Filipina sudah 8 Tahun Ada UU Pekerja Rumah Tangga, Indonesia Kapan?

Filipina adalah negara Asia pertama yang mempunyai Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PRT. Disana undang-undang ini kemudian mampu mengurangi angka kemiskinan perempuan. Kenapa bisa? Karena sejak ada UU ini, ada jaminan bagi perempuan untuk bekerja sebagai PRT, ada jaminan gaji, kesehatan, kontrak kerja dan juga hari libur, hal-hal yang sudah lama dirindukan para PRT di Indonesia

Luviana- www.Konde.co

Hingga jutaan PRT Indonesia kerja di luar negeripun, undang-undang ini masih jadi impian.

Hal ini dipaparkan para PRT dalam diskusi memperingati Hari PRT Internasional yang diadakan JALA PRT dan Komnas Perempuan melalui daring, 16 Juni 2020

Dalam laman situs website PRT tungkumenyala.com, Jala PRT pernah kedatangan aktivis PRT Filipina. Di Filipina para PRT bekerja sesuai job kerja, tidak seperti di Indonesia yang mengerjakan apa saja kerjaan di rumah: nyapu, ngepel, masak, cuci, gosok, momong anak, jadi tukang kebun hingga menjadi pengantar atau sopir. Padahal kerjaan ini mereka kerjakan tak ada henti alias tak punya waktu libur

Undang-Undang Perlindungan PRT di Filipina yang mereka sebut dengan Batas Kasambahay disahkan di tahun 2012, selain itu Filipina juga sudah meratifikasi Konvensi International Labour Organization ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT di tahun 2012.

Peraturan tersebut menjadi dasar bagi para PRT di Filipina untuk mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.

Setiap bulan PRT disana mendapatkan jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan yang masing-masing dikelola oleh badan yang berbeda-beda semacam badan jaminan sosial di Filipina

Untuk Jaminan Ketenagakerjaan ada 2 jenis. Bagi PRT yang upahnya di bawah sekitar Rp. 1.500.000,- maka ditanggung pemerintah. Bagi PRT yang upahnya di atas Rp. 1.500.000,- maka pembayaran ditanggung PRT sebesar 3,6% dan majikan sebesar 7,3%.

Jaminan Ketenagakerjaan yang didapat meliputi: jaminan kecelakaan kerja, jaminan  tunjangan melahirkan, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan pesangon.

Walaupun ada juga tantangan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan di Filipina  belum tersosialisasi ke semua PRT dan majikan.

Dari 2 juta PRT di Filipina yang sudah terdaftar baru sekitar 500 ribuan atau 25% dari keseluruhan PRT. Jadi sekarang mereka terus berusaha melakukan sosialisasi dengan  bekerjasama dengan organisasi PRT disana

Berbeda dengan di Indonesia, dari 4,2 juta PRT yang ikut menjadi peserta jaminan ketenagakerjaan, baru 509 orang. Jadi intinya di Filipina, PRT lebih tercover  jaminan ketenagakerjaannya karena Filipina sudah mempunyai Undang-Undang PRT.

Jadi wajar saja jika kami menuntut agar kami diperlakukan dengan baik, begitu kata Mbak Sayem, salah satu PRT dalam chat di peringatan hari internasional PRT tersebut

Selain Sayem, Wanti yang bekerja di Taiwan mengatakan bahwa di Taiwan perlakuan terhadap PRT juga buruk, yaitu ada PRT yang bekerja selama 24 jam dan mengerjakan apa saja pekerjaan di rumah.

Gaji PRT warga negara Indonesia di Taiwan juga hanya seperlima gaji PRT yang merupakan warga negara Taiwan.

“Maka tak heran jika banyak sekali PRT Indonesia yang kabur dari rumah majikan karena bekerja tanpa libur setiap hari dan digaji rendah,” kata Wanti.

