghapus pasal-pasal esensial daripada RUU tersebut.

2.  Menghapus dan/atau mengubah peraturan dan perundang-undangan yang diskriminatif.

3.  Memastikan pelaksanaan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berpihak pada perempuan pekerja migran dan memberantas tindak pidana perdagangan orang, serta eksploitasi pekerja migran.

4. Menghentikan dan mengusut semua tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan kriminalisasi terhadap perempuan, kelompok marginal, dan minoritas lainnya.

5. Menjalankan sistem penegakan hukum yang berkeadilan gender yang juga mampu melindungi korban dari ancaman kekerasan seksual berbasis gender online (KBGO), seperti revenge porn, dan memastikan pelaku kekerasan seksual mendapatkan hukuman dan rehabilitasi yang setimpal dengan perbuatannya.

6.  Menuntut bantuan advokasi dari pemerintah bagi perempuan korban kekerasan seksual terutama bagi kelompok difabel yang berperspektif gender.

7. Menuntut pembangunan yang mengarusutamakan keadilan gender dan bersifat komprehensif, termasuk memperbaiki seluruh infrastruktur, fasilitas umum dan layanan transportasi agar ramah terhadap perempuan, kelompok disabilitas dan anak-anak.

8. Meningkatkan keterwakilan politik perempuan dan menuntut partai politik untuk melakukan fungsi pendidikan politik dan kewarganegaraan yang adil terhadap perempuan.

9.  Mendorong kurikulum pendidikan yang komprehensif, adil gender dan inklusif dalam termasuk pendidikan kesehatan mental dan pendidikan hak kesehatan seksual dan reproduksi sejak dini.

10. Menuntut pemerintah agar terlibat secara aktif dalam upaya penghapusan stigma  terhadap kekerasan seksual, serta edukasi mengenai kekerasan seksual, hak korban dan payung hukum yang tersedia bagi korban kekerasan seksual dan kelompok marjinal.

11.  Menuntut pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) bagi perempuan

12. Mendorong pewujudan sistem yang berpihak kepada buruh perempuan, seperti   mewujudkan cuti melahirkan, memastikan upah yang layak, serta memastikan buruh terlindungi dari ancaman kekerasan seksual.

13. Menuntut pemerintah untuk menegakkan keadilan bagi perempuan korban konflik  agraria dan korban penggusuran di Surabaya.

Terlihat juga berbagai macam tuntutan yang terlihat dalam sejumlah poster yang dibawa dalam aksi, antara lain: sahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) dan tolak kebijakan-kebijakan yang mendiskriminasi perempuan.

Tuntutan lainnya meminta hukum yang berkeadilan bagi para penyandang disable dan tidak melakukan diskriminasi pada kelompok minoritas dan marjinal.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!