Riset: Makin Banyak Perempuan di DPR, Namun Kehadirannya Dianggap Belum Signifikan

 

Iim Halimatusa’diyah, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 yang terpilih sudah dilantik. Dari jumlah itu, terdapat 118 perempuan atau 20,52% dari total jumlah.

Perolehan kursi perempuan ini mengalami peningkatan dari hanya 97 (atau 17,3% dari total kursi) pada periode sebelumnya. Meskipun naik, dan Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat telah telah mengamanatkan kuota 30%, jumlah perolehan kursi yang sekarang tetap masih belum mencapai 30%.

Penelitian saya yang terbaru menemukan bahwa selama kuota 30% tidak terpenuhi, maka tidak ada efek signifikan dari keterwakilan perempuan pada kesejahteraan perempuan.

Selain memenuhi minimal 30% keterwakilan, peningkatan kualitas anggota legislatif perempuan juga harus didorong agar keterwakilan perempuan di parlemen memberi dampak yang signifikan.




Baca juga:
Bagaimana mendongkrak keterwakilan perempuan di DPR?


Hasil riset

Saya menggunakan data dari tahun 2014-2016 dari berbagai sumber seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), dan Badan Pusat Statistik untuk penelitian saya.

Saya menggunakan data di tingkat kabupaten dan kota, dan menggunakan analisis statistik Structural Equation Model (SEM) untuk melihat dampak langsung dan tidak langsung dari keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di kabupaten dan kota. Saya menggunakan SEM karena model tersebut mampu menganalisis beberapa variabel terikat secara bersamaan dan bisa melihat efek langsung dan tidak langsung dari sebuah variabel.

Dengan menggunakan indikator angka kematian ibu dan anggaran pemberdayaan perempuan dan anak, analisis yang saya lakukan menujukan koefisien yang rendah dan tidak signifikan.

Analisis yang saya lakukan juga menunjukkan bahwa setidaknya ada tiga alasan mengapa tidak ada efek signifikan dari keterwakilan perempuan terhadap kebijakan yang mendukung perempuan.

Pertama, angka keterwakilan perempuan di parlemen tingkat kabupaten dan kota di Indonesia, masih rendah dan terdapat ketimpangan antar daerah.

Peta di bawah menunjukkan bahwa sebagian besar (59,8%) dari total 514 kabupaten dan kota memiliki keterwakilan perempuan kurang dari 15% di DPRD mereka.

Hanya 26 (5,14%) DPRD yang mencapai keterwakilan perempuan 30% dan sisanya, 177, memiliki keterwakilan antara 15% dan 30%.

Peta Persentase Anggota DPRD Perempuan per Kabupaten/Kota, Pemilu 2014

Data berasal dari PUSKAPOL UI, dihitung dan dipetakan oleh penulis.

Komisi Persamaan Peluang PBB (United Nations Equal Opportunities Commission) pada 2003 menyebutkan bahwa persentase 30% perempuan di parlemen merupakan jumlah minimal agar mampu mempengaruhi kebijakan sosial terutama terkait dengan kesejahteraan perempuan.

Jauh sebelumnya, Rosabeth Kanter, seorang profesor bidang bisnis dan kepemimpinan dari Universitas Harvard, Amerika Serikat, juga menyebutkan pentingnya keterwakilan perempuan dalam sebuah organisasi.

Menurut Kanter, ketika jumlah perempuan dalam sebuah organisasi kurang dari 15%, ada kecenderungan mereka akan menghindari penanganan isu gender.

Akan tetapi, ketika keterwakilan perempuan lebih dari 15%, besar kemungkinannya bagi mereka untuk membentuk aliansi dan memprioritaskan isu gender dalam agenda kerja.

Di negara-negara maju seperti Jerman, keterwakilan perempuan di parlemen yang lebih dari 30% berpengaruh positif terhadap proses pembuatan kebijakan.

