Kekerasan Digital: Perempuan, Media dan Aktivis Menjadi Sasaran Serangan

 

Kekerasan di dunia digital marak terjadi, salah satunya terjadinya peretasan yang terjadi pada media belakangan ini. Tak hanya media mainstream,kekerasan digital juga terjadi pada perempuan, situs perempuan dan aktivis yang selama ini aktif berkampanye isu perempuan dan minoritas melalui website dan media sosial

Tika Adriana- Konde.co

Internet, tak hanya menjadi ruang perjuangan bagi perempuan, namun internet juga bisa menjadi ruang represi baru bagi perempuan, jurnalis, media dan aktivis yang selama ini dinilai kritis menyuarakan isu hak asasi manusia

Nenden Sekar Arum dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) memaparkan, ada 23 kasus serangan digital yang terjadi kepada jurnalis, aktivis, dan media pada bulan April, Mei, dan Juni 2020. Nenden melihat, peretasan ini merupakan tren baru dalam proses serangan digital.

Kepada Konde.co, Nenden mengatakan, berdasarkan amatannya sejak tahun2019, perempuan dan kelompok minoritas gender merupakan kelompok yang rentan mengalami serangan digital.

Bentuk serangan terhadap perempuan dan kelompok minoritas gender ini memiliki ciri khas tersendiri yakni penyerangan terkait dengan identitas gender mereka. Penyerangan ini tak pernah ditemui oleh laki-laki.

Dalam Instagram @Waikiproduction jugadisebutkantentangmacam-macam jenis bullying di media sosialyang termasuk dalam kekerasan di dunia digital.

Kekerasan ini kerap dialami perempuanantaralain, perempuan sering menerima hinaan fisik, direndahkan ras-nya, direndahkan hobinya, direndahkan orientasi seksualnya dan perlakuan seksisme lainnya.

Sikap ini membuat para perempuan korban menjadi rendah diri dan tak percaya diri, bahkan banyak yang mengurung diri karena stress.

Perilaku bully ini sering datangnya dari netizen, jika ini dialami perempuan maka ini disebut sebagai kekerasan berbasis gender online, yaitu ketika yang dibully hanya perempuan padahal laki-laki juga memposting hal yang sama, namun tidak kena bully

Pada bulan Mei 2020, dua media alternatif yang kerap menyuarakan keberagaman dan kesetaraan gender Konde.co dan Magdalene.co pernah mengalami serangan digital. Saat itu, Magdalene.co mendapat serangan distributed denial of service (DdoS) yakni membanjiri lalu lintas jaringan internet server, sistem, dan jaringan sehingga situs tak bisa diakses, sedangkan Konde.co diserang pada akun Twitternya sehingga tak bisa diakses lagi.

“Kalau aku lihat di media sosial, para perempuan aktivis ini rentan diserang tidak dalam bentuk peretasan, tapi dalam bentuk trolling apalagi kalau mereka vokal, apalagi ide feminis belum bisa diterima di masyarakat patriarki kita, sehingga sangat banyak yang kontra,” ungkap Nenden kepada Konde.co (26/8/2020).

Kasus penyerangan seperti yang disampaikan Nenden tersebut juga dialami oleh reporter dan pemimpin redaksi Magdalene.co. Saat itu, penyerang menyampaikan kata-kata kasar dan merendahkan perempuan.

Nenden menjelaskan, tren penyerangan terhadap perempuan ini tak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga terjadi di berbagai negara.

“Kalau aktivis perempuan rata-rata diserang adalah identitas gendernya. Akhirnya bukan ide kita yang dilawan, tapi identitas gendernya. Ancamannya jadi spesifik seperti diperkosa, menculik. Ada beberapa kasus yang global pun trennya seperti itu, memang kekhasan itu menyerang identitas gendernya,” tandasnya

Lembaga ICT Watch dalam sebuah diskusi yang diadakan bersama Komnas Perempuan di tahun 2018 seperti tertulis dalam  Konde.co pernah memaparkan bahwa perempuan juga kerap mendapatkan serangancyber stalking, cyber grooming juga hatespeech yang bermacam-macam kondisinya, biasanya perempuan diserang mulai dari penampilan fisiknya, ras/ warna kulitnya, agama, orientasi seksual, gender, disability.

