Sebanyak 145 organisasi penyandang disabilitas mendesak Presiden agar merevisi Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND). Peraturan Presiden yang melekatkan KND pada Kementerian Sosial dan bukan pada Kementerian Hukum dan HAM ini menandakan bahwa Pemerintah belum sepenuhnya memahami disabilitas sebagai bagian perjuangan Hak Asasi Manusia (HAM)
Tim Konde.co
Maka jika penyandang disabilitas diletakkan pada Kementerian Sosial, persoalan yang dilihat dari disable hanyalah pada persoalan sosial seperti harus ada bantuan sosial untuk disable, padahal persoalan disable adalah persoalan hak asasi manusia, soal kekerasan dan diskriminasi yang sering mereka terima, akses yang tak bisa diraih.
Pada 23 Juni 2020, organisasi-organisasi disabilitas dalam konferensi persnya meminta presiden menjadikan Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga yang berbasis pada Hak Asasi Manusia sesuai dengan mandat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan tidak melekatkan sekretariat KND kepada Kementerian Sosial, tetapi melekatkannya kepada Kementerian atau Lembaga yang melaksanakan urusan di bidang Hak Asasi Manusia, di antaranya Kementerian Hukum dan HAM atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Jika hanya dilihat dari perspektif sosial, maka persoalan kekerasan dan diskriminasi yang dialami disable selama ini seperti diskriminasi pada akses pendidikan, pekerjaan, kekerasan yang dialami selama ini tak bisa diselesaikan
Sebelumnya, kondisi mengejutkan terjadi ketika pemerintah diam-diam menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (Perpres KND). Di saat Koalisi Nasional Kelompok Kerja Implementasi UU Penyandang Disabilitas (Koalisi Pokja) sedang berupaya kembali membangun dialog dengan Pemerintah agar Perpres KND disusun sesuai dengan aspirasi masyarakat penyandang disabilitas, kita semua dikejutkan dengan terbitnya Peraturan Presiden tersebut, yang sudah ditandatangi oleh Presiden sejak 8 Juni 2020.
Pada akhir 2019, diselenggarakan pertemuan antara Koalisi Pokja dengan Staf Khusus Presiden yang ditugasi menangani isu disabilitas. Koalisi Pokja menyampaikan keberatan masyarakat penyandang disabilitas atas draft Rancangan Perpres KND yang terbaru pada saat itu, yang kemudian baru diketahui bahwa draft Rancangan Perpres KND telah selesai dari tahap harmonisasi dan sudah masuk dalam tahap finalisasi di Sekretariat Negara.
Pada Februari 2020, Koalisi Pokja juga telah bertemu dengan Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo. Dalam pertemuan itu Menteri PAN-RB berjanji akan mengkaji kembali draft Rancangan Perpres KND yang sudah masuk dalam tahap di Sekretariat Negara.
Sampai dengan Juni 2020 tidak ada tindak lanjut komunikasi apa pun, terutama paska pertemuan Koalisi Pokja dengan Menteri PAN RB. Akhirnya, pada 8 Juni 2020 Perpres KND ditandatangani oleh Presiden, dan sampai informasinya kepada jaringan organisasi penyandang disabilitas pada 19 Juni 2020, dengan tetap menempatkan posisi sekretariat KND melekat sebagai unit kerja di kelembagaan Kementerian Sosial.
Berdasarkan hal tersebut, melalui Petisi ini, Kami, organisasi-organisasi Penyandang Disabilitas di seluruh Indonesia mendesak Presiden RI untuk segera melakukan revisi terhadap Perpres Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan menunda keberlakukan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 selama proses revisi berjalan.
Adapun 5 alasan pendukung mengapa Komisi Nasional Disabilitas berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 harus direvisi adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah belum sepenuhnya memahami disabilitas sebagai bagian dari isu Hak Asasi Manusia, karena KND dilekatkan secara kelembagaan kepada Kementerian Sosial yang tidak memiliki urusan di bidang Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015, urusan Kementerian Sosial terbatas kepada rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin.
2. Pemerintah belum sepenuhnya memahami UU 8/2016 yang membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai lembaga yang independen dan non struktural, yang bertugas untuk melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dengan dilekatkan kepada Kementerian Sosial, maka KND akan terbatas menjalankan tugasnya, terutama apabila terkait dengan kinerja dari Kementerian Sosial yang justru saat ini banyak mendapat kritik dari organisasi penyandang disabilitas, karena masih melihat disabilitas dari pendekatan belas kasih (charity based). KND juga berpotensi terjerat dalam konflik kepentingan dengan Kementerian Sosial, yang pekerjaannya akan sering sekali menjadi sasaran evaluasi, pemantauan, dan advokasi sebagai tugas KND.
