GERAK Perempuan Tolak Pencabutan RUU PKS dari Prioritas Prolegnas 2020

Aliansi Gerakan Perempuan Anti-Kekerasan (GERAK Perempuan) melalui pernyataan sikapnya yang diterima Konde.co pada 3 Juli 2020 menolak pencabutan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari prioritas Prolegnas 2020. Pencabutan ini memperlihatkan DPR yang tak serius melihat kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia

Tim Konde.co

Sikap penolakan ini dilakukan setelah pada 30 Juni 2020, rapat koordinasi antara Badan Legislatif dengan pimpinan Komisi I sampai dengan IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dicabut dari Program Legislasi Nasional (prolegnas) Prioritas 2020.

Alasan yang mendasari keputusan ini adalah karena RUU P-KS dianggap sulit dibahas. Keputusan ini diambil setelah Komisi VIII membatalkan diri dari pengusul RUU P-KS. Komisi VIII menjanjikan RUU P-KS masuk ke dalam prolegnas prioritas 2021.

GERAK Perempuan mengecam keputusan ini. Karena RUU P-KS merupakan upaya hukum untuk memberikan pemulihan dan melindungi korban kekerasan. Selain itu, RUU ini juga untuk memastikan agar korban tidak mendapatkan kekerasan berulang karena stigma dan sistem hukum yang tidak berpihak pada korban.

Komnas Perempuan mencatat dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2020, terdapat 4.898 laporan kasus kekerasan seksual sepanjang tahun 2019. Catahu Komnas Perempuan merekam kenaikan kasus kekerasan seksual hingga 792 persen atau hampir 8 kali lipat, selama 12 tahun sejak 2007.

Pandemi COVID-19, di mana karantina mandiri banyak dilakukan di berbagai daerah, juga menyebabkan kenaikan angka kekerasan terhadap perempuan di ranah domestik. LBH APIK mencatat, umumnya sekitar 30 laporan kasus per bulan sebelum pandemi, meningkat menjadi rata-rata ada 90 laporan kasus per bulan sejak Maret hingga Juni. Data ini menunjukkan peningkatan sebesar 300 persen atau 3 kali lipat daripada biasanya. Sebaliknya, pandemi digunakan alasan oleh DPR sebagai justifikasi untuk menarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020. RUU P-KS dianggap sulit dibahas di tengah pandemi, meskipun pembahasan belum dilakukan sejak ditetapkan menjadi Prolegnas Prioritas.

Sebuah ironi, mengingat pembahasan perubahan UU Pertambangan dan Mineral Batubara dibahas dan disahkan di tengah-tengah pandemi. Sama halnya dengan pembahasan Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja yang terus dikebut. Meski kedua produk perundangundangan ini kami nilai tidak menguntungkan rakyat.

Hal itu menegaskan bahwa DPR tidak serius menangani kekerasan seksual di Indonesia serta tidak menjalankan peran dan kewajiban untuk melindungi rakyat dengan membiarkan korban kekerasan seksual terus berjatuhan dan tidak mendapatkan keadilan.

GERAK Perempuan meyakini DPR telah bersikap sewenang-wenang terhadap proses demokrasi dan pemenuhan hak setiap warga negara Indonesia terutama korban kekerasan seksual atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil (UUD 1945 pasal 28). Kami menyayangkan nihilnya transparansi dari DPR sejak proses pembahasan RUU

Penghapusan Kekerasan Seksual hingga keputusan pencabutannya dari Prolegnas Prioritas 2020 diusulkan oleh Komisi VIII yang membidangi urusan perempuan dan sosial pada tanggal 30 Juni 2020.

Atas situasi keputusan Baleg DPR RI tersebut, GERAK Perempuan menyatakan sikap MENOLAK KERAS keputusan DPR mencabut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari Prolegnas Prioritas 2020 dengan alasan pembahasan sulit dilakukan di tengah pandemi.

Untuk itu, GERAK Perempuan menuntut:

1. DPR segera menarik keputusan pencabutan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari Prolegnas Prioritas 2020 dan membahas serta mengesahkannya menjadi Undangundang;

2. DPR tidak menggunakan pandemi sebagai alasan untuk menihilkan data yang membuktikan urgensi dari RUU P-KS bagi seluruh warga negara Indonesia;

3. Seluruh jajaran pemerintahan dan instansi terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan mendorong DPR untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;

4. DPR menjalankan mandat untuk membuat legislasi yang melindungi rakyat dengan memprioritaskan RUU P-KS, bukan untuk investor seperti RUU Cipta Kerja.

GERAK Perempuan mengajak masyarakat luas yang anti-kekerasan seksual dan mendukung pengesahan RUU P-KS untuk bersolidaritas:

1. Mengawal proses pembahasan RUU P-KS dengan melakukan aksi setiap hari selasa di depan gedung DPR RI dan atau DPRD mulai pukul 15.00-16.30 hingga RUU P-KS diundangkan,

2. Membangun kolektif untuk saling menguatkan dan memajukan serta memberanikan diri dalam memperjuangkan hak, terutama hak-hak korban kekerasan seksual termasuk membagun sistem rujukan kolektif bagi korban kekerasan seksual di manapun berada.

Kami yang bersikap, GERAK Perempuan, Gerakan masyarakat sipil yang terdiri atas berbagai kelompok, organisasi, maupun individu sebagai berikut:

Aliansi Jurnalis Indepenen (AJI), Aliansi Satu Visi, API Kartini, Asia Justice and Rights (AJAR), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, BEM FH UI, FAMM Indonesia, Gender Talk, Gerakan Perempuan– UNJ, Gereja Komunitas Anugerah (GKA), Hollaback! Jakarta, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Jaringan Muda Setara, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Korps PMII Puteri (KOPRI) Jawa Barat, LBH Jakarta, Lingkar Studi Feminis Tangerang, Pamflet Generasi, perEMPUan, Perempuan Agora, Perempuan Mahardhika, Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta (JFDG), PurpleCode Collective, PUSKAGENSEKS UI, Rumah Faye, SEMAR UI, SGRC, SINDIKASI, Solidaritas Perempuan, Space UNJ, dan Swara Saudari– Purwakarta.

Narahubung: Nur Aini (0812-2980-8814), Dian Septi (0818-0409-5097), Lini Zurlia (linizurlia@gmail.com), dan Mutiara Ika (0822-1358-7565 / mutiara.ikapratiwi@gmail.com)

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!