Pekerja Rumah Tangga Mengalami Kemiskinan Waktu di Ruang Domestik

PRT mengalami kemiskinan waktu. Kemiskinan itu bukan hanya dihitung dari pendapatan yang kecil namun juga tak sebanding dengan waktu yang dialokasikan untuk bekerja dari bangun tidur sampai tidur lagi yang sangat panjang

Konde.co- Seorang kawan di Indonesia mengeluhkan, jika tidak ada Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang bekerja di rumah, maka ia dan istrinya tak bisa ke kantor, anaknya yang masih kecil-kecil tak ada yang menjemput sekolah.

Rumahnya berantakan dan ia akan pulang dengan kelelahan dan rumah tangganya diwarnai situasi panas dan ketegangan.

Tak hanya satu orang yang mengatakan ini, kawan saya yang lain juga mengeluhkan hal yang sama. Ini menunjukkan sulitnya rumah tangga untuk beraktivitas tanpa PRT di rumah.

Namun apakah para PRT mendapatkan waktu yang cukup bagi hidupnya? Karena kebanyakan PRT di Indonesia bekerja lebih dari 10 jam bahkan hingga 12 jam lebih dari pagi mengurus rumah dan anak hingga malam.

Mereka juga jarang mendapatkan waktu libur. Hari Sabtu dan Minggu yang seharusnya merupakan hari libur bagi pekerja, namun tidak bagi PRT.

Data International Labour Organisation (ILO) menyebutkan ada sekitar 2,5 juta PRT di Indonesia tahun 2008. Dan jumlahnya saat ini mengalami peningkatan signifikan yaitu 4,5 juta PRT di tahun 2018. Banyak dari PRT yang mengalami kemiskinan waktu.

Apakah itu Kemiskinan Waktu?

Jam kerja PRT tidak pernah jelas. Pada tahun 2015, ILO melaporkan temuan surveynya bahwa 71% PRT dewasa dan sebanyak 61% PRT berusia 10 – 17 tahun bekerja selama 6 -7 hari selama seminggu.

Kondisi eksploitatif ini berakar dari fleksibilitas durasi kerja tergantung permintaan majikan yang tidak pernah menguntungkan bagi PRT sendiri. Di saat keluarga majikan membutuhkan, mereka harus siap siaga dan seringkali mengerjakan lima tugas di satu waktu bersamaan dari anggota-anggota keluarga majikan yang berbeda dengan perintah yang berbeda-beda pula.

Jika PRT berstatus harian lepas, performa pekerjaannya dilihat dari berapa hari ia bekerja. Namun bagi PRT, performa pekerjaannya dilihat dari seberapa pagi dia bangun, seberapa rajin ia bekerja, seberapa perhatian ia mengurus rumah tangga, dan seberapa malam ia kembali ke tempat tidur.

Dan intimidasi pun terjadi di ruang-ruang yang sangat privat, dan jarang diketahui orang lain. Sebab relasi kuasa jugalah, yang membuat mereka bungkam. “Daripada tidak bekerja” mereka pasif menerima, walau langkah ini diambil sebagai strategi PRT untuk bertahan hidup.

JALA PRT setidaknya menerima 249 kasus diantaranya kekerasan, Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK dan Tunjangan Hari Raya atau THR tak dibayar sebelum hari raya, serta upah yang tidak dibayar pada tahun 2017.

Ironisnya, drama-drama kelas menengah yang mengeluhkan PRTnya, sebetulnya tidak menyadari bahwa setiap manusia berhak atas pekerjaan layak, yang juga mencakup upah yang layak dan jam kerja yang ada batasnya.

PRT mengalami kemiskinan waktu. Kemiskinan itu bukan hanya dihitung dari pendapatan, tapi dari waktu yang dialokasikan untuk bekerja dari bangun tidur sampai tidur lagi.

Menurut riset-riset yang ada, time poverty itu bukan hanya banyak dialami oleh perempuan yang mengerjakan pekerjaan tak berupah (unpaid work) tapi juga pada pekerjaan berupah sekalipun seperti PRT.