3. Pemerintah keliru menafsirkan bahwa KND ini adalah bagian dari tugas koordinasi yang diemban oleh Kementerian Sosial dalam Pasal 129 UU 8/2016. KND dalam UU 8/2016 telah diatur secara tersendiri di Bab VI, yaitu sebagai lembaga independen dan non struktural, yang memiliki tugasnya sendiri, dan justru bergerak diluar Pemerintah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dengan begitu, secara pendanaan, berdasar kepada Pasal 135 ayat (2) UU 8/2016, KND mendapatkan anggaran dari APBN yang tidak harus bersumber dari Kementerian Sosial. Justru Pemerintah harus mendukung pembentukan KND yang terbebas dari konflik kepentingan yang akan menghambat pelaksanaan tugas dan fungsinya.
4. Pengisian anggota KND tidak memberikan kesempatan penuh bagi penyandang disabilitas karena membatasi peluang dengan hanya sudah menetapkan jatah anggota KND dari penyandang disabilitas sebanyak 4 dari total 7 orang. Hal itu menutup peluang anggota KND seluruhnya berasal dari penyandang disabilitas, padahal yang utama dalam Pasal 33 ayat (3) UN CRPD adalah mengutamakan keterlibatan penyandang disabilitas dalam pelaksanaan pengawasan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam suatu negara.
5. Pemilihan panitia seleksi dan penunjukan anggota KND untuk pertama kalinya tidak melibatkan organisasi penyandang disabilitas, yang berisiko mengganggu independensi dan keberpihakan terhadap penyandang disabilitas dari panitia seleksi dan Anggota KND tersebut.
6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) dibentuk secara tertutup dan minim partisipasi penyandang disabilitas sebagai stakeholder utama. Pembentukan yang minim transparansi informasi menjadikan masyarakat penyandang disabilitas tidak mengetahui apa yang sedang dibahas dan bagaimana pertimbangan dari pemilihan berbagai ketentuan yang saat ini tercantum dalam Perpres KND.
7. Proses pembentukan Perpres KND yang tidak membuka partisipasi secara penuh bagi penyandang disabilitas, bahkan tidak ada uji publik atas Rancangan Perpres KND ini kepada masyarakat disabilitas, bertentangan dengan mandat Pasal 4 UN CRPD. Pasal itu mewajibkan Pemerintah untuk berkonsultasi secara erat dan intensif dengan masyarakat penyandang disabilitas melalui organisasi yang mewakilinya setiap kali Pemerintah akan membuat peraturan dan kebijakan yang terkait dengan penyandang disabilitas.
8. Proses penerbitan Perpres KND juga tidak menerapkan prinsip “nothing about us without us” yang sejak diberlakukannya UN CRPD di negara-negara anggota PBB prinsip ini selalu didorong untuk terus diimplementasikan. Prinsip itu memberikan makna bahwa para penyandang disabilitaslah yang paling memahami persoalan apa yang mereka hadapi, dan bagaimana cara menyelesaikannya.
Berdasarkan pertimbangan alasan-alasan tersebut, melalui petisi ini, Kami, Organisasi Penyandang Disabilitas di seluruh Indonesia menyampaikan tuntutan kepada Presiden RI, Joko Widodo, sebagai berikut:
Pertama:
Agar Presiden merevisi Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND), dengan poin-poin revisi sebagai berikut:
1. Menjadikan Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga yang berbasis pada Hak Asasi Manusia sesuai dengan mandat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dengan tidak melekatkan sekretariat KND kepada Kementerian Sosial, tetapi melekatkannya kepada Kementerian atau Lembaga yang melaksanakan urusan di bidang Hak Asasi Manusia, di antaranya Kementerian Hukum dan HAM atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
2. Memperluas tingkat partisipasi dan representasi penyandang disabilitas sebagai Anggota KND dengan menambah jumlah Anggota KND dari penyandang disabilitas sekurang-kurangnya 5 orang.
3. Menambahkan ketentuan yang menyebutkan secara eksplisit bahwa Ketua dan Wakil Ketua KND adalah penyandang disabilitas.
4. Menambahkan pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam proses pemilihan Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Anggota KND.
5. Menambahkan pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam proses pengusulan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KND untuk pertama kalinya.
6. Menambahkan pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam proses pembentukan Peraturan Menteri tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat KND.
7. Menambahkan ketentuan bahwa rekomendasi KND wajib dijalankan oleh Kementerian/Lembaga yang menjadi sasaran rekomendasi tersebut.
8. Memastikan proses pemilihan anggota Komisi Nasional Disabilitas dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan akuntabilitas dan indepensi dari panitia seleksi.
Kedua:
Agar Presiden memerintahkan Menteri terkait untuk menunda pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 68 tentang Komisi Nasional Disabilitas karena adanya petisi dari Organisasi Penyandang Disabilitas seluruh Indonesia ini.
