Persoalan Disable Harus Dilihat Dari Perspektif HAM, Bukan Perspektif Sosial

Sebanyak 145 organisasi penyandang disabilitas mendesak Presiden agar merevisi Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND). Peraturan Presiden yang melekatkan KND pada Kementerian Sosial dan bukan pada Kementerian Hukum dan HAM ini menandakan bahwa Pemerintah belum sepenuhnya memahami disabilitas sebagai bagian perjuangan Hak Asasi Manusia (HAM)

Tim Konde.co

Maka jika penyandang disabilitas diletakkan pada Kementerian Sosial, persoalan yang dilihat dari disable hanyalah pada persoalan sosial seperti harus ada bantuan sosial untuk disable, padahal persoalan disable adalah persoalan hak asasi manusia, soal kekerasan dan diskriminasi yang sering mereka terima, akses yang tak bisa diraih.

Pada 23 Juni 2020, organisasi-organisasi disabilitas dalam konferensi persnya meminta presiden menjadikan Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga yang berbasis pada Hak Asasi Manusia sesuai dengan mandat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan tidak melekatkan sekretariat KND kepada Kementerian Sosial, tetapi melekatkannya kepada Kementerian atau Lembaga yang melaksanakan urusan di bidang Hak Asasi Manusia, di antaranya Kementerian Hukum dan HAM atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Jika hanya dilihat dari perspektif sosial, maka persoalan kekerasan dan diskriminasi yang dialami disable selama ini seperti diskriminasi pada akses pendidikan, pekerjaan, kekerasan yang dialami selama ini tak bisa diselesaikan

Sebelumnya, kondisi mengejutkan terjadi ketika pemerintah diam-diam menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (Perpres KND). Di saat Koalisi Nasional Kelompok Kerja Implementasi UU Penyandang Disabilitas (Koalisi Pokja) sedang berupaya kembali membangun dialog dengan Pemerintah agar Perpres KND disusun sesuai dengan aspirasi masyarakat penyandang disabilitas, kita semua dikejutkan dengan terbitnya Peraturan Presiden tersebut, yang sudah ditandatangi oleh Presiden sejak 8 Juni 2020.

Pada akhir 2019, diselenggarakan pertemuan antara Koalisi Pokja dengan Staf Khusus Presiden yang ditugasi menangani isu disabilitas. Koalisi Pokja menyampaikan keberatan masyarakat penyandang disabilitas atas draft Rancangan Perpres KND yang terbaru pada saat itu, yang kemudian baru diketahui bahwa draft Rancangan Perpres KND telah selesai dari tahap harmonisasi dan sudah masuk dalam tahap finalisasi di Sekretariat Negara.

Pada Februari 2020, Koalisi Pokja juga telah bertemu dengan Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo. Dalam pertemuan itu Menteri PAN-RB berjanji akan mengkaji kembali draft Rancangan Perpres KND yang sudah masuk dalam tahap di Sekretariat Negara.

Sampai dengan Juni 2020 tidak ada tindak lanjut komunikasi apa pun, terutama paska pertemuan Koalisi Pokja dengan Menteri PAN RB. Akhirnya, pada 8 Juni 2020 Perpres KND ditandatangani oleh Presiden, dan sampai informasinya kepada jaringan organisasi penyandang disabilitas pada 19 Juni 2020, dengan tetap menempatkan posisi sekretariat KND melekat sebagai unit kerja di kelembagaan Kementerian Sosial.

Berdasarkan hal tersebut, melalui Petisi ini, Kami, organisasi-organisasi Penyandang Disabilitas di seluruh Indonesia mendesak Presiden RI untuk segera melakukan revisi terhadap Perpres Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan menunda keberlakukan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 selama proses revisi berjalan.

Adapun 5 alasan pendukung mengapa Komisi Nasional Disabilitas berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 harus direvisi adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah belum sepenuhnya memahami disabilitas sebagai bagian dari isu Hak Asasi Manusia, karena KND dilekatkan secara kelembagaan kepada Kementerian Sosial yang tidak memiliki urusan di bidang Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015, urusan Kementerian Sosial terbatas kepada rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin.

2. Pemerintah belum sepenuhnya memahami UU 8/2016 yang membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai lembaga yang independen dan non struktural, yang bertugas untuk melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dengan dilekatkan kepada Kementerian Sosial, maka KND akan terbatas menjalankan tugasnya, terutama apabila terkait dengan kinerja dari Kementerian Sosial yang justru saat ini banyak mendapat kritik dari organisasi penyandang disabilitas, karena masih melihat disabilitas dari pendekatan belas kasih (charity based). KND juga berpotensi terjerat dalam konflik kepentingan dengan Kementerian Sosial, yang pekerjaannya akan sering sekali menjadi sasaran evaluasi, pemantauan, dan advokasi sebagai tugas KND.

