Bagaimana Media Memotret Perempuan? Catatan Kemajuan dan Kemunduran Media

Seksisme, suatu hubungan sosial yang merendahkan perempuan sangat mudah bisa kita temukan di media terutama televisi. Ada banyak konten baik dalam media online maupun televisi yang menyiratkan pelecehan dan mengakibatkan stereotipe pada perempuan. Inilah problem seksisme perempuan di media di Indonesia. Namun dalam situasi ini, sejumlah kemajuan isu perempuan juga muncul di media. Bagaimana pemetaan kondisi media dalam memotret perempuan saat ini?

Nunu Pradnya Lestari- Konde.co

Di media, seksisme ini bisa terlihat bagaimana stereotipe perempuan dicitrakan sebagai orang yang galak, cengeng, tak berdaya, perebut laki-laki orang. Atau stereotipe lain juga melekat yaitu pada perempuan pekerja rumah tangga yang distereotipekan sebagai orang yang kerjanya hanya ngerumpi (dalam sinetron dan Film Televisi/ FTV) Indonesia.

Luviana, chief editor Konde.co menyatakan ini dalam dalam sesi webinar bertajuk “Menggugat Keberpihakan Media Terhadap Perempuan & Kelompok Rentan” yang diselenggarakan AJI dalam rangka 26 tahun ulangtahun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melalui daring pada 4 Agustus 2020. 

Luviana juga menyebutkan bahwa media khususnya televisi masih menjadi semacam etalase untuk mempromosikan standarisasi ‘cantik’, selain tayangan yang mengumbar guyonan atau jokes-jokes seksis. Inilah perspektif pasar yang umum dipakai dalam industri media.

Namun ia juga mengungkapkan bahwa dalam 5 tahun ini, terdapat 4 perspektif yang dilakukan media dalam memotret perempuan. Dengan 4 perspektif ini, kita bisa melihat kemajuan dan kemunduran yang dilakukan media

“Dari pengamatan saya, ketika kita melihat keempatnya, media kemudian menunjukkan kemunduran dan kemajuannya dalam memotret perempuan,” kata Luviana

4 perspektif itu antaralain:

Pertama, perspektif pasar atau industri yang melihat perempuan dari logika pasar, yaitu perempuan dilihat sebagai aset atas tayangan yang dianggap laku

Kedua, perspektif normatif yaitu perempuan dikonstruksikan harus patuh pada norma-norma. 

Ketiga, perspektif konstruktif dimana media sudah mencoba untuk menulis soal kebutuhan-kebutuhan  perempuan

Keempat, adalah perspektif kritis. Perspektif kritis ini membongkar persoalan-persoalan yang dialami perempuan dan bagaimana konstruksi perempuan di masyarakat ini telah mendiskriminasi perempuan

Dua perspektif yaitu perspektif pasar dan normatif adalah yang selalu seksis memperlakukan perempuan. 

Walaupun perspektif kritis belum banyak tampak dibandingkan perspektif industri dan perspektif normatif, namun paling tidak saat ini sudah mulai banyak muncul perspektif kontsruktif di media, misalnya mulai banyak tulisan tentang ajakan agar Dewan Perwakilan Rakyat/ DPR segera mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual karena pentingnya kebijakan ini untuk perempuan

Sedangkan untuk perspektif kritis, ini mulai ditunjukkan dari kemunculan lahirnya media-media alternatif perempuan dan kampanye-kampanye feminis muda di media sosial yang kemudian mempengaruhi potret perempuan di media mainstream  

Luviana menyebut, tantangan bagi industri media dalam mempraksiskan konten berkeadilan gender memang cukup kompleks. Faktor-faktor yang menghambat diantaranya problem regulasi / kebijakan yang merugikan perempuan dan kelompok minoritas, produksi konten yang melakukan stereotipe terhadap perempuan, kepemilikan media dan persoalan internal redaksi yang belum menyuarakan suara perempuan, serta belum adanya keberpihakan media terhadap problem-problem yang dialami para perempuan pekerja media. 

Dalam soal regulasi/ kebijakan negara misalnya, penelitian yang dilakukan Remotivi di tahun 2012, menyebutkan bahwa regulasi yang digunakan Komisi Penyiaran Indonesia/ KPI untuk memberikan sanksi kepada media dalam pelanggaran isu perempuan salah satunya tertuang dalam Undang-Undang pornografi (UU No. 44 / 2008). 

