Kekerasan Seksual di Lampung: P2TP2A Harusnya Memberi Rasa Aman, Bukan Melakukan Kekerasan

Seorang anak perempuan dididuga menjadi korban perkosaan Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, DA. Hasil investigasi yang dilakukan Lembaga Advokasi Perempuan, DAMAR Lampung menemukan bahwa P2TP2A Kabupaten Lampung Timur selama ini tidak memiliki standar operasional atau mekanisme penanganan korban. Bahkan pengurus dan pengelola P2TP2A ada yang berjenis kelamin laki-laki. DAMAR meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan evaluasi terhadap P2TP2A di seluruh Indonesia

Luviana- Konde.co

Beberapa hari ini kita dibuat terkejut dan marah atas apa yang dilakukan Kepala P2TP2A Kabupaten Lampung Timur, DA yang diduga telah berkali-kali melakukan kekerasan seksual atau perkosaan terhadap seorang anak perempuan disana. Diduga, DA yang juga seorang aparat pemerintah juga memperdagangkan korban.

Padahal seharusnya P2TP2A mendampingi anak perempuan tersebut yang sebelumnya juga menjadi korban kekerasan seksual. Ayah si anak meminta P2TP2A untuk mendampingi dan menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang sebelumnya terjadi pada korban. Namun, DA diduga malah melakukan kekerasan seksual yang sama pada korban

Ayah korban kemudian langsung melaporkan tindakan pelaku ke Polda Lampung.

P2TP2A merupakan lembaga pelaksana pelayanan penanganan pengaduan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang didirikan pemerintah. Lembaga pemerintah ini seharusnya memberikan rasa aman bagi korban, menghormati hak dan mendahulukan kepentingan korban, menguatkan, motivasi, mempermudah dan tidak mempersulit akses dan layanan bagi korban serta mengutamakan penanganan korban. Namun yang terjadi justru sebaliknya, melakukan kekerasan seksual pada korban

Sely Fitriani, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung yang dihubungi Konde.co pada 7 Juli 2020 mengutuk keras kasus ini.

Sely menyatakan, kasus ini saat ini ditangani LBH Bandar Lampung. DAMAR lembaga tempat Sely Fitriani bekerja akan mendampingi dalam pemulihan dan melakukan monitoring korban.

Beberapa hari ini DAMAR telah melakukan penelusuran atas keberadaan P2TP2A Bandar Lampung. Hasilnya P2TP2A ini melakukan kesalahan prosedural penanganan kekerasan seksual

“Bahkan perekrutan beberapa pengurus P2TP2A Kabupaten Lampung Timur periode 2016-2021 tidak berdasarkan kapasitas, keahlian, keberpihakan pada korban. Serta tidak memiliki pengalaman dalam melakukan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Bahkan pengurus dan pengelola P2TP2A ada yang berjenis kelamin laki-laki,” kata Sely Fitriani

Sely mengatakan saat ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan sudah memberikan tugas pada P2TP2A Provinsi Lampung untuk menyelesaikan kasus ini.

Sedangkan korban selain didampingi LBH Bandar Lampung juga langsung diberikan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

“DAMAR akan selalu memastikan penegakan hukum korban, juga pendampingan psikologi korban, pemeriksaan kesehatan reproduksi korban dan keberlanjutan pendidikan korban, karena keberlanjutan pendidikan ini merupakan sesuatu yang sangat penting bagi korban,” kata Sely Fitriani

Sebagai lembaga yang fokus mendorong terwujudnya pemenuhan hak dasar perempuan, DAMAR kemudian mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan yang dilakukan P2TP2A/ UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak di seluruh Indonesia karena sangat berbahaya, lembaga pemerintah yang seharusnya memberikan rasa aman justru dipimpin laki-laki yang melakukan kekerasan seksual

“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus segera memastikan P2TP2A/ UPTD PPA memiliki standar atau mekanisme rujukan dan mekanisme khusus untuk penanganan perempuan dan anak korban kekerasan dan segera melakukan penyusunan dan pemberlakukan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hak perempuan dan anak sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 65 Tahun 2020,” kata Sely Fitriani

Ia juga mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Lampung harus melakukan peninjauan, pengawasan dan evaluasi terhadap penunjukan pengurus P2TP2A/UPTD PPA.

“Harus dipastikan bahwa petugas pelaksana pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan harus berjenis kelamin perempuan.”

Lalu DAMAR juga meminta Bupati Lampung Timur menindak tegas dan melakukan pemberhentian secara tidak hormat kepada aparat yang diduga terlibat dalam perdagangan perempuan dan anak dan Bupati Lampung Timur harus segera melakukan evaluasi terhadap struktur dan kepengurusan P2TP2A Lampung Timur.

Sely juga mendesak Bupati Lampung Timur harus bertanggung jawab terhadap akses keadilan dan pemulihan korban. Polda Lampung juga harus mengusut tuntas kasus ini dengan menggunakan pasal berlapis yaitu KUHP, UU tentang Perlindungan Anak, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan hukuman yang maksimal

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga dalam pernyataan sikap di laman website kemenpppa.go.id meminta Bupati Lampung Timur untuk segera menon-aktifkan anggota P2TP2A Lampung Timur, DA, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak korban kekerasan seksual, yang tengah didampinginya.

Menteri meminta pihak aparat kepolisan setempat untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta aparat kepolisian setempat untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak segan-segan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku bisa dijerat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 (Perppu Kebiri),” tegas Menteri Bintang.

Menteri Bintang juga mengatakan berkenaan dengan kasus tersebut, maka DA selaku anggota P2TP2A Lampung Timur, memenuhi unsur untuk diberikan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Perlindungan Anak karena seharusnya melindungi anak tetapi melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Namun demikian penjatuhan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, khususnya hakim.

“Saya sangat menyesalkan indikasi kasus kekerasan seksual ini bisa terjadi dan dilakukan oleh terlapor yang merupakan anggota lembaga masyarakat yang dipercaya oleh masyarakat dan juga sebagai mitra pemerintah dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Institusi ini juga dipercaya sebagai rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual. Terlapor sendiri bukan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) seperti yang dikabarkan oleh media massa,” ujar Menteri Bintang.

Kasus ini sekaligus membuktikan bahwa negara ini membutuhkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual segera, Jika tidak akan lebih banyak lagi jumlah korban kekerasan seksual

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Luviana, setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar ilmu komunikasi di sejumlah universitas di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!