3. Pemerintah keliru menafsirkan bahwa KND ini adalah bagian dari tugas koordinasi yang diemban oleh Kementerian Sosial dalam Pasal 129 UU 8/2016. KND dalam UU 8/2016 telah diatur secara tersendiri di Bab VI, yaitu sebagai lembaga independen dan non struktural, yang memiliki tugasnya sendiri, dan justru bergerak diluar Pemerintah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dengan begitu, secara pendanaan, berdasar kepada Pasal 135 ayat (2) UU 8/2016, KND mendapatkan anggaran dari APBN yang tidak harus bersumber dari Kementerian Sosial. Justru Pemerintah harus mendukung pembentukan KND yang terbebas dari konflik kepentingan yang akan menghambat pelaksanaan tugas dan fungsinya.

4. Pengisian anggota KND tidak memberikan kesempatan penuh bagi penyandang disabilitas karena membatasi peluang dengan hanya sudah menetapkan jatah anggota KND dari penyandang disabilitas sebanyak 4 dari total 7 orang. Hal itu menutup peluang anggota KND seluruhnya berasal dari penyandang disabilitas, padahal yang utama dalam Pasal 33 ayat (3) UN CRPD adalah mengutamakan keterlibatan penyandang disabilitas dalam pelaksanaan pengawasan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam suatu negara.

5. Pemilihan panitia seleksi dan penunjukan anggota KND untuk pertama kalinya tidak melibatkan organisasi penyandang disabilitas, yang berisiko mengganggu independensi dan keberpihakan terhadap penyandang disabilitas dari panitia seleksi dan Anggota KND tersebut.

6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) dibentuk secara tertutup dan minim partisipasi penyandang disabilitas sebagai stakeholder utama. Pembentukan yang minim transparansi informasi menjadikan masyarakat penyandang disabilitas tidak mengetahui apa yang sedang dibahas dan bagaimana pertimbangan dari pemilihan berbagai ketentuan yang saat ini tercantum dalam Perpres KND.

7. Proses pembentukan Perpres KND yang tidak membuka partisipasi secara penuh bagi penyandang disabilitas, bahkan tidak ada uji publik atas Rancangan Perpres KND ini kepada masyarakat disabilitas, bertentangan dengan mandat Pasal 4 UN CRPD. Pasal itu mewajibkan Pemerintah untuk berkonsultasi secara erat dan intensif dengan masyarakat penyandang disabilitas melalui organisasi yang mewakilinya setiap kali Pemerintah akan membuat peraturan dan kebijakan yang terkait dengan penyandang disabilitas.

8. Proses penerbitan Perpres KND juga tidak menerapkan prinsip “nothing about us without us” yang sejak diberlakukannya UN CRPD di negara-negara anggota PBB prinsip ini selalu didorong untuk terus diimplementasikan. Prinsip itu memberikan makna bahwa para penyandang disabilitaslah yang paling memahami persoalan apa yang mereka hadapi, dan bagaimana cara menyelesaikannya.

Berdasarkan pertimbangan alasan-alasan tersebut, melalui petisi ini, Kami, Organisasi Penyandang Disabilitas di seluruh Indonesia menyampaikan tuntutan kepada Presiden RI, Joko Widodo, sebagai berikut:

Pertama:

Agar Presiden merevisi Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND), dengan poin-poin revisi sebagai berikut:

1. Menjadikan Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga yang berbasis pada Hak Asasi Manusia sesuai dengan mandat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dengan tidak melekatkan sekretariat KND kepada Kementerian Sosial, tetapi melekatkannya kepada Kementerian atau Lembaga yang melaksanakan urusan di bidang Hak Asasi Manusia, di antaranya Kementerian Hukum dan HAM atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

2. Memperluas tingkat partisipasi dan representasi penyandang disabilitas sebagai Anggota KND dengan menambah jumlah Anggota KND dari penyandang disabilitas sekurang-kurangnya 5 orang.

3. Menambahkan ketentuan yang menyebutkan secara eksplisit bahwa Ketua dan Wakil Ketua KND adalah penyandang disabilitas.

4. Menambahkan pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam proses pemilihan Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Anggota KND.

5. Menambahkan pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam proses pengusulan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KND untuk pertama kalinya.

6. Menambahkan pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam proses pembentukan Peraturan Menteri tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat KND.

7. Menambahkan ketentuan bahwa rekomendasi KND wajib dijalankan oleh Kementerian/Lembaga yang menjadi sasaran rekomendasi tersebut.

8. Memastikan proses pemilihan anggota Komisi Nasional Disabilitas dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan akuntabilitas dan indepensi dari panitia seleksi.

Kedua:

Agar Presiden memerintahkan Menteri terkait untuk menunda pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 68 tentang Komisi Nasional Disabilitas karena adanya petisi dari Organisasi Penyandang Disabilitas seluruh Indonesia ini.