“Remotivi dalam penelitiannya menyatakan bahwa regulasi yang seharusnya melindungi perempuan, justru malah mengarahkan sanksi kepada tubuh dan seksualitas perempuan ketika KPI menggunakan UU Pornografi untuk memberikan sanksi. Alih-alih menyasar kepada kekerasan dan objektivikasi yang terjadi pada tubuh perempuan dalam pornografi, Undang-Undang ini justru mencampuradukan perkara kekerasan terhadap perempuan dengan perkara moralitas. Ini memperlihatkan bahwa perempuan masih dilihat sebagai objek moral,” kata Luviana

Di televisi, penyebab dari semuanya ini karena “Violence, Horror, Sex (VHS); selalu berpihak terhadap rating/share televisi.  Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia/ IJTI mendorong lembaga rating berorientasi terhadap kualitas program bukan berdasar pada hal yang disukai penonton. Jika berdasarkan kesukaan penonton maka VHS akan mendominasi siaran televisi.

Kutipan statemen tersebut disampaikan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Hendriana Yadi, dalam diskusi yang sama. Hendriana Yadi menguraikan begitu besarnya tantangan di industri media televisi untuk menyajikan tayangan yang edukatif dan berperspektif keadilan gender. 

“Rating dan share seringkali menjadi dasar kebijakan sebuah tayangan televisi yang berorientasi pada keuntungan, namun cenderung mengabaikan fungsi sosial media sebagai sarana edukasi dan menanamkan nilai-nilai emansipasi,” kata Hendiyana Yadi 

Wakil ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin dalam diskusi tersebut menambahkan penting bagi media mematuhi kode etik agar tak stereotipe dan mendiskriminasi perempuan

Problem Seksisme di Media

Feminisme kontemporer menyatakan bahwa keyakinan dan praktik sosial yang seksis bukan hanya akan membatasi aktivitas perempuan, namun merupakan cara yang praktis untuk membedakan antara laki-laki dan perempuan dan tanpa pembuktian.

Salah satu sosiolog feminis, Nancy Chodorow menyatakan bahwa seksisme ini seringkali tidak disadari dan dianggap benar begitu saja 

Seksisme ini tak hanya terlihat di televisi.  Pemberitaan khususnya di media online, yang beberapa waktu belakangan cukup ramai memberitakan mengenai prostitusi online juga melakukan hal yang sama. Kita akan menyaksikan berbagai atribusi ‘cantik’ akan bertaburan di berbagai pemberitaan. Perempuan menjadi bahan berita karena ia ‘cantik’.

Ketika isu persoalan Papua menghangat misalnya, salah satu pengacara perempuan lembaga bantuan hukum Veronica Koman ditampilkan oleh beberapa media online dengan atribusi ‘cantik’. 

Dalam beberapa pemberitaan, media membingkai sosok Veronica Koman dengan judul artikel ‘Cantiknya Veronica Koman Tersangka Provokasi Rusuh Papua’, ‘Veronika Koman Perempuan Cantik yang Jadi Tersangka Provokator Aksi Anarkis Papua’, dan masih banyak lagi. Hal itu tentu jauh melenceng dari substansi permasalahan yang sedang dihadapi oleh Veronica Koman.

Potret perempuan dalam bingkai media di dalam sebuah relasi yang tidak setara tersebut, bukan hal yang baru. Tapi sudah jauh lebih lama muncul seiring dengan munculnya industri media di Indonesia. 

Di masa Orde Baru, kondisi ini lebih parah. May Lan dalam buku yang berjudul ‘Pers, Negara dan Perempuan’, cukup detil mengurai persoalan praktik jurnalisme gender di masa Orde Baru. Buku yang terbit tahun 2002 itu menyebutkan bahwa sejak era Orde Baru, wajah perempuan di media diletakkan dan digambarkan sebagai subordinat laki-laki. Uraian May Lan masih terasa begitu relevan dengan situasi hari ini.

Pertama, media mengeksploitasi wajah perempuan melalui berita-berita kriminal yang melibatkan perempuan baik sebagai korban maupun pelaku. Dalam kasus dimana perempuan menjadi korban dari pemerkosaan atau pelecehan seksual, ia akan dilabeli berbagai macam atribusi misalnya cantik, berpakaian minim, suka keluar malam hari dan lain sebagainya. 