Yang diminta PRT Indonesia sebenarnya tak pernah muluk muluk, namun justru isu yang beredar adalah PRT di Indonesia ingin digaji sesuai Upah Minimum Regional atau UMR dan tak mau membantu pekerjaan lain di rumah. PRT jelas dirugikan dengan hembusan isu ini

Koordinator JALA PRT, Lita Angraini mengatakan, isu inilah yang disebarkan yang membuat majikan atau pemberi kerja menjadi ketakutan, padahal kenyataannya tidak seperti itu

Lalu apa tuntutan JALA PRT yang selama ini advokasi RUU PRT? Ini penjelasan Lita Anggraeni dalam diskusi:

1.Ada perlindungan upah bagi PRT

2.Ada jaminan sosial dimana majikan membayar Jamsostek sebesar Rp. 36.800 perbulan

3.Ada waktu libur untuk PRT karena selama ini PRT bekerja tak mengenal waktu dan tak ada jam kerja

4.Diberikan waktu untuk ibadah

5.PRT diberikan perjanjian kerja

6.Pemerintah menyediakan Balai Pelatihan Kerja (BLK) untuk PRT karena selama ini PRT tidak pernah mendapatkan pelatihan kerja

7.Ada pengawasan dari pengurus lingkungan di rumah seperti RT dan RW ketika ada kekerasan yang menimpa PRT

8.Harus ada aturan tidak boleh mempekerjakan PRT anak

Hal ini yang diperlukan agar DPR RI segera mensahkan RUU PRT.  Lita Anggraini juga menepis anggapan bahwa dengan aturan ini maka PRT di Indonesia jika sudah bekerja 1 pekerjaan tak mau membantu pekerjaan lain.

“Tidak kaku seperti itu ya, karena PRT di Indonesia khan selama ini bekerja dengan manusiawi, mereka mau mengerjakan apa saja, yang penting sifatnya membantu jadi semua saling memahami,” kata Lita Anggraeni

Di Indonesia, RUU PRT sudah diperjuangkan sejak tahun 2004. Giwo Rubianto, Ketua Kongres Wanita Indonesia (Kowani) sangat berharap RUU PRT cepat diundangkan.

“Kowani selama ini mendukung RUU ini dengan melakukan roadshow agar mendapatkan banyak dukungan, salah satunya dari pemberi kerja karena RUU ini butuh dukungan dari majikan atau pemberi kerja.”

Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini menyatakan bahwa Komnas Perempuan berpandangan pengakuan dan perlindungan hukum bagi PRT melalui pengesahan RUU Perlindungan PRT merupakan bagian dari pengakuan dan perlindungan kepada pekerja perempuan.

Maka Komnas Perempuan meminta DPR RI untuk segera mensahkan RUU Perlindungan PRT untuk menjamin perlindungan dan memberikan kepastian hukum kepada PRT.

“Adanya UU Perlindungan PRT ini juga akan memberikan perlindungan bagi pemberi Kerja dan menciptakan situasi kerja yang layak dan menguntungkan,” kata Theresia Iswarini

Komnas Perempuan juga mendorong Pemerintah RI agar meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT dan mengajak masyarakat yang lebih luas dan media untuk mendukung pengesahan RUU Perlindungan PRT dan mengawasi pembahasan RUU Perlindungan PRT di DPR RI.

Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI dari Partai Nasdem, Willy Aditya mengatakan bahwa RUU PRT sudah lama diperjuangkan di DPR namun mandek, karena tidak sederhana perjuangannya.

“Indonesia selama ini masih menganggap PRT sebagai orang yang biasanya bekerja pada saudaranya, namun dalam perkembangannya DPR kemudian diyakinkan oleh sosiolog Universitas Gajah Mada, Ari Sujito yang memberikan pemahaman bahwa melindungi PRT merupakan kewajiban negara dan hak asasi manusia,” kata Willy Aditya

Karena kondisi ini, maka DPR kemudian membahas RUU ini ke dalam 3 kluster:

1.Kluster Perekrutan

Ada PRT yang direkrut secara professional, namun ada yang direkrut secara kultural yaitu dianggap sebagai saudara atau keluarga atau dianggap sebagai proses pengabdi.

2.Kluster Perlindungan sosial

PRT harus diberikan jaminan sosial

3.Relasi antara negara, PRT dan pemberi kerja

Harus ada komunikasi antara negara, PRT dan pemberi kerja dengan adanya RUU ini

17 Juni 2020, DPR akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU dengan anggota DPR RI, dan tahap selanjutnya DPR akan meminta pembuatan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibuat pemerintah agar cepat disahkannya UU PRT

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Luviana, setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar ilmu komunikasi di sejumlah universitas di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!