Nama-nama Organisasi Penyandang Disabilitas seluruh Indonesia yang mendukung Petisi ini adalah sebagai berikut:
1. DPP Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA);
2. DPP Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI);
3. DPP Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI);
4. DPP Gerakan kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN);
5. Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS);
6. DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Sumatera Selatan
7. DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Papua
8. DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Kalimantan Selatan
9. DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Kalimantan Timur
10. DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Sulawesi Selatan
11. DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Jawa Barat
12. DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Riau
13. DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Lampung
14. DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA) Maluku Utara
15. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Bangka Belitung
16. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) DKI Jakarta
17. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Selatan
18. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Tengah
19. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Jambi
20. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Bengkulu
21. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Gorontalo
22. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) DIY Yogyakarta
23. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Jawa Tengah
24. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Jawa Timur
25. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sumatera Barat
26. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sumatera Utara
27. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sumatera Selatan
28. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kalimantan Tengah
29. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kalimantan Selatan
30. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Jawa Barat
31. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Riau
32. DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Lampung
33. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Padang
34. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Malang
35. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Bekasi
36. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Palangkaraya
37. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Kediri
38. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Surabaya
39. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Jember
40. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Sidoarjo
41. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kab. Kotim, Kalimantan Tengah
42. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kab. Oku, Sumatera Selatan
43. DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kab. Bireuen Aceh
44. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) DKI Jakarta
45. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Aceh
46. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Bali
47. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) DIY Yogyakarta
48. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Jawa Timur
49. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Jawa Barat
50. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Jawa Tengah
51. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Nusa Tenggara Barat
52. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Nusa Tenggara Timur
53. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kalimantan Tengah
54. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kalimantan Selatan
55. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kalimantan Barat
56. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kalimantan Timur
57. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kalimantan Utara
58. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sulawesi Selatan
59. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sulawesi Barat
60. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sulawesi Tengah
61. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sulawesi Utara
62. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sulawesi Tenggara
63. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Lampung
64. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sumatera Utara
65. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sumatera Barat
66. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Sumatera Selatan
67. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Gorontalo
68. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Riau
69. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kep. Riau
70. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Bangka Belitung
71. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Belitung
72. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Maluku
73. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Maluku Utara
74. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Papua
75. DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Papua Barat
76. DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) DKI Jakarta
77. DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Jawa Barat
78. DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumatera Utara
79. DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalimantan Tengah
80. DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalimantan Timur
81. DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalimantan Barat
82. DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalimantan Selatan
83. DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulawesi Tengah
84. DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulawesi Selatan
85. DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Riau
86. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Padang
87. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Depok
88. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Palopo
89. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Goa
90. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Bulukumba
91. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Jeneponte
92. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Pinrang
93. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Sidrap
94. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Takalar
95. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Toraja Utara
96. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Luwu Utara
97. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Bone
98. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Selayar
99. DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Karanganyar
100. DPD Gerakan kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) Sumatera Barat
101. DPC Gerakan kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) Riau
102. DPC Gerakan kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) Sulawesi Utara
103. DPD Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan (FKKADK) Riau
104. DPC Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan (FKKADK) Kota Pekan Baru
105. DPC Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan (FKKADK) Kota Dumai
106. Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI)
107. Komwil Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Jawa Tengah
108. Komwil Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Riau
109. Komwil Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Kepulauan Riau
110. Komwil Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Banten
111. Komda Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Kab. Karanganyar Solo
112. Komda Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Kab. Pekalongan
113. Komda Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Kab. Bogor
114. Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB)
115. Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia (ITMI)
116. DPW Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia (ITMI) DKI Jakarta
117. DPP Persatuan Tunanetra Kristen Indonesia (PETKI)
118. DPD Persatuan Tunanetra Kristen Indonesia (PETKI) DKI Jakarta
119. DPP Foreder Disabilitas Rungu
120. Lembaga Advokasi Penyandang Disabilitas Indonesia (LAPDI)
121. Gerakan Umum Aksesibilitas Nasional (GAUN)
122. Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA)
123. Organisasi Handicap Nusantara (OHANA)
124. SEHATI Sukoharjo
125. Center For Improving Qualified Activities In Life of People With Disabilities (CIQAL)
126. Yayasan Sehat Jiwa Raga (SEHJIRA)
127. Paguyuban Penyandang Disabilitas Klaten (PPDK)
128. Paguyuban Penyandang Disabilitas Klaten (PPDK) Jawa Barat
129. Kartunet
130. Bipolar Care
131. Perhimpunan Tuli Buta (PELITA)
132. Yayasan Samara Lombok
133. Yayasan Fathul Ulum
134. PERMATA Disabilitas
135. Mitra Masyarakat Inklusi (MMI) Bengkulu
136. Komunitas ITCFB
137. Lembaga Persatuan Penyandang Disabilitas Sumbawa-NTB
138. Yayasan Daksa Banua Kalimantan Selatan
139. Komunitas Orangtua dan Pemerhati Anak Special (KOPAS) Kalimantan Selatan
140. Yayasn Kesejahteraan Tunanetra Nusantara (YKTN) Kalimantan Selatan
141. Cahaya Inklusi
142. LSM BPIM Karanganyar, Solo
143. Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi (GARMIN) NTT
144. Komite Penyandang Disabilitas (KIPDA) Timor Tengah Selatan
145. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK);
(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)
(Tim Konde.co)