Hidup Berdampingan Dengan Penyandang Disable

Selama ini saya melihat, banyak dari kita yang belum sadar bahwa kita hidup berdampingan dengan banyak orang yang berbeda dan spesial dari kita. Saya punya orang spesial itu. Orang-orang tersebut sangat berharga dan berhak hidup selayaknya yang lain. Berhak hidup dengan nyaman, aman, bahagia dan tidak merasa terasingkan atau termarginalkan. Orang-orang inilah yang saya sebut sebagai penyandang difabel/disabilitas

Rivelda Julia Helfira- Konde.co

Para penyandang disable terkadang tak dapat merasakan hal yang sama dengan saya, mendapatkan fasilitas yang memadai misalnya. Tindakan-tindakan kemanusiaan terhadap mereka terkadang terabaikan atau pendidikan yang mendukung anak-anak penyandang disabilitas mengembangkan dirinya dan hal-hal lainnya yang semakin memperkuat fakta yang ada, bahwa kita amat berbeda dengan disable. Sehingga terkadang semakin ada pembatas yang kontras manakala para disable tidak bisa mendapatkan hak atau perlakuan yang sama.

Beragam upaya terus dilakukan untuk memperjuangkan hak-disabilitas agar tidak ada tindakan diskriminasi dan merendahkan, salah satunya dengan penetapan Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Sudah beberapa tahun berjalan, namun segala hal yang menyangkut hak-hak penyandang disabilitas belum bisa dikatakan seluruhnya terpenuhi. Miris sekali memang bagi kita, undang-undang tersebut sudah ada namun masih perlu sosialisasi lebih bagi pemerintah dan masyarakat

Sebagian besar dari kita belum mengetahui dan memaknai isi dari undang-undang tersebut atau mungkin kita sendiri belum tahu seperti apa penyandang disabilitas itu sendiri sehingga dalam kenyataannya kita masih dapat mengabaikan mereka yang berbeda. Pemerintah juga masih sering mengabaikannya

Penyandang disabilitas didefinisikan berdasarkan UU no 8 tahun 2016 sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Oleh sebab itu disable sangat membutuhkan perlakuan yang khusus dan adil untuk mendapatkan hak-haknya. Bukanlah hal yang tidak mungkin kita sebagai sesama manusia bisa saling menghargai dan peduli terhadap yang lainnya karena kita hidup berdampingan dan berpijak di tanah yang sama.

Kerap kali sebagian dari kita tidak mementingkan hak-hak hidup mereka yang menyandang difabel/disabilitas. Banyak tindakan diskirminasi bahkan sampai mengarah ke tindak kekerasan.

Hal ini menjadi sangat ironis, jika kita yang sadar bahwa disable membutuhkan perlakuan yang khusus, tapi mengapa sikap diskriminasi masih lekat bahkan melakukan tindak kekerasan yang semakin memperburuk keadaan mereka?

Proses Hukum Pelanggaran yang Terjadi pada Disable

Berdasarkan data Center for Improving Qualified Activity in Live of People with Disalibilities (CIQAL) atau Pusat Kegiatan yang Berkualitas dalam Kehidupan Penyandang Disabilitas tercatat ada 144 kasus kekerasan terhadap perempuan difabel/ disabilitias terjadi di Yogyakarta dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Kasus kekerasan tersebut digolongkan menjadi 102 kekerasan seksual, 36 Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan 6 kekerasan pada anak.

Lalu apakah tindakan hukum terhadap semua kasus-kasus tadi sudah diberlakukan? CIQAL menyatakan bahwa hanya 14 kasus yang diproses hukum dan pelakunya dijatuhi hukuman. Maka ini menjadi hal yang sangat kontradiktif dari Undang-undang no. 8 Tahun 2016. Mereka yang melakukan tindak kekerasan terhadap penyandang disabel mungkin tidak tahu bahwa orang-orang yang berbeda tersebut tetap memiliki hak yang sama dan tidak pantas diperlakukan tidak layak.

Sehingga setiap dari kita perlu memaknai lebih dalam bahwa kita hidup berdampingan dengan disable. Mereka pasti mempunyai kelebihan lain yang tidak kita miliki atau lebih jauh mereka justru yang paling memiliki semangat dan daya juang yang amat tinggi dari pada kita yang menjalankan sebuah kehidupan. Dengan adanya Undang-undang no. 8 tahun 2016 tadi diharapkan akan terus terlaksana dan terimplementasikan dengan baik sebab setiap kita berhak mendapatkan pelrindungan dan hak yang sama berdasarkan keadilan yang pantas.

Mari kita lebih memperhatikan penyandang disabel. Jika tidak bisa memberikan fasilitas atau tindakan yang secara preventif menjunjung hak-hak mereka, maka kita bisa menghargai mereka dari hal-hal kecil saja, itulah bentuk penghargaan dan penghormatan kita kepada mereka yang berbeda. Sebab mereka tak kalah pantas untuk mendapatkan rasa aman, nyaman, bahagia dan tidak merasa terasingkan.

Referensi:

1.Kustiani Rini, 5 Tahun, 144 Kasus Kekerasan pada Perempuan Difabel di Yogyakarta, Tempo : Jakarta, ditulis pada Desember 2019, diakses pada Mei 2020,

2.https://difabel.tempo.co/read/1278961/5-tahun-144-kasus-kekerasan-pada-perempuan-difabel-di-yogyakarta

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Rivelda Julia Helfira, Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Administrasi Publik

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik. Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.

Let's share!