Mendapat Predikat Kota Peduli HAM, Mengapa Pemkot Bandung Tetap Lakukan Penggusuran Paksa?

Mendapatkan predikat sebagai kota peduli Hak Asasi Manusia (HAM), tak membuat Pemerintah Kota Bandung menyelesaikan persoalan warga Taman Sari dengan baik. Buktinya Pemkot Bandung melakukan penggusuran paksa dengan kekerasan. 10 organisasi HAM melakukan kritik keras atas ini.

Bandung, Konde.co- Tamansari, Sabtu, 21 September 2019 lalu, film “More than Work” yang bercerita tentang potret buram tubuh perempuan yang diproduksi Konde Production diputar disana.

Namun siapa yang menyangka jika 3 bulan kemudian atau tanggal 12 Desember 2019 Taman Sari sudah tergusur?

Penggusuran bagi perempuan merupakan tindakan pengambilalihan hak orang lain. Lalu bagaimana nasib perempuan dan anak-anak disana? Perempuan dan anak adalah korban paling rentan dari penggusuran.

10 organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan penggusuran paksa melalui penggunaan kekuatan yang berlebihan dan kekerasan yang tidak perlu terhadap warga masyarakat yang tinggal di RW 11 Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Bandung Wetan.

Kota Bandung merupakan kota yang diberikan predikat pemerintah Indonesia sebagai kota peduli HAM, namun pemerintah kotanya tetap melakukan pengusuran paksa dengan kekerasan.

Dalam pernyataan sikapnya 10 organisasi menyatakan bahwa indikasi adanya penggusuran paksa tampak pada proses yang tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia di bawah Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi pemerintah melalui UU No. 11/2005.

Arip Yogiawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa secara khusus, Pedoman PBB tentang Penggusuran dan Pemindahan Berbasis Pembangunan mewajibkan pada setiap pemerintah, dalam hal ini, Pemkot Bandung untuk melakukan musyawarah yang melibatkan seluruh warga terdampak dan memberikan pemberitahuan yang layak.

“Sayangnya, prinsip-prinsip ini diabaikan. Pemkot Bandung memberitahukannya dengan cara yang tidak layak, yakni menerbitkan surat pemberitahuan pada 9 Desember namun baru disampaikan kepada masyarakat pada sehari sebelum eksekusi, yaitu 11 Desember 2019, itu pun dilakukan ketika sudah memasuki waktu petang.”

Isi surat mencantumkan perintah pada warga untuk membongkar bangunan yang sebenarnya dimiliki warga secara mandiri, bahkan tanpa ada keterangan batas waktu yang diberikan bagi warga maupun keterangan bahwa aparat akan melakukan penggusuran keesokan harinya.

10 organisasi menyesalkan tindakan Pemerintah Kota Bandung untuk menggusur paksa warga Tamansari hanya selang dua hari setelah Peringatan Hari HAM Internasional.

Di hari itu, 12 Desember, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung bersama Kepolisian Resor Kota Besar Bandung dikerahkan untuk melaksanakan penggusuran paksa dengan penggunaan kekuatan yang berlebihan, termasuk penembakan gas air mata, bahkan disertai kekerasan maupun perlakuan lain yang kejam dan merendahkan martabat manusia.

Akibatnya, banyak warga terluka. Penggusuran paksa ini juga mengakibatkan 33 Kepala Keluarga kehilangan tempat tinggal. Di antara korban terdapat perempuan, anak-anak dan lanjut usia.

Saat ini warga terpaksa mengungsi dengan kondisi yang serba terbatas di Masjid Al-Islam, satu-satu bangunan yang tersisa di wilayah RW 11 Tamansari. Ini tidak layak terjadi di sebuah kota yang menyandang predikat  sebagai Kota Peduli HAM.

Penggusuran paksa dilakukan oleh Pemkot Bandung dengan klaim memiliki hak atas tanah tersebut dan berencana membangun proyek rumah deret. Namun, klaim kepemilikan lahan itu hanyalah klaim sepihak dan tidak berdasar secara hukum sebab Pemkot Bandung tidak dapat menunjukkan bukti-bukti kepemilikannya secara memadai.

10 organisasi yaitu YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, HRWG, JATAM,  LBH Jakarta, Serikat Sindikasi, Lokataru Foundation, ICJR dan LBH Masyarakat menolak klaim Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang menyatakan jika penggusuran tersebut tindakan yang legal dengan alasan bahwa gugatan warga telah dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung (MA). Pemkot menganggap bahwa kalahnya gugatan warga atas Surat Keputusan Wali Kota Bandung tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Taman Sari tahun anggaran 2017 secara otomatis menjadikan wilayah RW 11 sebagai aset sah milik pemerintah kota, bahkan sah jika segera dilakukan penggusuran.

“Padahal, menurut kami, keputusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan itu tidak sama sekali berhubungan dengan keabsahan aset tanah sebagai milik pemerintah. Warga masih menanti putusan atas gugatan terkait penerbitan izin lingkungan untuk proyek Rumah Deret Taman Sari dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Bandung. Juga ditemukan fakta bahwa tanah tersebut berstatus tanah negara bebas, berdasarkan pernyataan Badan Pertanahan Negara Kota Bandung yang menolak pengajuan sertifikat dari pihak pemerintah dan warga.” Kata Arip Yogiawan.

Bahkan seandainya putusan pengadilan mengizinkan penggusuran, eksekusi atas putusan itu pun harus memenuhi prinsip-prinsip PBB di atas, dari mulai pemberitahuan secara layak hingga didahulu pemenuhan alternatif tempat tinggal, termasuk tidak boleh menggunakan paksaan dan kekerasan.

Kalau itu diabaikan, Arip Yogiawan berpendapat, maka penggusuran paksa yang terjadi di Taman Sari merupakan pelanggaran hak warga negara, bertentangan dengan ketentuan HAM internasional dan bahkan mengandung unsur pelanggaran serius terhadap serangkaian rumpun HAM, khususnya hak atas perumahan yang layak.

“Maka kami menuntut walikota Bandung untuk segera menghentikan penggusuran paksa terhadap para warga RW 11 Tamansari Bandung, Kapolda Jawa Barat harus segera melakukan tindakan penyelidikan/penyidikan terhadap anggota satpol PP Kota Bandung dan anggota Kepolisian Kapolrestabes Bandung yang menggunakan kekuatan yang berlebihan dan melakukan tindakan kekerasan dan Menteri Hukum dan HAM mencabut penghargaan yang diberikan kepada kota Bandung sebagai Kota Peduli HAM karena terjadinya peristiwa penggusuruan paksa dan brutalitas aparat,” ungkap Arip Yogiawan.

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Poedjiati Tan

Psikolog, aktivis perempuan dan manager sosial media www.Konde.co. Pernah menjadi representative ILGA ASIA dan ILGA World Board. Penulis buku “Mengenal Perbedaan Orientasi Seksual Remaja Putri.”
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!