Membaca Suara Korban di Twitter: Umur Berapa Kamu Mengalami Kekerasan Seksual?

Sejak DPR resmi mencabut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Prolegnas Prioritas 2020 sampai sekarang, linimasa Twitter terus dibanjiri dengan keberanian para korban kekerasan seksual menceritakan pengalaman mereka. Hal ini membuktikan bahwa RUU PKS harus segera disahkan untuk memberikan payung hukum bagi para korban.

Tika Adriana- Konde.co

“Umur berapa teman-teman ingat alami pelecehan seksual pertama kalinya? Saya usia enam tahun, kelas 2 SD. #saya juga” ujar Tunggal Pawestri dalam akun twitternya 10 Desember 2017 silam.

Sekitar 2,5 tahun berlalu, tepatnya tanggal 5 Juli 2020, Tunggal kembali membagikan cuitannya itu di akun Twitternya. Ia mengatakan bahwa di tahun 2017 lalu, ada sekitar 300 perempuan membalas pertanyaan itu dengan pengalaman mereka dalam rentang waktu kurang 24 jam.

Dan kini, setelah Tunggal membagikan kembali cuitannya itu, tak sedikit perempuan korban kekerasan seksual yang berani buka suara.

“Saya adalah penyintas perkosaan yang sampai sekarang juga tidak berani proses kasus saya ke jalur hukum karena saya tahu dengan hukum yang sekarang, saya tidak akan punya kesempatan untuk mendapatkan keadilan. Buat saya, kerja di isu kekerasan seksual itu tidak cuma sekadar kerja. Saya ikut merasakan sakit, sedih, trauma teman-teman yang kita dampingin. Yang sulit itu setiap harus kasih informed consent ke korban, kasih tau bahwa jika mau bawa ke jalur hukum, hukum di Indonesia belum ada di pihak kita,” ujar Anindya Restuviani yang juga membagikan pengalamannya melalui akun Twitter

Aktivis perempuan yang kerap disapa Vivi itu juga menuturkan bahwa proses penyidikan, visum, hingga akses bantuan kesehatan reproduksi dan pemulihan psikologis korban juga belum bisa didapat dengan mudah.

Tunggal dan Vivi, serta ratusan korban lain yang bersuara di Twitter hanya sebagian kecil dari perempuan yang mengalami kekerasan seksual, sebab masih banyak korban yang memilih diam karena tak memiliki jaminan rasa aman.

Akun @NaeHadiwjaya menuliskan: kuliah saat di metromini pas diri dan dia gesek kemaluannya ke pantat aku pas bis lg padet padetnya. untung ada ibu ibu baik yg sadar terus dia blg “mba duduk sini aja biar saya yg diri” ga lama aku duduk dan celana bagian blakang aku udah basah. smpe skrg taruma

Akun @aftermarriages: Saya dari kecil takut sekali keluar rumah karena suka dicolek2 pipi sama pedagang yg jualan sekotar rumah, pas SMA & Kuliah suka apes ketemu lelaki yg suka liatin kemaluannya di jalan sepi, ampe udh nikah risih kalo harus lewat banyak cowok nongkrong

Akun @blackD4hl14 pada tanggal 5 Juli -Kuliah: pulang ke rmh jalan kaki dicolek di dada sm org motoran. 1 kali kerja di proyek dirangkul dr blakang sm slh 1 sub kon, tangan dielus sm mandor, dilecehin verbal sm tukang. Brkt kerja dibuntutin sm org (sama2 naik motor) sambil diklaksonin terus. Aq masih inget semuanya.

“Di luar catcalling,saat SMP ada teman laki2 yang acap kali komentar perubahan ukuran dada saya di depan teman2 yg lain. Saat SMA,naik bis umum,2 kali pengalaman paha saya dipegang penumpang. Tidak ada opsi lain sehingga harus tetp naik bis walau rasa takut terus ada,” kata @akun @manda_arizka

“#sayajuga pas kelas 3 SD, dicegat orang di dekat gerbang perumahan dgn kedok nanya keluar lewat mana, padahal gerbang keluar masuk ada di depannya. Ketika udah ngasih tau, saya pamit tp lengan saya dipegangi sambil jarinya menyela seperti ingin menyentuh bagian dada saya,” kata akun Tichara

Akun @aksamala menuliskan: “4th grade by a classmate, he thought touching my breast and try to peek under my skirt is a joke. After school while walking, I throw my water bottle at him and he fell from his bike with chipped tooth and bruised face. And I ran home.”

