Siapakah yang Disebut Sebagai Negara dan Masyarakat Pemerkosa?

Siapakah masyarakat pemerkosa? Pertanyaan ini sering muncul dalam benak saya ketika ada banyak perlakuan perkosaan yang dilakukan laki-laki pada perempuan. Bukankah ada negara pemerkosa? Ada negara pemerkosa, ada juga masyarakat pemerkosa. Mereka adalah pihak-pihak yang selama ini melakukan kekerasan terhadap perempuan dan membiarkan perilaku barbar ini terus terjadi.

*Honing Alvianto Bana- www.Konde.co

Konde.co- Kekerasan terhadap perempuan menjadi sulit diselesaikan, karena selalu melibatkan pemerkosanya. Di ruang sidang, kadang korban perkosaan bertemu pelakunya. Korban juga harus menyelesaikan traumanya dengan pelaku yang masih kadang ketemu.

Agak berbeda dengan kejahatan lain dimana korban dan pelaku tak pernah bertemu lagi.

Tubuh perempuan oleh pelaku, selama ini dilecehkan sebagai tanda penguasaan dan penghinaan dari pelaku pemerkosa. Setelah terpuaskan, si pelaku pemerkosa seakan merasa tak berdosa.

Persoalan kekerasan terhadap perempuan adalah persoalan mendesak yang menuntut jalan keluar yang tepat. Sayangnya, dibanyak daerah, persoalan seperti ini dianggap belum menjadi persoalan serius.

Dalam banyak kasus, diketahui para pemerkosa seringkali adalah orang-orang terdekat. Kita tentu geram serta merasa ngeri ketika membaca berita-berita perkosaan. Ini yang saya baca di beberapa media: perkosaan terhadap seorang anak perempuan yang masih dibawah umur di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jingga (bukan nama sebenarnya) diperkosa oleh kakeknya sendiri, saat rumah dalam keadaan kosong.

Pada bulan yang sama, seorang gadis berumur 17 tahun juga diperkosa oleh seorang sopir angkutan umum yang sedang mabuk. Sebulan sebelumnya, seorang siswi di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di kabupaten Timor Tengah Selatan juga diperkosa di atas mobil.

Tiga kejadian itu hanyalah contoh saja. Sesungguhnya, kejadian serupa sangatlah banyak dalam masyarakat kita.

Dengan membaca sejumlah berita tentang kasus pemerkosaan, kita sudah sering marah, dan menuntut keadilan bagi semua pihak. Namun, persoalan ini tetap saja muncul, bahkan dengan tingkat brutalitas yang semakin mengerikan. Kita lantas bertanya-tanya, apa yang harus kita lakukan untuk menghentikan hal ini?

Pendekatan legalistik

Pendekatan legalistik adalah pendekatan lama yang sering kita gunakan saat menyelesaikan permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan pemerkosaan.

Pendekatan lama yang saya maksud adalah pendekatan dengan memberikan ancaman hukuman yang berat bagi pelaku. Meski begitu, pendekatan ini tidaklah mencukupi. Permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan pemerkosa seakan tak pernah berhenti.

Hal ini karena pendekatan hukum selalu bersifat setelah kejadian, sehingga korban sudah menderita, baru pelaku bisa dihukum. Pendekatan ini jelas sudah terlambat.

Pendekatan Moralistik

Di sisi yang lain, kita juga cenderung mendekati permasalahan pemerkosaan dengan pendekatan moralistik. Artinya, kita memaksa perempuan untuk menutupi tubuhnya untuk alasan-alasan moral. Juga dengan berpijak pada moral, kita menghambat gerak perempuan, sehingga mereka, misalnya, tidak boleh pulang malam, atau berjalan kaki di daerah-daerah tertentu.

Pada saat yang sama, kita tidak mendidik para pelaku, yang biasanya adalah laki-laki, untuk mengenali dan mengelola dorongan-dorongan hasrat mereka.

Banyak yang lebih sibuk dengan memberi himbauan-himbauan dan larangan-larangan moral yang biasanya bersifat agamis kepada mereka. Tema seksualitas dan hasrat kenikmatan dijadikan tema tabu yang tak pernah dibahas. Ini jelas sebuah kesalahan besar.

Cara Berpikir Pemerkosa

Saat kita dihadapkan dengan berbagai berita pemerkosaan, ada satu pertanyaan yang sering kita ajukan. Pertanyaannya adalah apa yang ada di pikiran para pemerkosa itu?

