Pekerja yang sedang Menyusui Tak Mendapat Istirahat Cukup Setelah Bekerja

Tahukah kamu bahwa banyak perempuan yang tak mendapatkan istirahat yang cukup setelah bekerja? Padahal bisa menikmati waktu istirahat setelah bekerja, adalah waktu yang paling menyenangkan bagi para pekerja di seluruh dunia.

*Almira Ananta- www.Konde.co

Konde.co- Bagi pekerja yang harus kerja dari jam 9-17, istirahat adalah hal yang paling ditunggu-tunggu.

Umumnya, jika waktu istirahat, banyak pekerja yang menggunakannya untuk makan siang. Mencari makanan enak adalah hal yang paling menyenangkan. Apalagi kalau punya waktu untuk mencari menu-menu baru di sekitar kantor.

Ada juga yang tak mau repot, memesan makanan lewat ojek online. Selebihnya, bisa dipakai waktunya untuk ngobrol bareng teman kantor atau ketemu teman lain, sesekali ngobrol sama teman-teman di luar kantor.

Di luar rutinitas makan itu, pasti kita mesti menghubungi teman, menjawab komunikasi pribadi lewat ponsel. Waktu yang hanya 1 jam digunakan benar-benar bagi pekerja untuk refreishing dari pekerjaan.

Namun tahukah kamu bahwa tak semua pekerja mendapatkan waktu istirahat 1 jam? Siapa yang tak mendapatkan waktu istirahat 1 jam?. Mereka adalah pekerja-pekerja perempuan yang sedang menyusui. Mereka punya waktu yang sangat terbatas untuk istirahat.

Perempuan yang Menyusui dan Waktu yang Terbatas

Pekerja perempuan yang sedang menyusui biasanya tak mendapat waktu penuh istirahat selama 1 jam. Di saat istirahat yang hanya 1 jam itu, mereka harus memerah Air Susu Ibu (ASI) setengah jam, lalu waktu sisanya hanya setengah jam yang akan digunakan untuk makan.

Betapa terburu-burunya waktu itu. Bagaimana mungkin dalam waktu setengah jam bisa langsung selesai makan? Sedangkan mengantri makan di rumah makan atau warung saja kadang butuh waktu lama.

Belum lagi ibu yang sedang menyusui harus makan dengan gizi lengkap, yaitu harus makan banyak sayur dan buah. Bisa kamu bayangkan bagaimana sempitnya waktu dengan harus makan buah dan sayur dengan porsi yang besar?

Jawabannya bukan: “para pekerja perempuan ini harus bawa makanan dari rumah”, namun seharusnya perusahaan memberikan waktu yang lebih panjang bagi para pekerja yang sedang menyusui ini. Itu karena menyusui adalah hak pekerja perempuan, jadi sudah seharusnya perusahaan menyediakan waktu yang lebih panjang bagi perempuan pekerja yang sedang menyusui.

Jika ada orang yang menyebut ini sebagai “pekerja yang meminta keistimewaan dalam kerja,” ini jelas salah besar, karena perempuan pekerja toh, tak mendapatkan keistimewaan itu. Ia justru melakukan semuanya dalam kondisi terburu-buru. Waktu istirahat yang singkat, karena ia harus memikirkan bayinya. Sedangkan laki-laki pekerja? Mereka tak harus melakukan ini, karena laki-laki pekerja tak menyusui.

Jadi memberikan waktu bagi pekerja perempuan dengan cukup untuk menyusui merupakan kewajiban perusahaan karena ini merupakan hak maternitas yang harus dimiliki oleh pekerja perempuan.

Caranya? Perusahaan bisa menghitung berapa rata-rata waktu bagi pekerja perempuan untuk menyusui atau memerah ASI. Jika rata-rata mereka butuh waktu setengah jam, maka waktu istirahatnya ditambah setengah jam. Perempuan bisa istirahat lebih awal dibanding pekerja lain misalnya. Maka dengan ini, semua pekerja mempunyai hak yang sama dalam bekerja.

Banyak perempuan pekerja yang selama ini mengeluhkan hal ini, tak diberikan waktu yang cukup untuk menyusui atau memerah ASI nya. Akibatnya banyak yang terburu-buru. Jika mereka terlambat untuk masuk kembali ke kantor, dianggap mangkir dari tugas. Padahal sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk menjamin hak maternitas ini.

Selain waktu menyusui, hak maternitas lain yang harus dipenuhi perusahaan adalah: hak untuk cuti melahirkan selama 3 bulan, namun ini belum juga dipenuhi, ada buruh yang akan melahirkan malah terkena PHK karena dianggap memberatkan pekerja lain ketika mengambil cuti. Padahal ini sudah ada dalam Undang-Undang Tenaga Kerja.

Hal lain pekerja perempuan mendapat diskriminasi tak menerima upah dan tunjangan yang sama ketika mereka hamil, melahirkan dan menyusui.

Beberapa lembaga seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sudah menginisiasi untuk memperpanjang cuti melahirkan menjadi 4 bulan atau memberikan cuti ayah bagi pekerja laki-laki ketika istrinya melahirkan. Ini dilakukan untuk mengajak ayah agar sama-sama mengurus keperluan anak yang baru lahir karena urusan anak bukan melulu urusan ibunya, tapi urusan ayah dan ibunya.

Negara-negara di Eropa sudah lama menerapkan cuti ayah, ada yang ibu dan ayah sama-sama mendapatkan cuti 3 bulan atau ibu mendapatkan cuti 4 bulan dan cuti aah 3 bulan. Di Indonesia beberapa kantor lembaga sudah mulai menerapkan ini, yaitu memberikan cuti buat ayah walaupun baru beberapa yang melakukan, namun ini masih sangat sulit sekali dilakukan perusahaan di Indonesia.

Mulai sekarang, yuk kita harus sama-sama memperjuangkan ini karena selain karena merupakan hak yang harus dimiliki perempuan pekerja, juga memperjuangkan laki-laki untuk mendapatkan cuti ayah. Tujuannya, agar semua orang bisa merasakan bahwa tanggungjawab pengasuhan anak adalah urusan ibu dan ayah, perempuan dan laki-laki.

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

*Almira Ananta, penyuka buku dan senang mendengarkan pengalaman perempuan

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!