Peliputan Virus Corona Covid: Perusahaan Media Harus Perhatikan Keselamatan Jurnalis

Poedjiati Tan- www.konde.co

Jakarta, Konde.co- Peliputan bencana atau wabah penyakit menjadikan jurnalis sebagai subyek yang harus berada di tempat kejadian. Ini juga sering menempatkan jurnalis sebagai kelompok yang punya resiko tinggi karena berada di area bencana atau berada di area wabah penyakit.

Sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kepada publik ada dua warga negara Indonesia positif terkena virus Corona (Covid-19) pada 2 Maret 2020, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyerukan pada perusahaan media agar selalu menjamin kesehatan dan keselamatan jurnalis dalam melakukan peliputan.

Undang-Undang Pers nomor 40 tahu 1999 menyebutkan bahwa pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani menyatakan maka perusahaan media harus mengingat bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis.

“AJI Jakarta menyerukan agar perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19. Media juga harus menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal,” kata Asnil Bambani.

Selain itu dalam pernyataan sikapnya, AJI Jakarta menuliskan bahwa media juga harus menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19, tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga dan pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19.

Tidak mengutamakan sensasi pada korban ini merupakan sesuatu yang penting. Media tak boleh menuliskan nama korban atau alamat korban maupun segala sesuatu yang berhubungan dengan korban.

Pada sejumlah peliputan tentang korban, beberapa media memang tidak menuliskan atau mengambil gambar korban, namun media melakukan wawancara dengan keluarga, saudara korban atau teman korban. Ini sama saja dengan menggiring penonton atau pembaca untuk tetap mengetahui identitas korban.

AJI Jakarta menggarisbawahi ini sebagai hal yang penting, karena bagaimanapun media harus menghormati privacy atau identitas korban. Jika melanggar, maka ini sama saja dengan melanggar etika korban dalam pemuatan artikel di media. Bagaimanapun, korban mempunyai keluarga, saudara yang harus tetap mendapatkan perlindungan privacy.

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!