Lalu juga blackmail yang motifnya macam-macam: ada yang balas dendam/ revenge porn. Hal ini banyak terjadi ketika putus pacar, maka foto atau video yang dilakukan saat pacaran dikeluarkan untuk membuat perempuan malu atau dendam. Ada juga yang bertujuan untuk mengontrol korban. Mengontrol atau membungkam ini cara-caranya juga mirip. Contohnya adalah ancaman dari pacarnya kepada perempuan seperti: kalau tidak mau tidur denganku, maka foto ini akan aku sebarkan.

DanCyber stalking, ini adalah kondisi ketika ada orang yang meneror dan menakut-nakuti, tetapi ia hanya meneror saja, sifatnya hanya menakut-nakuti saja. Ada juga yang facebooknya tiba-tiba sudah diduplikasi oleh orang lain. Biasanya pelaku menggunakan identitas orang untuk mendekati korbannya, namun di grooming menggunakan identitas orang lain. Ada juga cyber stalking untuk tujuan memberikan rasa malu.

Sasaran serangan ini yang harus diwaspadai perempuan atau aktivis yang kerap menyuarakan isu hak asasi manusia

Serangan Digital diMedia Mainstream

Situs Tempo.co dan Tirto.id jugamendapatkan serangan digital yaitudiretas pada Jumat, 21 Agustus 2020. Peretasaninimerupakan tren baru dalam membungkam kebebasan pers.

Jumat, 21 Agustus 2020 dini hari, situs Tempo.co mulai diretas. Kejadian tersebut bermula ketika pukul 00.00 situs Tempo.co tak bisa diakses dan bertuliskan 403 forbidden. Setengah jam kemudian, tampilan situs berubah menjadi warnah hitam dan muncul iringan lagu Gugur Bunga selama 15 menit. Seperti diberitakan Tempo.co, jika membuka situs Tempo.co saat diretas, kita akan menemukan tulisan:

“Stop Hoax, Jangan BOHONG! Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalis yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok.”

Jika kita mengeklik, maka akan beralih ke akun twitter @xdigeeembok. Jelang pukul 01.00 malam, akun tersebut mencuit, “#KodeEtikJurnalistikHargaMati.”, dan dilanjutkan dengan cuitan “Malam Jumat ada yg lembur. Mampus… db bye… bye… bye…”

Akun Tempo kembali normal pada pukul 01.30, tapi sempat diserang kembali dengan tampilan serupa pada pukul 02.26 dan bisa diambil alih dari peretas lima menit setelahnya.

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika dalam Konferensi Pers: Komite Keselamatan Jurnalis Melawan Peretasan mengatakan, peretasan tersebut sama dengan menutup akses informasi publik yang dipegang oleh media.

“Percuma kalau pers boleh mengkritik tapi website itu terganggu. Syarat kebebasan pers jadi tidak terpenuhi kalau akses itu diganggu,” ujar Wahyu dalam konferensi pers daring yang diselenggarakan pada Senin (24/8/2020).

Di hari yang sama, Jumat, 21 Agustus 2020, si peretas tak hanya menyerang Tempo.co, tapi juga Tirto.id. Bentuknya berbeda dengan Tempo.co yang diserang pada tampilan visual halaman situs web. Tirto.id diserang dengan menghapus berita.

Seperti tertulis diTirto.id, peretas masuk ke akun email editor Tirto dan masuk ke sistem manajemen konten (CMS), lalu menghapus sejumlah artikel, salah satunya artikel yang mengkritisi klaim temuan obat corona oleh UNAIR, BIN, dan TNI AD telah melangkahi displin sains yang dirilis Kamis (20/8) pukul 15.00.

“Tim IT melakukan penelusuran lebih lanjut dan diketahui total ada 7 naskah yang dihapus,” ujar Pemimpin Redaksi Tirto.id, Sapto Anggoro dalam kronologi yang ditulis di laman Tirto.id.