Kedua, perempuan di parlemen seringkali tidak berada di posisi strategis sebagai penentu kebijakan. Misalnya, studi yang dilakukan Puskapol UI menunjukkan bahwa sekitar 40% anggota parlemen perempuan tidak pernah terlibat dalam penyusunan anggaran. Wajar bila sangat sulit bagi perempuan dapat terlibat dalam penentuan anggaran yang pro-perempuan dan anak.

Ketidakterlibatan ini tidak selalu terkait dengan kualitas anggota perempuan, tapi karena kuatnya budaya patriarki.

Perempuan juga sangat jarang ditemukan di Badan Legislasi hingga tidak banyak berkiprah dalam proses pembuatan kebijakan terkait kesejahteraan perempuan dan anak.

Ketiga, secara personal, kualitas caleg yang terpilih juga berpengaruh terhadap kinerja mereka. Banyak caleg perempuan yang terpilih adalah mereka yang memiliki hubungan kekerabatan atau kekuasaan rujukan (reference power) dengan elit politik, atau mereka yang sukses karena modal finansial dan popularitas semata.

Rendahnya kualitas anggota legislatif perempuan tentu saja sangat berpengaruh terhadap rendahnya dampak keterwakilan perempuan bagi perbaikan kebijakan sosial terutama yang terkait dengan kesejahteraan perempuan dan anak.

Situasi ini telah terjadi hingga sekarang.

Studi Puskapol UI menunjukkan bahwa dari 118 anggota DPR yang baru saja dilantik, 41% berasal dari dinasti politik yang memiliki hubungan kekerabatan dengan elit politik.

Oleh karena itu, meski persentase perempuan di DPR periode ini mengalami peningkatan, kualitas kebijakan yang pro-rakyat, perempuan dan anak, masih menjadi tugas besar.




Baca juga:
Riset tunjukkan pria mendominasi sistem politik di Indonesia dan ini merugikan politisi perempuan


Meningkatkan keterwakilan

Menurut saya, pemenuhan keterwakilan minimal 30% harus terus didorong dan dibarengi dengan perbaikan kualitas caleg perempuan agar keterwakilan perempuan di parlemen memberi dampak yang signifikan.

Meski sistem pemilu terbuka kini memberikan peluang lebih besar bagi perempuan untuk terpilih bukan berdasarkan nomor urut, sistem ini juga memungkinkan terpilihnya wakil yang tidak berkualitas.

Perbaikan konstitusi merupakan keharusan. Ini bisa dilakukan dengan perbaikan undang-undang pemilu yang mewajibkan partai politik untuk memposisikan perempuan di nomor urut pertama.

Studi yang dilakukan oleh Ella S. Prihatini, peneliti ilmu politik dan hubungan internasional dari University of Western Australia, menemukan bahwa partai politik cenderung menempatkan calon anggota legislatif (caleg) perempuan pada nomor urut akhir dalam pemilihan legislatif, sehingga kecil kemungkinan mereka untuk terpilih. Sebagian besar caleg yang melenggang ke Senayan adalah mereka yang memiliki nomor urut pertama.

Terkait kualitas, partai politik wajib mewajibkan adanya keterlibatan perempuan dalam partai politik untuk mengukur kualitas dan kompetensi mereka sebagai calon legislatif.

Ini akan meminimalkan kecenderungan partai politik untuk menggunakan calon yang bermodal uang dan popularitas namun tidak memiliki kompetensi dan kualitas yang cukup untuk membawa perubahan bagi lahirnya kebijakan-kebijakan yang menyejahterakan rakyat.




Baca juga:
Indonesia perlu belajar dari kemenangan telak perempuan dalam politik Amerika



Artikel ini telah dikoreksi pada 17 Oktober 2019. Terdapat kesalahan tentang afiliasi akademik Ella S. Prihatini dalam versi sebelumnya.

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Artikel ini telah dikoreksi kembali pada 21 Oktober 2019 oleh penulis.The Conversation

Iim Halimatusa’diyah, Dosen, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!