Hati-Hati Serangan Digital, Cara Baru Membungkam Suara Kita

Hati-hati pada serangan digital dan upaya-upaya buruk yang dilakukan melalui internet, karena ini adalah cara baru pembungkaman hak bersuara. Kalimat ini diucapkan salah satu teman yang selama ini bergiat dalam digital security networking. Ini ia lakukan karena tak hanya sekali kasus penyerangan digital ini terjadi.

Luviana- www.Konde.co

Walaupun ada catatan perjuangan yang menghasilkan, namun banyak yang sulit dibuktikan.

Salah satu perjuangan yang berhasil adalah yang dilakukan para aktivis kebebasan informasi pada putusan pengadilan soal pembatasan internet di Papua dan Papua Barat

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta pada 3 Juni 2020 yang menyatakan tentang akses internet di Papua dan Papua Barat melanggar hukum, adalah putusan yang menggembirakan bagi upaya kebebasan informasi di Indonesia

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin dalam diskusi trend represi di ranah internet yang diadakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Forum Asia pada 13 Juni 2020 melalui daring mengatakan, putusan yang menyatakan tindakan tergugat 1 yaitu Kementerian Kominfo dan tergugat 2 Presiden RI yang memperlambat dan memutus rantai akses internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September 2019 lalu adalah perbuatan melanggar hukum dan tergugat juga harus membayar biaya perkara Rp. 457 ribu disambut baik.

LBH Pers bersama AJI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, SAFEnet, ICJR, Kontras dan Elsam merupakan salah satu pengacara dalam kasus represi internet di Papua tersebut.

Kasus-kasus yang terjadi di internet ini diakui dalam diskusi memang menjadi cara represi baru di zaman sekarang, ini tak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di dunia

Sehari setelah diskusi, putusan pengadilan Manila, Filipina yang memvonis pemimpin redaksi dan CEO Rappler, Maria Ressa beserta mantan peneliti dan penulis Rappler, Reynaldo Santos atas pencemaran nama baik di dunia maya juga menjadi sinyal buruk bagi pers di dunia

Tempo.co menulis, keduanya diperintahkan untuk membayar kurang lebih Rp. 56 juta dan Rp. 56 juta lagi untuk kerusakan moral dan menghukum keduanya 1 hari hingga 6 tahun penjara. Maria Ressa juga dituduh sehubungan dana asing yang diterima Rappler.

Para aktivis kebebasan pers menyebut Ressa menjadi sasaran Presiden Filipina Rodrigo Duterte karena Rappler kerap menulis laporan yang mengkritik pemerintah. Upaya hukum yang dilakukan terhadap Maria Ressa adalah bagian dari pembungkaman

Damar Juniarto, Direktur SAFEnet dalam diskusi ini menyatakan bahwa secara umum cara-cara represi baru ini banyak dilakukan sebagai upaya untuk membungkam hak untuk bersuara, upaya pemadaman kebebasan berekspresi dan hak mendapatkan informasi.

“Pemblokiran, gugatan pencemaran nama baik pada pers, pembatasan adalah cara-cara baru yang dilakukan kelompok otoritarian,” kata Damar Juniarto

Di masa sekarang, Damar Juniarto menyebutkan bahwa hak untuk mendapatkan informasi posisinya sama seperti hak untuk mendapatkan air bersih, hak untuk mendapatkan pangan, dll jadi ini harus diperjuangkan sebagai hak asasi manusia

Umumnya yang melakukan upaya otoritarianisme di internet ini adalah siapa saja yang menginginkan narasi tunggal. Damar menyebutkan kelompok atau orang yang menginginkan narasi tunggal ini umumnya tidak mau jika ada narasi lain.

“Jadi jika ada narasi lain, maka ia akan marah karena maunya hanya ada 1 narasi, tidak boleh ada narasi lain.”

Data SAFEnet menyebutkan serangan digital ini juga menyerang media alternatif di Indonesia seperti JUBI di Papua, Suara Papua dan terakhir menimpa Magdalene.co dengan cara pengiriman Ddos yang menyebabkan website menjadi penuh dan tak bisa diakses.

Atau serangan lain yang terjadi pada Konde.co yang akun twitternya hilang karena mendapat serangan hacker.

Damar Juniarto menyebutkan ini merupakan bentuk serangan digital yang dilakukan terhadap jurnalis. Untuk membuktikan siapa yang melakukan serangan, butuh proses panjang

“Maka saya  menyarankan kita harus membawa ini menjadi informasi terbuka, agar terang dan serangan digitalnya diketahui banyak orang.”

Ade Wahyudin mengatakan bahwa serangan terhadap media-media alternatif ini biasanya terjadi ketika media alternatif memberikan perspektif yang berbeda, karena umumnya media alternatif adalah media yang tidak berorientasi pada ekonomi, tetapi pada pemberian informasi alternatif.

“Media seperti ini jika tak berbadan hukum pers jika mendapatkan serangan, tetap mendapat perlindungan dari undang-undang hak asasi manusia karena posisinya yang dibutuhkan untuk memberikan alternatif informasi,” kata Ade Wahyudin

Ade Wahyudin tetap menghimbau media alternatif atau siapapun selalu hati-hati dengan serangan digital dan melakukan upaya keamanan digital.

Internet saat ini merupakan wilayah yang luas dan gelap, kita tidak pernah tahu mana yang menggunakan akun palsu, siapa yang melakukannya, maka penting jika mendapatkan serangan digital harus diinformasikan, dilaporkan secara terbuka agar diketahui banyak orang

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Luviana, setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar ilmu komunikasi di sejumlah universitas di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!