Kedua, perempuan dicitrakan sebagai kaum marginal yang tidak memiliki otoritas atas dirinya sendiri. Stereotipe ini terus menerus diproduksi oleh media melalui penggambaran perempuan yang tak berdaya, lemah lembut, dan di posisi subordinat yang selalu patuh dengan laki-laki. 

Ketiga, pemberitaan tentang peran perempuan khususnya sejak era Orde Baru, hanya ditampilkan dalam perayaan momen-momen tertentu seperti Hari Kartini dan Hari Ibu. Sangat sedikit porsi tayangan dan pemberitaan perempuan yang menyentuh aspek pemberdayaan perempuan.

Realitas yang tersirat dalam framing media hari ini cukup kontradiktif dengan wacana emansipasi perempuan. Dalam titik tertentu, tayangan dan pemberitaan media mengenai perempuan menyimpan bias, karena ada jarak antara gagasan emansipasi yang digembar-gemborkan dengan praksis yang ditunjukkan oleh industri media.

Gagasan-gagasan Pierre Bourdieu mengenai kekerasan simbolik, sepertinya tepat untuk memahami dan membongkar praksis industri media khususnya dalam jurnalisme gender. Media memiliki peran penting dalam melakukan kekerasan simbolik terhadap perempuan. Kekerasan simbolik ini berbeda dengan kekerasan fisik, dimana kekerasan simbolik ini terjadi secara halus dan lebih tersirat. Sehingga tidak kita sadari berlangsung setiap hari dalam bingkai media mengenai pemberitaan perempuan. 

Kekerasan simbolis yang beroperasi melalui bahasa atau wacana, simbol dan representasi merupakan jalan bahkan pembenaran bagi lahirnya kekerasan psikologis dan fisik. Berkaca pada realitas industri media hari ini, tak berlebihan jika menyebut bahwa media secara langsung maupun tidak langsung masih punya peran dalam melanggengkan nilai-nilai patriarki dan diskriminasi terhadap perempuan. 

Jika nalar patriarki dalam industri media yang muncul melalui kekerasan simbolik ini terus terjadi, dia akan berujung pada potensi kekerasan psikologis dan kekerasan fisik terhadap perempuan. Karena dalam hal ini kekerasan perempuan mendapatkan legitimasi secara simbolik, melalui tayangan maupun pemberitaan yang melecehkan perempuan di media.

Situasi Terkini: Tantangan Industri Media

Terlepas dari banyaknya kritik terhadap industri media di Indonesia, seiring dengan makin terbukanya wacana mengenai feminisme dan gerakan perjuangan perempuan ke ranah publik, Luviana menyebutkan bahwa saat ini mulai tumbuh media-media alternatif yang secara spesifik mengangkat isu-isu perempuan dan minoritas.

Walaupun banyak seksisme yang dilakukan di media sosial, namun ia juga melihat tumbuhnya kampanye para feminis muda melalui media sosial yang sangat signifikan  

Beberapa media mainstream seperti Jakarta Post, Tirto, Vice dan BBC pun mulai menginisiasi konten kampanye yang lebih peka terhadap isu perempuan. Keempat media tersebut juga mendorong program bersama tentang kampanye Stop Kekerasan di Kampus dalam wadah program Nama Baik Kampus. Peran empat media ini pun turut mendorong percepatan aturan-aturan di kampus untuk stop kekerasan terhadap perempuan.

Pengamatan yang dilakukan Luviana juga menyebutkan, tumbuhnya pers mahasiswa yang secara kritis menuliskan soal kekerasan seksual di kampus dan media komunitas yang memperjuangkan perempuan merupakan langkah dan kemajuan yang cukup baik

Hal lain yaitu munculnya jurnalis yang secara personal berjuang di medianya masing-masing terutama jurnalis media mainstream untuk menuliskan isu stop kekerasan terhadap perempuan, menambah kemajuan penulisan isu ini di media  

Ditengah ketatnya persaingan dalam industri media, setidaknya inisiatif-inisiatif untuk mendorong kampanye luas yang mengangkat isu-isu perempuan yang berperspektif gender menjadi angin segar. 

Sehingga media mampu untuk mengembalikan fungsi sosialnya sebagai sarana yang mempraksiskan gagasan emansipasi, bukan sebagai pelaku kekerasan simbolik. Semoga. 

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Nunu Pradnya Lestari, penulis dan aktif di jaringan nasional perburuhan. Nunu merupakan lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!