Peretasan Media Merupakan Pukulan Bagi Jurnalis

Ade Wahyudin, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengatakan bahwa serangan ini merupakan pukulan kedua bagi kinerja jurnalistik. Sebelum kejadian ini, Diananta, seorang jurnalis di Kalimantan diputus bersalah karena karya jurnalistiknya menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Meskipun serangan ini bukan serangan yang baru, tapi dalam waktu cukup singkat, ini serangan cukup masif dan sistemik, bukan hanya media saja yang kena, tapi beberapa media kena. Diawali dengan Tempo, diikuti Tirto, dan teman media lainnya. Kami menerima informasi ada lima media yang diduga terkena peretasan, tapi yang sudahspeak up teman-teman Tempo dan Tirto,” tutur Ade dalam konferensi pers daring Komite Keselamatan Jurnalis Melawan Peretasan.

Ade menilai, peretas telah melanggar Pasal 18 Undang-Undang Pers karena telah menghambat atau menghalangi kinerja jurnalistik dan Undang-Undang ITE terkait peretasan.

Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan, menegaskan bahwa serangan digital dalam bentuk peretasan ini merupakan masalah serius yang bertujuan untuk meredam sikap kritis media terhadap pemerintah, sebab kata dia, media yang diserang merupakan media yang kerap mengkritisi pemerintah.

Bentuk peretasan serupa juga pernah terjadi pada media yang vokal menyuarakan kasus Papua. Media yang diserang merupakan media yang dianggap merugikan pemerintah.

“Ini menimbulkan kesan kuat bahwa ini serangan yang direncanakan dan terstruktur dan dilakukan mereka yang punya niat serius menyerang media. Ini ancaman baru yang belum pernah terjadi, untuk teman media yang menghadapi serangan serupa, sebaiknya terbuka supaya kita tahu skala serangan dengan begitu kita tahu secara bersama-sama mencoba mengantisipasi,” kata Manan dalam konferensi pers pada Senin (24/8/2020).

Jika pemerintah memang tak terlibat, kata Manan, pemerintah harus membuktikan dengan mengusut kasus ini secara serius.

Penyerangan Digital Juga Terjadi Pada Masyarakat yang Kritis

Penyerangan digital terhadap kelompok yang kritis terhadap pemerintah tak hanya terjadi pada media. Era Purnamasari dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menjelaskan bahwa serangan ini juga terjadi pada akademis, dokter, masyarakat sipil, serta organisasi non-pemerintah yang kritis.

“Kita memang nggak bisa menuduh, tapi ketika kasus seperti ini tidak pernah ditindaklanjuti, maka jangan salahkan publik kalau di belakang ini ada unsur keterlibatan pemerintah. Sikap pemerintah ini seakan menikmati kasus peretasan, siapa yang paling menikmati mereka berkuasa,” ujar Era dalam konferensi pers tersebut.

Pasal 32 atau 35 Undang-Undang ITE yang seharusnya bisa digunakan untuk mengusut kasus peretasan pada kelompok kritis pun tak pernah diusut dengan serius meski telah dilaporkan, misalnya yang terjadi pada kasus yang menimpa Ravio Patra.

“Ada satu kasus terdakwa meretas website Polri pada September 2019, ini terlihat ada tebang pilih penegakan hukum, ketika yang diretas adalah kekuasaan, mereka menggunakan kewenangan secara maksimal. Polri bukan enggak mampu mengungkap kasus peretasan, nyatanya dalam kasus ini ia bisa mengungkap dengan cepat,” ungkap Era.

Usman Hamid, Direktur Amnesty Internasional Indonesia menyebutkan ada tiga kategori peretas yang mungkin terjadi di Indonesia yakni dilakukan oleh negara secara langsung seperti TNI, intelijen negara, atau kepolisian; kelompok di luar pemerintah tapi memiliki asosiasi dengan pemerintah misalnya pengaruh hubungan elektoral di masaPemilu atau fanatisme politik; dan melibatkan kelompok masyarakat yang kriminal.

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Tika Adriana, jurnalis perempuan yang sedang memperjuangkan kesetaraan gender dan ruang liputan yang aman bagi semua jurnalis. Saat ini managing editor Konde.co

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!