Rawan Kekerasan Seksual, Pemerintah Siapkan Peraturan Stop Kekerasan Seksual di Kampus

 

Pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Menteri (Permen) untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual di lingkungan kampus. Akankah Permen ini ampuh meredam kekerasan seksual di perguruan tinggi?

Kasus kekerasan dan pelecehan seksual di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, terus bermunculan. Seringkali kasusnya tidak tertangani dengan baik, atau bahkan tidak terungkap, hanya demi menjaga nama baik kampus-kampus tersebut.

Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Profesor Nizam mengatakan, pemerintah berkomitmen tinggi menciptakan kondisi kampus yang aman, nyaman dan juga sehat. Oleh karena itu pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) guna mencegah dan mengatasi pelecehan serta kekerasan seksual di lingkungan kampus. 

“Kita dalami berbagai kasus dan kita susun rancangan Permendikbud, tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi,” ungkap Nizam, dalam sebuah diskusi virtual, di Jakarta, Sabtu (22/8).

Lebih jauh ia menjelaskan, Permendikbud nanti akan mencakup 7 pasal yakni, tentang definisi kekerasan seksual yang mengacu pada RUU yang ada, bentuk kekerasan seksual, pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi, penanggulangan dan penanganan kekerasan seksual, kewajiban pimpinan perguruan tinggi dalam hal ini rektor atau kepala sekolah tinggi dan sebagainya di dalam menangani dan memastikan tidak terjadi kekerasan seksual di perguruan tinggi, sanksi dan penjatuhan sanksi, serta pengawasan dari kementerian.

Ia pun memastikan, Permen tersebut nantinya akan memberikan kemudahan, kepastian dan pelindungan bagi penyintas untuk bisa melapor dan bisa terlindungi dengan baik. 

“Bahwa laporan itu harus ada follow up dan tindak lanjutnya, kemudian ketiga tentu penanganan lebih lanjut , sanksi ataupun hasil dari tindak lanjut pelaporan tersebut,” imbuhnya.

Nizam juga menegaskan bahwa aspek pencegahan harus bisa digalakkan misalnya melalui program kegiatan pembelajaran, program ekstra kulikuler, serta tata kelola dan membangun budaya komunitas yang aman. 

“Komunitas akademika yang saling menghargai dan aman membuat semuanya terlindungi. Jadi aspek pencegahan ini sangat kita tekankan, kemudian dari aspek penanggulangan dan penanganan perlu ada unit di setiap perguruan tinggi yang bertanggung jawab terhadap kasus-kasus kekerasan seksual,” jelasnya.

Namun Nizam tidak menjelaskan lebih jauh kapan Permen itu akan diterbitkan.

Infrastruktur Kampus Mendukung Terjadinya Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hefifah Sjaifudian mengatakan masih banyak infrastruktur dan fasilitas di berbagai di universitas di Tanah Air yang mendukung terjadinya tindak kekerasan dan pelecehan seksual. Ia mencontohkan masih banyak sisi-sisi bangunan kampus yang tidak mempunyai CCTV, kurangnya lampu penerangan, letak toilet yang jauh dari jangkauan banyak orang dan lain-lain.

“Saat ini pun kan kita masih harus praktikum, mengerjakan tugas, bersama-sama sampai malam hari atau Subuh. Selain infrastruktur, belum ada mekanisme yang jelas, kemana kita melapor. Memang ada BK [Badan Kehormatan.red] ya tapi BK itu biasanya lebih berfungsi bukan sebagai tempat pengaduan tapi mereka biasanya menegur mahasiswa/i yang dianggap justru nakal, atau dia kurang baik belajarnya, sebagai pihak yang menegur, bukan sebagai pihak yang menjadi tempat kita mengadu,” ungkap Hefifah.

Lanjutnya yang tidak kalah penting adalah perguruan tinggi harus mempunyai kurikulum yang mengarusutamakan kekerasan berbasis gender di semua program studi (prodi). 

“Kami juga ingin mengusulkan pelatihan kepemimpinan mahasiswa yang berwawasan gender, karena pasti influencer ini akan sangat mempengaruhi, seringkali kita juga sama ya aktivis LSM, di DPR , seorang politisi yang kita hormati kadang-kadang juga belum memiliki wawasan gender yang cukup padahal mereka itu panutan. Jadi ini di kemahasiswaan juga sebaiknya ada,” jelasnya.

