Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Ibrahim Malik: Aktivis UII Bergerak Diteror

Teror dialami oleh aktivis UII Bergerak melalui sosial media. Teror ini berisi ancaman bahwa aksi mereka dalam mendampingi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Ibrahim Malik atau IM akan dituntut terkena pencemaran nama baik. Hal ini terpapar dalam diskusi online yang diadakan Konde.co pada 15 Mei 2020.

*Tika Adriana-www.Konde.co

Teror tersebut beberapakali diterima UII Bergerak melalui akun Instagram mereka.

Mereka tidak tahu teror melalui sosial media tersebut berasal dari mana, namun beberapakali mereka lihat di Instagram.

Sehari setelahnya, UII Bergerak bersama Jaringan Perempuan Yogya melakukan konferensi pers secara online.

Mereka, mendesak pihak kampus untuk segera mencabut gelar mahasiswa berprestasi Ibrahim Malik, sebab hingga kini, belum ada tindakan serius yang dilakukan Kampus Universitas Islam Indonesia/ UII untuk menangani kasus ini. Begitu juga dengan Kementerian Pendidikan. Padahal dugaan kekerasan seksual telah berulang kali terjadi di instansi pendidikan.

Dalam penanganan kasus kekerasan seksual, satu aduan dari penyintas seharusnya sudah sangat cukup sebagai dasar melakukan tindak lanjut atas aduan, jika keberpihakan dibangun atas dasar pemenuhan keadilan bagi penyintas. Apalagi ini ada 30 aduan kekerasan seksual yang masuk kepada UII Bergerak dan Jaringan Perempuan Yogya. Laporan itu tentu bisa menguatkan satu dengan lainnya dan tidak lantas membuat kasus ini berlaku surut.

Dalam konferensi pers yang dilakukan secara online, UII Bergerak yang terdiri dari puluhan organisasi pendukung korban menyatakan menuntut IM untuk mengakui seluruh tindak kekerasan seksual yang dilakukannya kepada publik tanpa menyebutkan nama penyintas.

UII Bergerak juga meminta semua pihak untuk tak lagi memberikan ruang bagi Ibrahim Malik menjadi penceramah, pemberi materi dan mendesak Kampus UII untuk menyusun langkah penuntasan atas kasus ini dan menolak upaya-upaya yang akan mengkriminalkan korban dan pendampingnya.

“Kami menolak segala bentuk kriminalisasi yang dilakukan terhadap siapapun yang berkomitmen menuntaskan kasus kekerasan seksual ini.”

Jika proses kekerasan seksual berlangsung lamban, tentu korban akan makin rentan karena khawatir dengan ancaman pencemaran nama baik. Kita masih ingat tentu dengan kasus Baiq Nuril, seorang perempuan yang menjadi terdakwa dan dipidana setelah mencoba melawan kekerasan seksual yang terjadi pada dirinya.

Selain UII Bergerak, sebanyak 46 organisasi dan 7 individu aktivis perempuan dari berbagai daerah atas nama Koalisi Masyarakat Sipil juga menuntut penegakan hukum berkeadilan dan pemenuhan bagi korban. Organisasi dan individu ini berasal dari Jakarta, Yogyakarta, Tangerang, Padang, Makassar, Kalimantan, Bengkulu, dll.

“Kami berharap penegak hukum dapat melihat kasus-kasus seperti ini secara komprehensif dan menjadikan kasus kekerasan seksual sebagai fokus dari implementasi hukum dan yang seharusnya lebih diutamakan untuk diproses laporannya,” ujar Dita Wisnu dalam siaran pers yang diterima Konde.co.

Organisasi dan individu ini menyatakan sikapnya untuk mendukung korban setelah pengacara IM melakukan konferensi pers akan melakukan tuntutan pidana pencemaran nama baik bagi siapa saja yang menangani kasus ini.

Aparat harus sadar bahwa korban kekerasan seksual butuh proses yang tak mudah dalam menyampaikan kasusnya. Ketika upaya mengungkap kejahatan ini dibalas dengan pidana terhadap korban dan pendampingnya, bukan cuma korban dari IM saja yang rentan, tapi juga semua pendamping dan korban kekerasan seksual di Indonesia

Ibrahim Malik, kini terus memunculkan citra baik untuk membangun kepercayaan publik. Sayangnya menurut Koalisi Masyarakat Sipil ini, belum semua media memiliki perspektif gender dan keberpihakan yang baik pada suara korban. Sejumlah media masih memberi ruang lebar bagi IM untuk membela diri dengan dalih keberimbangan.

Ada ketimpangan relasi kuasa dalam kasus-kasus kekerasan seksual. Jika pelaku dan korban mendapat porsi sama atau bahkan lebih besar suara untuk pelaku, maka ketimpangan itu kian dalam.

“Ironisnya, meski pengaduan telah dibuat, Ibrahim Malik tetap mendapat ruang untuk terus memberikan pembelaannya di hadapan publik dan bahkan saat ini berupaya membangun persepsi bahwa dia adalah pihak yang menjadi korban. Apakah citra baik yang ditampilkan oleh pelaku menjadi alasan untuk menyangsikan kesaksian penyintas?,” tulis jaringan pendukung penyintas dalam siaran persnya.

Kasus ini seharusnya semakin menyadarkan pemerintah bahwa Indonesia memerlukan Rancangan Undang-Undang atau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai langkah untuk menghentikan kekerasan sistemik pada perempuan.

“Dengan kondisi hukum kita, perlu adanya law enforcement, atau penegakan hukum yang lengkap, seperti pendidikan dan advokasi untuk aparat penegak hukum yang harus memiliki pemahaman dan perspektif gender bagi korban terutama untuk menerima pengaduan, proses pendampingan hukum dan memproses kasus-kasus kekerasan seksual sesuai dengan layanan yang adil, empati dan berperikemanusiaan di semua tahap penegakan hukum,” ujar Ratna Batara Munti dalam siaran pers yang diterima Konde.co.

Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta masyarakat pun tak bisa tinggal diam, karena kita harus mendukung korban secara penuh, dari awal hingga akhir proses penegakan hukum, sebab seringkali, proses hukum yang panjang justru memberatkan fisik, psikis, ekonomi, dan kesehatan mental bagi korban dan keluarganya. Dukungan yang kuat bagi korban akan membantu mereka berani bersuara tanpa rasa takut.

(Foto/ilustrasi: Pixabay)

*Tika Adriana, jurnalis perempuan yang sedang berjuang. Saat ini managing editor Konde.co

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!