Diskriminasi Menyerang Tubuh Perempuan: 36 Tahun Pelaksanaan CEDAW

Hingga sekarang perempuan masih dinilai dari tubuhnya. Lihat saja dengan banyaknya Peraturan Daerah/ Perda diskriminatif yang hingga tahun 2018 jumlahnya ada 421 di Indonesia. Perda ini mengatur tubuh dan bagaimana perempuan harus bersikap

Tim Konde.co

Komnas Perempuan dalam peringatan 36 Tahun Pengesahan Konvensi Anti Diskriminasi terhadap Perempuan/ CEDAW pada 24 Juli 2020 memasukkan Perda diskriminatif sebagai salah satu catatan penting yang harus dihapus di Indonesia karena menyerang tubuh perempuan

Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini mengatakan dalam konferensi pers Komnas Perempuan bahwa untuk persoalan Perda ini Komnas Perempuan sudah bertemu Mendagri, Bappenas dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan serta Menteri Hukum dan HAM dan berkomitmen terus untuk menyelesaikannya.

“Kami bertemu dan Komnas Perempuan berkomitmen menyelesaikannya,” kata Theresia Iswarini

Sejumlah Perda diskriminatif di Indonesia ini menurut temuan Solidaritas Perempuan di tahun 2016 antaralain ada Qanun Jinayat, di Aceh. Melalui Qanun Jinayat perempuan dikekang kebebasannya, bahkan rentan dikriminalisasikan. Qanun Jinayat secara substansi, telah melanggar 10 peraturan perundang-undangan , dan tedapat 4 pasal diskriminatif, salah satunya pasal terkait dengan perkosaan dimana korban perkosaan justru dibebankan dengan menyediakan alat bukti. Sementara pelaku perkosaan dapat terbebas dari hukuman hanya dengan sumpah. Ini akan berpotensi mereviktimisasi korban.

Makassar juga memiliki Peraturan Desa No. 5 tahun 2006 tentang Hukum Cambuk di desa Padang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Pada pasal I misalnya definisi zina yang digunakan menafikkan perkosaan mapun kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan. Sehingga, Korban kekerasan seksual dapat terkena hukuman cambuk.

Pada implementasinya, perempuanlah yang kerap menjadi korban dan dihukum cambuk karena dalam konstruksi sosial yang patriarki, perempuan tidak punya kuasa atas tubuh dan ruang geraknya. Perda-Perda lainnya paling banyak dibuat di Sumatera Barat dan Jawa Barat.

Solidaritas Perempuan bersama perempuan akar rumput juga telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pemerintah meninjau kembali dan membatalkan berbagai kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan, dan melanggar ketentuan perundang-undangan di atasnya.

Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) adalah konvensi yang mendefinisikan prinsip-prinsip tentang Hak Asasi Perempuan, norma-norma dan standar-standar kewajiban, serta tanggung jawab negara dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan yang ditetapkan pada tahun 1979 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 3 September 1981 dan sejauh ini telah diratifikasi oleh 189 negara, termasuk Indonesia. Indonesia mengesahkan CEDAW pada 24 Juli 1984 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.

Sepanjang 36 tahun ini, CEDAW telah turut berkontribusi untuk mendorong kebijakan-kebijakan persamaan hak antara perempuan dengan laki-laki, dan menguatkan gerakan perempuan di Indonesia.

Diskriminasi yang Disoroti Komnas Perempuan

Sebagai negara pihak, Indonesia berkewajiban memberikan laporan pelaksanaan CEDAW setiap 4 tahun ke Komite CEDAW PBB. Indonesia telah memberikan laporan pelaksanaan CEDAW yang terakhir tahun 2019. Atas laporan tersebut Komite CEDAW telah mengeluarkan daftar isu yang meliputi berbagai permasalahan potensial yang menghambat pencapaian pemenuhan hak asasi perempuan, kesetaraan dan keadilan gender.

Komnas Perempuan berpendapat terdapat hal-hal yang patut menjadi fokus perhatian untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, yaitu:

(1) Mengakhiri stereotipe dan melarang praktik berbahaya, seperti semua bentuk pelukaan dan pemotongan genital perempuan (Female Genital Mutilation), pernikahan anak, pemaksaan perkawinan dan poligami;

(2) Mencegah dan menangani kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual;

(3) Memastikan pendidikan inklusif bagi perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas;

(4) Menurunkan angka kematian ibu;

(5) Akses terhadap aborsi yang aman setidaknya dalam kasus perkosaan, inses, ancaman terhadap kehidupan atau kesehatan perempuan hamil atau kerusakan janin dan mendekriminalisasi semua kasus yang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 61/2014 dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Kesehatan no 3/2016.

(6) Masih adanya peraturan perundang-undangan yang menghambat penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, seperti UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

(7) RUU yang diharapkan menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan mendorong persamaan dan keadilan antara laki-laki dan perempuan tidak disegerakan pengesahannya. Yaitu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender.

Kepada Komite CEDAW, Komnas Perempuan juga menegaskan kontribusi penting perempuan pembela HAM (PPHAM) dalam mempromosikan hak asasi perempuan dalam berbagai konteks.

“Komnas Perempuan mendukung negara untuk melakukan penerbitan kebijakan dan program untuk lebih melindungi hak-hak PPHAM, termasuk memberikan dukungan yang diperlukan untuk memperkuat kepemimpinan mereka dan mendorong terbitnya mekanisme perlindungan untuk menangani tuduhan intimidasi, pelecehan dan kekerasan terhadap PPHAM,” kata Theresia Iswarini

Selama lebih dua dasawarsa Komnas Perempuan telah diakui oleh berbagai pihak di dalam maupun luar negeri, namun karena status hukumnya, keberadaan Komnas Perempuan tidak sekokoh mandat yang dipercayakan. Isu penghapusan/peleburan lembaga karena status hukumnya selalu terjadi dalam setiap evaluasi kelembagaan di setiap periode kepemimpinan. Konsep LNHAM dengan mandat khusus penghapusan kekerasan terhadap perempuan dipandang masih relatif asing.

“Akibatnya, langkah-langkah untuk memastikan independensi Komnas Perempuan dan memperkuat kapasitasnya dalam melakukan peran LNHAM dengan mandat khusus untuk menghilangkan semua bentuk kekerasan terhadap perempuan menjadi terbatas,” kata Theresia Iswarini

Maka Komnas Perempuan meminta pemerintah Indonesia agar memperkuat keberadaan Komnas Perempuan sebagai LNHAM yang menjalankan mandat untuk memastikan mekanisme HAM Perempuan berjalan sesuai dengan CEDAW yang merupakan kewajiban yang mengikat negara pihak

Meminta KPPPA mengembangkan langkah-langkah yang lebih terukur dalam melaksanakan implementasi UU No. 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dalam program-program yang dikembangkan oleh pemerintah agar dapat memenuhi pencapaian kesetaraan dan keadilan gender

Minta DPR RI agar mengintegrasikan prinsip-prinsip dan norma-normaCEDAW dalam memastikan RUU Prolegnas 2020; tidak menunda pengesahan RUU P-KS sebagai payung hukum yang memastikan akses korban kepada keadilan substantif, UU PPRT sebagai pengakuan atas kerja pekerja rumah tangga dan perlindungan bagi mereka dan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender yang menjadi dasar pencapaian kesetaraan antara perempuan dan laki-laki di semua proses pembangunan

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!