Buruh Migran Harus Mendapat Rasa Aman Ketika Bekerja

Bunuh diri yang diduga dilakukan salah satu pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, membuat Kabupaten Karawang kemudian menyusun Raperda perlindungan buruh migran. Namun sayang penyusunannya diwarnai masalah karena banyaknya kebiasaan tak serius selama penyusunan

Bobi Anwar Ma’arif – Konde.co

Fad, salah satu buruh migran warga Karawang diduga telah melakukan bunuh diri karena kondisi kerja yang buruk saat bekerja di Arab Saudi.

Karawang merupakan salah satu dari 20 besar kabupaten pengirim pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Mayoritas para pekerja migrannya bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT), salah satu sektor yang paling rentan karena kondisi kerjanya yang sangat buruk.

Banyak pekerja migran memasuki area berbahaya, yaitu trafficking atau perdagangan orang. 2 Juli 2020 DPRD Kabupaten Karawang membentuk Panitia Khusus untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Karawang. Merujuk pada berita Jabar Pojok Satu, Raperda ini tercetus akibat persoalan yang menimpa Fad yang diduga bunuh diri karena kondisi kerja yang buruk saat bekerja di Arab Saudi.

Menurut Pendi Anwar Ketua DPRD Karawang, karena masa Covid-19 rapat penyusunan Raperda ini dilakukan secara online. Tentu saja upaya yang sudah dilakukan ini harus diapresiasi. Cellica Nurrachadiana juga mengapresiasi pembentukan Panitya Khusus (Pansus) dalam melakukan kajian terhadap suatu permasalahan, sepeti yang ditulis oleh Tintahijau.com pada 2 juli 2020.

Namun niatan ini, sepertinya terciderai dengan kebiasaan anggota DPRD dalam penggunaan teknologi online. Salah satu dampak paling marak dari penggunaan teknologi informasi adalah kebiasaan menuliskan ulang atau copy-paste tanpa melihat apakah pasal di dalamnya akan bermanfaat bagi pekerja migran.

Pengulangan penulisan pasal di aturan lain untuk dimasukkan dalam aturan ini mencerminkan ketidakmampuan dalam menemukenali persoalan ketika merumuskan kebijakan untuk menjawab persoalah khusus dan menjadi frasa dalam Raperda ini

Berdasarkan penelitian singkat yang dilakukan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia, Raperda ini dirasakan baik dari segi niat, namun kurang baik dari segi teknis. Karena dari 49 pasal, 80,30% pasal diantaranya adalah merupakan pengulangan tanpa revisi atau copy-paste dari Undang Undang No 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Dengan mengcopy-paste substansi materi pasal tersebut, maka jika Raperda disahkan, akan berdampak pada kesulitan melaksanakannya. Karena frasa-frasa dalam muatan materi pasal-pasal tersebut memiliki makna umum yang bersifat abstrak, sehingga perlu diterjemahkan ke dalam aturan yang lebih rendah dalam bahasa yang lebih teknis. Kesulitan dalam pelaksanaan bisa berarti juga tidak bisa melaksanakannya nanti

Kesimpulannya jika Raperda ini hanya menulis ulang dari muatan materi dalam undang-undang sebelumnya, maka akan berakibat pada kesulitan dalam pelaksanaanya, sehingga Raperda ini tidak akan berdayaguna

Dalam ilmu tata negara yang berkembang pada saat ini, ada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat (urusan absolut) dan daerah (konkuren). Undang Undang No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PMI) sejatinya sudah mengikuti frame itu dan membagi tugas dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah. Hal itu bisa dilihat dari pasal 39 sampai pasal 43 UU PPMI.

Berdasarkan pasal 41 ada 11 tugas dan tanggung jawab Pemda Kabupten, maka akan berguna untuk perlindungan pekerja migran:

1. Mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI

2. Memberikan pelindungan PMI sebelum bekerja dan sebelum bekerja

3. Membentuk Layanan Terpadu Satu Atap

a. Menyosialisasikan informasi dan permintaan PMI kepada masyarakat;

b. Membuat basis data;

c. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan;

d. Menyediakan dan memfasilitasi pelatihan vokasi kepada calon PMI;

e. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga diklat;

f. Mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi PMI;

g. Melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi PMI dan keluarganya;

4. Melaporkan hasil evaluasi terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) secara periodik kepada Pemerintah Daerah provinsi.

Atas dasar tersebut diatas, Serikat Buruh Migran Indonesia merekomendasikan sebaiknya dalam perencanaannya didahului dengan naskah akademik, dengan melibatkan para akademisi dan organisasi yang konsen dalam memperjuagkan hak-hak buruh migran.

Mumpung masih dalam proses perencanaan, sebaiknya Pemerintah Daerah dan DPRD Karawang tidak terburu-buru dalam penerbitannya, mengingat aturan turunan dari UU PPMI, masih ada yang belum diterbitkan seperti Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan PMI dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal, serta beberapa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Lalu seharusnya ada perbaikan kembali kembali Rancangan Perda Pelindungan PMI Karawang, dengan rumusan yang fokus pada teknis muatan materi sebagaimana diatur didala pasal 41 UU PPMI agar Perda Pelindungan PMI Karawang itu bermanfaat

Referensi:

https://jabar.pojoksatu.id/karawang/2020/07/07/dprd-karawang-bentuk-pansus-raperda-terkait-pekerja-migran/

http://www.tintahijau.com/pemerintahan/legislatif/21161-karawang-godok-raperda-perlindugan-migran-dan-desa-wisata

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Bobi Anwar Ma’arif, Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia, SBMI

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!