Buat saya, kesalahan fatal mereka yang pertama adalah pada kesalahan berpikir. Mereka (pemerkosa) melihat perempuan sebagai benda yang bisa digunakan untuk kepuasan mereka.

Perempuan dilihat bukan sebagai manusia, tetapi hanya sebagai obyek yang tak punya arti, kecuali arti pemberian kepuasan sesaat. Cara berpikir ini semakin diperkuat oleh kecenderungan berpikir orang jaman sekarang, yakni menyayangi barang, dan menggunakan manusia, dalam hal ini perempuan.

Seorang filsuf asal Jerman, Immanuel Kant, dalam sebuah bukunya, pernah merumuskan imperatif kategoris sebagai panduan rasional untuk kehidupan moral manusia. Butir kedua imperatif kategoris adalah melihat manusia sebagai tujuan pada dirinya sendiri,dan bukan semata-mata sebagai alat untuk tujuan-tujuan lainnya.

Para pemerkosa jelas tidak mengenal ajaran tersebut. Mereka tidak pernah melihat manusia lain sebagai tujuan pada dirinya sendiri, melainkan hanya sebagai alat untuk pemuas hasrat gelap mereka.

Para pelaku ini tidak hidup dengan bimbingan akal sehat, melainkan dengan dorongan hasrat yang tidak pernah dikenali dan dikelola. Akhirnya, banyak orang tak bersalah menjadi korban dari kesalahan cara berpikir ini.

Di dalam teori Marxis, pola pikir ini biasa disebut juga sebagai reifikasi. Reifikasi artinya adalah pembendaan. Kita melihat dan memperlakukan manusia lain hanya sebagai bagian dari alat-alat produksi untuk peraihan keuntungan ekonomis. Logika pelacuran dan pemerkosaan tentu tidak lepas dari pola pikir reifikasi semacam ini.

Sesungguhnya, semua itu bukanlah sesuatu yang alami. Manusia tidak pernah terlahir sebagai pemerkosa, pelacur, pencuri, pembunuh dan lain-lain. Ini semua dibentuk dari budaya yang akhirnya berbuah menjadi kebiasaan.

Pertanyaan selanjutnya, masyarakat macam apa yang menghasilkan manusia-manusia pemerkosa semacam itu? Masyarakat pemerkosa adalah masyarakat yang mengedepankan hafalan dan kepatuhan buta, daripada pengertian dan berpikir kritis.

Masyarakat yang suka memaksa orang berperilaku tertentu atas dasar moralitas tradisional agamis, tanpa ruang untuk berpikir dengan akal sehat. Masyarakat yang lebih mementingkan hasil dan nilai, tanpa mau peduli pada proses.

Masyarakat yang melihat perempuan sebagai makhluk kelas dua yang mesti di penjara, supaya tidak mengundang nafsu laki-laki. Masyarakat seperti ini, biasa kita kenal dengan masyarakat patriarki.

Itulah masyarakat pemerkosa yang saya maksudkan. Tak heran, di dalam masyarakat semacam ini, pemerkosaan terus berulang. Semua ini dibarengi dengan semakin maraknya himbauan-himbauan moral agamis di berbagai mimbar. Ini jelas sebuah kemunafikan yang menjadi akar dari beragam masalah.

Negara Pemerkosa

Lalu siapakah negara pemerkosa? Negara pemerkosa adalah negara yang tidak memberikan keadilan secara hukum, negara yang terlalu normatif menilai perilaku perkosaan sehingga menyuruh korban mengumpulkan bukti perkosaan, negara yang membiarkan perempuan menyelesaikan sendiri persoalannya tanpa ada jaminan hukum. Inilah yang disebut negara pemerkosa.

Perubahan cara berpikir di dalam pendidikan jelas amat diperlukan di sini. Perubahan cara berpikir di dalam hidup bersama juga mutlak diperlukan, misalnya di dalam penguatan sistem hukum dan perubahan paradigma hukum.

Hasrat dan seksualitas bukanlah tema tabu yang semata harus dilarang, melainkan harus disadari, dikenali dan kemudian dikelola.

Hanya dengan begitu, pemerkosaan bisa menjadi bagian sejarah masa lalu di dalam masyarakat kita. Sejarah yang panjang dan kelam.

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

*Honing Alvianto Bana, Mahasiswa Psikologi Universitas 17 Agustus Surabaya

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!