Yang Harus Kamu Tahu: Mengapa Negara Harus Menyelesaikan Kekerasan Seksual?

Sejatinya, di dunia yang kita tinggali saat ini, yang kita hirup udaranya setiap hari, semua perempuan bisa tiba-tiba saja menjadi korban kekerasan seksual. Karena kekerasan seksual tak mengenal tempat, bisa terjadi di jalan, di rumah, ketika kita kerja, lagi diskusi atau lagi ngopi. Saya bisa jadi korban kekerasan seksual, kamupun bisa. Semua perempuan sejatinya bisa jadi korban kekerasan seksual di dunia ini. Lalu apakah negara bisa menyelesaikan kekerasan seksual? Bagaimana negara sebaiknya mengatur dalam undang-undang? Bacalah buku karya aktivis perempuan, Valentina Sagala. Buku ini bisa menjadi petunjuk jalan bagaimana cara negara menyelesaikan persoalan kekerasan seksual

Olin Monteiro- Konde.co

Tidak banyak yang tahu bahwa ide untuk mendiskusikan kekerasan seksual di Indonesia sudah dimulai sejak gerakan perempuan bergabung menyikapi kasus perkosaan yang terjadi pada kerusuhan Mei 1998 di Jakarta. Ketika itu aktivis perempuan mendorong pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Akar dari penyusunan kebijakan untuk melindungi perempuan dan korban kekerasan seksual sudah dimulai perlahan di tahun-tahun itu. Gerakan perempuan memiliki proses panjang dengan kampanye anti kekerasan seksual dan kasus-kasus yang tidak selesai. Hal ini lama-lama memicu pentingnya negara memikirkan apa yang harus dilakukan untuk melindungi warganya.

Valentina Sagala adalah salah satu aktivis feminis yang lahir dari gerakan reformasi yang memulai pemikiran kritisnya sejak dia masih SMA. Valen, begitu ia biasa dipanggil memberikan dirinya sepenuhnya pada gerakan sekaligus mendirikan Institut Perempuan di Bandung. Buku ini adalah salah satu dari kontribusinya pada gerakan perempuan, sekaligus pemikirannya sebagai seorang praktisi hukum. Tulisan ini memang penting lahir pada masa kasus kekerasan seksual semakin sering dilaporkan sementara mesin hukum kita masih belum penuh berjalan.

Tidak hanya berjibaku dengan pasal-pasal dalam aturan hukum, tapi curahan pemikiran Valentina yang lebih luas di buku ini lebih dari sekedar produk hukum, juga ia jabarkan. Tentang teori hukum kritis, sebuah aliran hukum yang mengkritik aturan yang sarat dengan dominasi kekuasaan. Ini bisa kamu baca mulai dari halaman 12 buku ini.

Hukum menurut Valentina harus berhubungan dengan partisipasi kelompok minoritas, dalam konteks ini perempuan yang suaranya jarang didengar. Perspektif hukum feminis memang lahir untuk mengkritisi pernyataan yang mengatakan bahwa perempuan bukan sepenuhnya warga negara, dia hanya warga kelas dua, Maka Valentina mengingatkan bahwa praktik hukum yang hanya berorientasi kekuasaan adalah cara pandang patriarki, padahal seharusnya praktik hukum harus mendengar suara-suara semua warganya

Gerakan hukum perspektif feminis ini diperjuangkan para feminis di Amerika tahun 1970-an ketika melihat praktik hukum yang tak berdasarkan pengalaman perempuan. Ini dilatarbelakangi ketika melihat banyaknya praktik perundang-undangan yang mengabaikan perempuan, maka penting untuk mengupayakan proses hukum dan strategi khusus untuk pembaruan hukum berperspektif feminis

Ini yang kemudian disebut Valentina sebagai peringatan pada hukum patriarki karena buku Valentina kental dengan aspek ini: membongkar hukum yang tak berpihak pada perempuan. Buku ini menjadi penting di tengah pilihan perspektif hukum yang jarang dipakai oleh ahli hukum sekarang.