Ia pun berharap dengan keluarnya permendikbud ini nanti, bisa membantu para korban kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus untuk mencari keadilan, dengan sanksi yang tegas terhadap pelaku dan kampus dari pemerintah. 

“Bagi perguruan tinggi itu sendiri jika terbukti menutup-nutupi kasus yang sudah terjadi, karena ini juga penting bagi kampus-kampus lainnya, harus diberi juga sanksi yang tegas oleh kementerian,” imbuhnya.

Kenapa Harus Menunggu Ada Korban Baru Bertindak?

Aktivis Perempuan Damaira Pakpahan mengatakan belajar dari pengalamannya ketika mendampingi korban pelecehan seksual di Universitas Gajah Mada (UGM) pada tahun 2008 silam, ia kerap menghadapi kesulitan ketika mendampingi dan mengadvokasi korban pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus. 

“Ada profesor yang dia menulis tentang gender, professor ini dan sebelumnya juga sudah ada korban. Kita waktu itu mendampingi selama dua tahun, jadi pelakunya direktur di institusi yang bergengsi di PTN. Sudah menjadi professor sejak muda, flamboyant, modus operandinya itu merayu. Jadi dia meng-grooming seorang korbannya, dijanjikan rekomendasi, diberikan barang-barang mewah, diajak pergi, dijanjikan perkawinan, akan menceraikan istrinya. Ini mirip kasus di Malang yang baru-baru ini terjadi pada tahun lalu dan tahun ini,” ungkap Damaira.

Dijelaskannya, advokasi yang dilakukan pada saat itu terus dilakukan di tingkat universitas, fakultas, dan dibantu juga oleh Komnas Perempuan, dan juga Komnas HAM. Bahkan, pihaknya sempat mengusulkan adanya kebijakan anti kekerasan seksual di UGM, agar tidak ada lagi korban kekerasan seksual lainnya. 

“Kenapa sih harus ada korban banyak dan harus sampai sebegitunya balairung memberitakan, karena waktu itu balairung ditegur ya oleh universitas. Memang tidak mudah, barulah waktu itu di UGM di dekan sospol, waktu itu berani menindak pelaku, karena waktu itu ada kasus juga di sospol. Ternyata harus ada korban baru ada kebijakan. Kayaknya memang harus di dorong oleh gerakan sosial, gerakan perempuan, media, gerakan mahasiswa,” terangnya.

Walaupun pelaku akhirnya diganjar hukuman tidak boleh mengajar dan membimbing mahasiswa selama empat tahun, tetapi kata Damai, tidak ada pengawasan dan evaluasi dari kasus tersebut. Jadinya, berdasakan informasi yang diperolehnya, si pelaku masih saja mengincar mahasiswi. 

“Ironisnya sekitar 2014 dari lima orang yang kami dengar pelaku masih cari mahasiswi yang sesuasia anaknya. Jadi pelaku masih berkibar, masih diterima luas, dan hanya jeda beberapa waktu. Jadi ini memang lemahnya tidak ada hukuman sosial juga selain hukuman formal,” kata Damai.

Efek Jera Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Melihat kasus ini, Damai berpesan kepada pemerintah selain melindungi korban atau penyintas kekerasan dan pelecehan seksual, pemerintah harus bisa menghapus impunitas si pelaku kekerasan seksual tersebut agar tercipta efek jera.

Dibandingkan tahun 2008, menurutnya, sejumlah universitas di Indonesia kini sudah mempunyai kebijakan anti kekerasan seksual.

Menurutnya, ini kemajuan yang luar biasa. dengan adanya Permendibud ini nanti, diharapkan bisa menghapuskan berbagai kekerasan dan pelecehan seksual di kampus. 

“Kebijakan ini mesti di sebarluaskan dan di internalkan di kampus-kampus dan harus di tandatangani oleh civitas akademi dan tenaga kontrak tanpa terkecuali. Tidak menyalahkan korban, dan harus ada pelatihan anti kekerasan seksual, anggarannya harus cukup. Hukuman dan sangsi yang tegas, serta di evaluasi,” ujarnya. [gi/em]

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

(Sumber: Voice of America/ VOA)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!