Menurut Vickery (1977) dalam tulisannya berjudul “The time-poor: A new look at poverty” kemiskinan waktu didefinisikan pada individu-individu yang tidak memiliki waktu istirahat dan untuk diri sendiri sebagai dampak dari jam kerja yang Panjang. Zilanawala (2014) dalam papernya berjudul “Women’s Time Poverty and Family Structure: Differences by Parenthood and Employment” membagi waktu menjadi empat bagian; waktu berkontrak (contracted), waktu dalam komitmen (commited), waktu penting (necessary), dan waktu luang (leisure).

Waktu berkontrak (contracted time) adalah waktu yang sifatnya wajib bagi PRT karena adanya “kontrak” kerja antara PRT dengan majikan bahwa PRT bekerja di rumah tangga tersebut.

Kedua, waktu dalam komitmen (committed time) adalah waktu yang didedikasikan untuk tanggung jawab domestik dan keluarga. Tampak dari jam kerja PRT yang fleksibel dan sifat domestifikasi pekerjaannya, kedua waktu antara waktu berkontrak dengan waktu dalam komitmen tidak ada batasnya.

PRT harus bekerja memenuhi kewajiban namun juga harus memenuhi komitmen dalam tanggung jawab domestik di rumah tangga, tapi rumah tangga majikannya. Waktu yang seharusnya digunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga, dialokasikan untuk kepentingan keluarga majikan sebagai pengganti kurangnya commited time keluarga majikan yang juga keluarga pekerja.

Pasal 7 di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 misalnya  mencantumkan  hak berkomunikasi dengan keluarga. Pasal ini memperlihatkan dan juga (membenarkan) bahwa PRT hanya berhak berkomunikasi dengan keluarganya, yang menurut majikan dengan perspektif orang “kota”, keluarga adalah kerabat yang di kampung. Padahal definisi keluarga pun bisa kontekstual.

Pertemanan di kota yang sama, sahabat dekat atau pacarnya, pun bisa dianggap sebagai keluarga. PRT punya hak berkomunikasi dengan siapa saja, dan bisa jadi bukan dengan keluarganya.

Yang ketiga, waktu yang dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti makan, mandi, dengan tujuan memelihara kesehatan dari pekerja sendiri. Pun ini menjadi persoalan bagi PRT, tidak sedikit PRT harus pintar-pintar mencari waktu untuk hanya makan, atau makan di dapur karena ada perasaan tidak enak  di ruang makan majikan sebagai strategi penerimaan diri terhadap kelasnya terhadap kelas majikan.

Terakhir, waktu untuk diri sendiri yang tersisa untuk tetap waras menghadapi tekanan sosial serta menjaga kebahagiaan dan kesejahteraan personal. Waktu bagi diri sendiri, menjadi hal-hal yang harus dicari-cari oleh PRT sendiri.

Hal yang bisa dilihat kurang waktu untuk diri sendiri, adalah dari miskinnya waktu tidur, dan ini juga berlaku bagi PRT. Dimana waktu tidur terkadang selalu berbanding lurus dengan fasilitas tidur itu sendiri. Jam tidur yang kurang dan kamar tidur yang sempit serta tempat tidur yang tak nyaman.

Ini yang kita sebut sebagai kemiskinan waktu domestik bagi PRT. Apa yang harus kita lakukan? Perjuangkan RUU PRT, jika belum menjadi undang-undang, jangan mengambil jatah waktu PRT untuk selalu bekerja melayani majikan.

Walau PRT masih harus jauh berjuang untuk mendapatkan hak-haknya. Yang dibutuhkan PRT, lebih dari sekedar pengakuan.

Maka tidak heran Jaringan Nasional Advokasi PEKERJA Rumah Tangga atau JALA PRT tidak pernah lelah memperjuangkan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang akan secara hukum melindungi PRT, harus segera disyahkan.

Walau sudah 10 tahun RUU PRT mandeg di meja para wakil rakyat di senayan

(Foto/Ilustrasi: Pixabay)

Andi Cipta Asmawaty

Mahasiswa pascasarjana Development Studies, International Institute of Social Studies, Belanda.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!