Valentina juga menulis soal pemikiran kritis terkait isu gender dan feminisme yang harus terus dikembangkan. Apalagi kajian feminisme sekarang juga berhadapan dengan moda sosial media yang menjadikan simplifikasi teori-teori feminisme menjadi sekedar kutipan. Bacalah, buku ini akan banyak menjelaskan tentang dasar kajian gender dan feminisme, baik untuk yang baru belajar maupun yang ingin mengkritisi situasi hukum yang tak berpihak pada perempuan.

Seterusnya, Valentina menyebut dengan lugas soal hukum berperspektif perempuan yang harus menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia (halaman 23). Hukum berperspektif perempuan harus mengenal isu gender, dominasi nilai-nilai maskulin dalam masyarakat dan juga mengakui adanya kelompok yang terpinggirkan, juga soal ideologi patriarki yang mengakar dalam berbagai sektor kehidupan bangsa, termasuk dalam hukum Indonesia. Untuk mengenal hukum berperspektif perempuan, kita juga wajib belajar dasar dan sejarah Deklarasi Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang juga dibahas dalam buku ini serta perkembangannya dan konvensi-konvensi terkait yang saling mengikat yang lahir kemudian

Dalam halaman selanjutnya, Valentina juga menuliskan lahirnya CEDAW atau KOnvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (halaman 36) yang dibuat untuk memastikan agar tidak ada diskriminasi terhadap perempuan dalam berbagai sektor kehidupannya. Di Indonesia, kita sudah meratifikasi ini dengan UU no 7, tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan. Buku ini menjelaskan juga perkembangan CEDAW. Dengan CEDAW ini pemerintah Indonesia seharusnya memberikan laporan tahunan atas kondisi perempuan Indonesia. Sementara masyarakat sipil juga bisa membuat laporannya sendiri (biasa disebut Shadow Report).

Kemudian, ada bagian dimana Valentina menjelaskan tentang gambaran kekerasan seksual. Kenapa ini penting, karena mungkin masih banyak yang berpikir ini bukanlah bagian dari pengalaman sosial yang mengkuatirkan di Indonesia. Komnas Perempuan yang didirikan sejak 1998, sudah memetakan mendokumentasikan dan mensosialisasikan 15 jenis kekerasan seksual, Valentina lengkap menjelaskan definisi dari jenis-jenis kekerasan tersebut.

Banyak orang mungkin masih berpikir bahwa kekerasan seksual hanya perkosaan, tetapi sebenarnya lebih banyak jenis kekerasan yang tidak dianggap kekerasan, seperti pemaksaan aborsi, pemaksaan pernikahan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual dll.

Untuk mengenal bagaimana kekerasan seksual dalam sistem hukum Indonesia, maka buku ini akan menjelaskan Undang-Undang dan aturan terkait yang adalah dalam sistem hukum Indonesia. Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual sangat sesuai dan penting untuk segera dibuat. Sesungguhnya perbaikan hak-hak korban kekerasan seksual adalah bagian dari memperjuangkan hukum yang mencatatkan pengalaman perempuan.

Jika kamu mau membaca bagaimana perjalanan hukum berperspektif feminis di Indonesia yang ditulis dari pengalaman perempuan dan gerakan perempuan sampai pentingnya negara untuk segera melahirkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, buku ini sangat tepat untuk kamu baca.

Saya pastikan kamu akan mendapatkan buku sejarah penting yang tak banyak kamu dapatkan di buku-buku hukum normatif lainnya

Judul: Ketika Negara Mengatur Kekerasan Seksual: Analisa Hukum Terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual

Penulis: Valentina Sagala, Institut Perempuan, 2020

Hal: 104 halaman

Olin Monteiro, aktivis perempuan, pegiat seni, penulis dan produser dokumenter di Jakarta. IG @olinmonteiro

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!