Nama-nama Organisasi Penyandang Disabilitas seluruh Indonesia yang mendukung Petisi ini adalah sebagai berikut:

1. DPP Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA);

2. DPP Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI);

3. DPP Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI);

4. DPP Gerakan kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN);

5. Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS);

6. DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Sumatera Selatan

7. DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Papua

8. DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Kalimantan Selatan

9. DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Kalimantan Timur

10. DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Sulawesi Selatan

11. DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Jawa Barat

12. DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Riau

13. DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Lampung

14. DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Maluku Utara

15. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Bangka Belitung

16. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) DKI Jakarta

17. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Selatan

18. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Tengah

19. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Jambi

20. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Bengkulu

21. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Gorontalo

22. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) DIY Yogyakarta

23. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Jawa Tengah

24. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Jawa Timur

25. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sumatera Barat

26. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sumatera Utara

27. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sumatera Selatan

28. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kalimantan Tengah

29. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kalimantan Selatan

30. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Jawa Barat

31. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Riau

32. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Lampung

33. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Padang

34. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Malang

35. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Bekasi

36. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Palangkaraya

37. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Kediri

38. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Surabaya

39. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Jember

40. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Sidoarjo

41. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kab. Kotim, Kalimantan Tengah

42. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kab. Oku, Sumatera Selatan

43. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kab. Bireuen Aceh

44. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) DKI Jakarta

45. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Aceh

46. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Bali

47. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) DIY Yogyakarta

48. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Jawa Timur

49. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Jawa Barat

50. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Jawa Tengah

51. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Nusa Tenggara Barat

52. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Nusa Tenggara Timur

53. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kalimantan Tengah

54. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kalimantan Selatan

55. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kalimantan Barat

56. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kalimantan Timur

57. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kalimantan Utara

58. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sulawesi Selatan

59. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sulawesi Barat

60. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sulawesi Tengah

61. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sulawesi Utara

62. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sulawesi Tenggara

63. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Lampung

64. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sumatera Utara

65. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sumatera Barat

66. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sumatera Selatan

67. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Gorontalo

68. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Riau

69. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kep. Riau

70. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Bangka Belitung

71. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Belitung

72. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Maluku

73. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Maluku Utara

74. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Papua

75. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Papua Barat

76. DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) DKI Jakarta

77. DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Jawa Barat

78. DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumatera Utara

79. DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalimantan Tengah

80. DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalimantan Timur

81. DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalimantan Barat

82. DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalimantan Selatan

83. DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulawesi Tengah

84. DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulawesi Selatan

85. DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Riau

86. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Padang

87. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Depok

88. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Palopo

89. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Goa

90. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Bulukumba

91. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Jeneponte

92. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Pinrang

93. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Sidrap

94. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Takalar

95. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Toraja Utara

96. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Luwu Utara

97. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Bone

98. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Selayar

99. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Karanganyar

100. DPD Gerakan kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) Sumatera Barat

101. DPC Gerakan kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) Riau

102. DPC Gerakan kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) Sulawesi Utara

103. DPD Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan (FKKADK) Riau

104. DPC Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan (FKKADK) Kota Pekan Baru

105. DPC Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan (FKKADK) Kota Dumai

106. Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI)

107. Komwil Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Jawa Tengah

108. Komwil Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Riau

109. Komwil Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Kepulauan Riau

110. Komwil Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Banten

111. Komda Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Kab. Karanganyar Solo

112. Komda Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Kab. Pekalongan

113. Komda Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Kab. Bogor

114. Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB)

115. Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia (ITMI)

116. DPW Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia (ITMI) DKI Jakarta

117. DPP Persatuan Tunanetra Kristen Indonesia (PETKI)

118. DPD Persatuan Tunanetra Kristen Indonesia (PETKI) DKI Jakarta

119. DPP Foreder Disabilitas Rungu

120. Lembaga Advokasi Penyandang Disabilitas Indonesia (LAPDI)

121. Gerakan Umum Aksesibilitas Nasional (GAUN)

122. Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA)

123. Organisasi Handicap Nusantara (OHANA)

124. SEHATI Sukoharjo

125. Center For Improving Qualified Activities In Life of People With Disabilities (CIQAL)

126. Yayasan Sehat Jiwa Raga (SEHJIRA)

127. Paguyuban Penyandang Disabilitas Klaten (PPDK)

128. Paguyuban Penyandang Disabilitas Klaten (PPDK) Jawa Barat

129. Kartunet

130. Bipolar Care

131. Perhimpunan Tuli Buta (PELITA)

132. Yayasan Samara Lombok

133. Yayasan Fathul Ulum

134. PERMATA Disabilitas

135. Mitra Masyarakat Inklusi (MMI) Bengkulu

136. Komunitas ITCFB

137. Lembaga Persatuan Penyandang Disabilitas Sumbawa-NTB

138. Yayasan Daksa Banua Kalimantan Selatan

139. Komunitas Orangtua dan Pemerhati Anak Special (KOPAS) Kalimantan Selatan

140. Yayasn Kesejahteraan Tunanetra Nusantara (YKTN) Kalimantan Selatan

141. Cahaya Inklusi

142. LSM BPIM Karanganyar, Solo

143. Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi (GARMIN) NTT

144. Komite Penyandang Disabilitas (KIPDA) Timor Tengah Selatan

145. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK);

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

(Tim Konde.co)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!