Lalu akun @EWidhana yang menuliskan: – Umur 4-5 tahun sama sepupu cowo, diajak main “game” yg berakhir tangannya masuk celana dalemku.

– Umur 9 tahun sm paman kandung, diintipin mandi dan wkt ga ada orang tangannya maksa megang2 vagina.

– Umur 19 naik ojek tanganku dipake masturbasi. Udah kenyang sm pelecehan aku

Pengakuan para korban di dunia maya itu merupakan bentuk kekecewaan atas lambannya pemerintah memberikan jaminan ruang aman bagi semua gender.

Di linimasa Twitter saya, bahkan hingga sekarang, korban-korban yang sebagian besar adalah perempuan terus berani menyuarakan pengalamannya. Mereka juga membuktikan bahwa kekerasan seksual tak mengenal umur, waktu, pakaian, dan tempat. Artinya, mereka bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja, dan di mana saja.

Korban Kekerasan Seksual Ditarik Ulur Pemerintah

2012 lalu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggagas sebuah aturan yang bisa memberikan payung hukum pada korban-korban kekerasan seksual yang bernama Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Ide tersebut bermula dari tingginya angka kekerasan seksual di tahun 2001-2011.

Namun gagasan itu tak begitu saja disetujui oleh DPR, hingga pada tahun 2016, rancangan aturan tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas, sayangnya tak pernah rampung dan terus ditarik ulur oleh anggota DPR periode 2014-2019.

Dorongan untuk segera mengesahkan RUU ini kian kuat, tak hanya dari aktivis perempuan, tapi juga dari korban sendiri yang semakin berani untuk bersuara. Harapan adanya payung hukum yang baik bagi para korban kekerasan seksual muncul di awal tahun 2020, ketika anggota legislatif periode ini memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 bersama dengan 49 aturan lainnya.

Sampai akhirnya kabar mengecewakan itu datang di tanggal 30 Juni 2020, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencabut RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020 melalui rapat koordinasi antara Badan Legislatif dengan para pimpinan komisi, alasannya: sulit dan DPR tidak punya cukup waktu, apalagi dalam situasi Pandemi Covid-19.

Namun di tempat yang sama, pemerintah justru mempercepat pengesahan Revisi UU Minerba dan berencana menuntaskan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Undang-Undang yang semakin mempersempit ruang gerak bagi perempuan.

Menanggapi hal ini, Aliansi Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (GERAK Perempuan) mengecam keputusan DPR. Aturan ini tak cuma jadi payung hukum bagi perempuan, tapi juga memberi kepastian agar korban tak lagi mendapatkan kekerasan berulang karena stigma. Sejak tahun 2007 hingga sekarang, Catahu Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan seksual meningkat hingga 792 persen atau 8 kali lipat.

“Pandemi Covid-19, dimana karantina mandiri banyak dilakukan di berbagai daerah, juga menyebabkan kenaikan angka kekerasan seksual terhadap perempuan di ranah domestik. LBH APIK mencatat, umumnya sekitar 30 laporan kasus per bulan sebelum pandemi, meningkat menjadi rata-rata ada 90 laporan kasus per bulan sejak Maret hingga Juni. Data ini menunjukkan peningkatan sebesar 300 persen atau 3 kali lipat daripada biasanya. Sebaliknya, pandemi digunakan alasan oleh DPR sebagai justifikasi untuk menarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020,” ujar Mutiara Ika dalam pernyataan sikap yang diterima Konde.co.

GERAK Perempuan meyakini bahwa DPR telah bertindak sewenang-wenang terhadap proses demokrasi dan pemenuhan hak warganya, terutama bagi para korban kekerasan seksual. Bahkan, DPR pun tak pernah memberikan transparansi proses pembahasan aturan ini hingga akhirnya dicabut.

Untuk mengawal proses tersebut hingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan, GERAK Perempuan akan melakukan aksi setiap hari Selasa di depan gedung DPR RI dan atau DPRD mulai pukul 15.00-16.30.

Selain itu, mereka juga mengajak masyarakat agar saling menguatkan dan memajukan serta berani untuk memperjuangkan hak, khususnya korban kekerasan seksual, termasuk membangun sistem rujukan kolektif bagi korban kekerasan seksual di mana saja.

(Foto/ Ilustasi: Pixabay)

Tika Adriana, jurnalis perempuan yang sedang berjuang. Saat ini managing editor Konde.co

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!