Kabar Duka Untuk Perempuan, Dengan Disahkannya UU Minerba

Disahkannya Undang-Undang Minerba atau Pertambangan dan Batubara pada 12 Mei 2020 di DPR merupakan salah satu bentuk duka cita bagi perempuan, karena dengan ini perempuan akan dijauhkan dari sumber kehidupannya

*Ega Melindo- wwww.Konde.co

Mengapa? karena kebijakan ini semata-mata hanya memberikan keuntungan bagi investor tambang, dan akan semakin memberikan dampak buruk kepada masyarakat, terlebih perempuan

Dinda Nur Annisa Yura, Badan Eksekutif Nasional dari Solidaritas Perempuan menyatakan, kebijakan ini juga tidak menjadikan perempuan sebagai pemangku kepentingan, yang harus didengar pendapat dan kepentingannya. Padahal, perempuan mengalami dampak berbeda dan lebih berat saat terjadi perampasan dan pengancuran wilayah kelola maupun sumber-sumber kehidupannya akibat pertambangan.

“Investasi tambang hari ini secara nyata telah telah merusak lingkungan dan merampas kehidupan masyarakat terlebih perempuan. Di Lhoknga Aceh, pertambangan perusahaan semen, mengakibatkan rusaknya kawasan karst, sehingga debit air yang semakin sedikit. Sementara proses blasting yang dilakukan di awal masuknya perusahaan ini tidak hanya berdampak pada kesehatan warga, tetapi juga menyebabkan hilangnya sumber-sumber penghasilan dari perkebunan karena sayuran dan cengkeh yang ditanam tidak bisa hidup atau mati akibat kekeringan dan tebalnya abu tambang,” ucap Dinda Nuur Annisa Yura dalam pernyataan sikap Solidaritas Perempuan

Tak hanya di Aceh, perempuan di Apar Batu dan Dusun Gunung Karsik Barito Timur, Kalimantan Tengah mengalami Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), serta kesulitan mengakses air bersih. Hal ini dkarenakan sungai yang merupakan sumber mata air mereka telah digali untuk pertambangan batu bara.

Permasalahan lainnya adalah lubang-lubang tambang yang dibiarkan menganga dan menyebabkan bahaya hingga hilangnya nyawa.

Di Kalimantan Timur saja, sejak 2011, setidaknya 36 orang, yang sebagian besar anak di bawah umur, meregang nyawa di lubang tambang bekas galian batu bara.

Kematian anak-anak di lubang tambang, akan berdampak pada pengalaman traumatis terlebih bagi ibu. Peran gender perempuan sebagai pengasuh dan perawat keluarga, memberikan dampak berlapis secara psikologis, di antaranya perasaan bersalah, dan tidak bertanggung jawab, atau merasa lalai dalam pengasuhan anak sehingga menyebabkan kematian anak mereka.

Padahal situasi ini disebabkan tidak bertanggungawabnya pemerintah dan perusahaan yang tidak mereklamasi lubang tambang.

Selain itu, perempuan juga rentan mengalami gangguan kesehatan akibat pencemaran dari aktivitas industri ektraktif misalnya ganguan reproduksi, maupun pernafasan.

Absennya perlindungan perlindungan perempuan di sekitar wilayah lingkar tambang dalam UU Minerba ini, juga terlihat dari tidak diwajibkannya perusahaan untuk melakukan kajian analisis dampak tambang secara terpilah (perempuan dan laki-laki), hal ini sangat penting agar masyarakat terinformasi dengan jelas dampak pertambangan bagi mereka, sehingga mereka dapat memberikan keputusan, mau tidaknya wilayah mereka dijadikan wilayah pertambangan.

Tidak hanya dari segi substansi, permasalahan juga muncul pada proses pembahasan UU yang dilakukan selama bertahun-tahun dengan terus disertai penolakan masyarakat ini. Proses perumusannya minim partisipasi masyarakat, khususnya masyarakat marginal yang terdampak dari berbagai aktivitas tambang.

Dengan disahkan UU Minerba inipun masyarakat yang menolak tambang harus waspada, karena masyarakat yang dianggap menghalang-halangi aktivitas tambang dapat mengalami kriminalisasi.

Solidaritas Perempuan jelas berdukacita dengan pengesahan UU Minerba ini, karena UU ini akan membunuh perempuan, menghilangkan akses perempuan atas sumber-sumber kehidupannya, juga membungkam masyarakat marginal untuk memperjuangkan hak dan menyuarakan aspirasi mereka.

Referensi:

https://regional.kompas.com/read/2019/10/31/06260001/36-anak-di-kaltim-tewas-tenggelam-di-lubang-tambang-saya-lihat-cucu?page=all.

Perjanjian Perlindungan Investasi Internasional dan Gugatan Investor Melawan Indonesia, Indonesia for Global Justice, 2014.

*Ega Melindo, aktivis Solidaritas Perempuan. Tulisan ini disarikan dari pernyataan sikap Solidaritas Perempuan

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!