Aktivis HAM: Acara Hotspace Sifatnya Privat Tidak Termasuk Tindak Pidana

Kasus penggerebekan komunitas “hotspace” oleh polisi di Kuningan, Jakarta pada 29 Agustus 2020 dikritik keras oleh para aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Kelompok Rentan (LGBTIQ), Konsorsium Crisis Respon Mecanism/ CRM dan Organisasi Institute For Criminal Justice Reform (ICJR). Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi untuk melakukan perlindungan hak kelompok rentan (LGBTIQ) melihat bahwa kegiatan yang dilakukan di Kuningan, Jakarta tersebut sama sekali tidak dilatari dengan motif untuk kepentingan keuntungan ekonomi, sehingga kegiatan ini bukanlah merupakan pelanggaran hukum.

Tim Konde.co

Kasus penggrebekan sebuah pesta di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, yang terjadi pada hari Sabtu, 29 Agustus 2020, marak diberitakan media dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Selang waktu penggerebekan dengan konferensi pers gelar perkara berjarak 5 hari, baik penggerebekan, penangkapan sampai pemeriksaan semua berjalan sangat tertutup. 

Menurut data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Kelompok Rentan dalam pernyataan pers yang diterima Konde.co, bahkan pihak keluarga juga tidak menerima surat pemberitahuan penangkapan. Salah satu pihak keluarga yang diamankan sempat membuat pengumuman orang hilang. 

“Hal ini membuktikan bahwa penggerebekan ini mengabaikan hak-hak tersangka terhadap peradilan yang adil, termasuk di dalamnya melanggar asas praduga tak bersalah,” Kata Ryan Kobari, salah satu anggota koalisi 

Para peserta maupun penyelenggara pesta juga tidak mendapatkan hak pendampingan hukum di setiap tahap perkaranya sebagaimana telah dijamin di Pasal 54 KUHAP. Selain itu juga terdapat intervensi terhadap privasi warga negara dan pengingkaran atas Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah Indonesia ratifikasi melalui UU No. 12/2005. Pasal 17 Kovenan Sipil dan Politik secara jelas membatasi negara dalam mencampuri tempat tinggal warga secara sewenang-wenang.

Koalisi juga melihat, tuduhan Pasal 296 KUHP tentang  memudahkan perbuatan cabul dan atau Pasal 33 junto Pasal 7 dalam UU No. 44 tahun 2008 terkait Pornografi tidak tepat disangkakan dalam kasus ini mengingat pasal pasal dalam UU Pornografi dan Pasal 296 KUHP tersebut diperuntukkan bagi mereka yang hendak mencari keuntungan. 

Sementara kegiatan yang dilakukan tersebut sama sekali tidak dilatari dengan motif untuk kepentingan keuntungan ekonomi sehingga kegiatan ini bukanlah merupakan pelanggaran hukum. 

“Kami percaya bahwa negara seharusnya tidak dapat meenggunakan hukum pidana untuk menarget kelompok tertentu dan tidak diciptakan untuk  menakut nakuti warga. Itu mengapa, tidak dibenarkan dalam sebuah gelar perkara hukum pidana terdapat cara-cara untuk memperoleh alat bukti dengan cara melanggar hukum dan hak asasi manusia seseorang yang disangkakan sebagai pelaku kriminal,”kata Lini Zurlia yang juga merupakan salah satu perwakilan dari koalisi

Koalisi kemudian mendesak Polda Metro Jaya agar menangani kasus ini dengan mengedepankan prinsip-prinsip peradilan yang adil (fair trial) bagi para tersangka, dan menghentikan segala cara yang melanggar privasi warga, ataupun merendahkan martabat

Lalu meminta Komnas HAM segera memantau dan memastikan kasus ini tidak menjadi alat yang dapat digunakan untuk melanggengkan tindakan persekusi terhadap kelompok LGBTIQ di Indonesia.

Kemudian Koalisi juga mendesak Media massa dan media siber untuk tidak memberitakan kasus penangkapan ini dengan framing menjadi gay adalah tindakan pidana. 

“Oleh sebab itu, kami meminta dalam setiap pemberitaan tidak menyertakan frasa ‘pesta gay’,” ungkap Ryan Kobari

Koalisi juga menghimbau kepada seluruh kelompok LGBTIQ di Indonesia untuk tetap waspada, membekali diri dengan membaca dan memperhatikan bit.ly/HakTersangkaKUHP sehingga bila sewaktu-waktu tejadi penangkapan dapat mengenali hak apa saja yang harus dimiliki sebagai warga negara.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Hak Kelompok Rentan (LGBTIQ) ini terdiri dari Arus Pelangi, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), SGRC, PurpleCode Collective, Sanggar Swara, STFT Jakarta dan Jaringan Transgender Indonesia.

Sedangkan Organisasi ICJR dalam penyataan sikapnya melihat bahwa hukum pidana tidak bisa digunakan untuk mendiskriminasi dan menyerang orientasi seksual seseorang. 

ICJR melihat adanya narasi tentang penghukuman terhadap kelompok tertentu adalah bentuk diskriminasi, bertentangan dengan Hak Asasi Manusia/ HAM dan prinsip dalam hukum pidana. 

ICJR juga melihat kasus ini kemudian dijadikan alat menstigma kelompok homoseksual dan mendukung kriminalisasi berbasis perbedaan orientasi seksual yang bertentangan dengan semangat penghormatan HAM di Indonesia 

Konsorsium CRM Kritik Tidak Adanya Perlindungan Hak Tersangka dan Data Pribadi

Konsorsium CRM, sebuah konsorsium yang dibentuk pada tahun 2018 yang fokus pada pencegahan perluasan krisis, pengelolaan krisis dan mobilisasi sumber daya untuk pengelolaan krisis terhadap LGBT di Indonesia juga melakukan kritik keras pada polisi dan juga media.

Dari 56 orang yang menghadiri pesta tersebut, 9 orang diantaranya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Berdasarkan informasi dan pemberitaan di media massa, cukup jelas terlihat bahwa penanganan perkara ini tidak mengindahkan hak-hak tersangka terhadap peradilan yang adil (fair trial) yang antara lain mencakup hak atas praduga tak bersalah dan hak untuk didampingi oleh pendamping hukum di setiap tahap pemeriksaan atas perkaranya, sebagaimana diatur di dalam UU No. 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional menganai Hak-Hak Sipil dan Politik. 

Lebih dari itu, penyidik kepolisian juga mempublikasikan status HIV dari salah satu tersangka, di mana hal ini sangat bertentangan dengan prinsip perlindungan atas privasi yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia tersangka pidana. Kecerobohan dan kesewenang-wenangan dalam proses penyidikan tersebut berdampak juga terhadap maraknya pemberitaan dan diskursus publik terkait kasus ini yang bertendensi negatif baik di media massa dan media sosial. Hal ini berpotensi meningkatkan stigma dan kebencian terhadap tersangka dan kelompok keragaman seksual dan identitas gender di Indonesia. 

Oleh karena itu, atas nama Hak Asasi  Manusia yang berkeadilan, Konsorsium Crisis Response Mechanism (CRM) dalam pernyataan pers yang diterima Konde.co menuntut: 

1.Mendorong kepolisian untuk memastikan pemenuhan hak-hak tersangka dalam proses penyidikan, khususnya pendampingan kuasa hukum. 

Kitab Undang Undang Acara Pidana (KUHAP) menempatkan tersangka sebagai subjek hukum yang memiliki hak, hartkat dan martabat. Pasal 54 dan 55 KUHAP menjamin hak tersangka untuk mendapatkan penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan dan memilih secara bebas penasihat hukumnya sendiri. 

Pada kasus ini, Konsorsium CRM melihat bahwa pada semua tingkat pemeriksaaan dan penyidikan, sembilan tersangka tidak didampingi oleh pengacara/ pendamping hukum. Padahal pendampingan hukum ini dalam kasus semacam ini sangat dibutuhkan mengingat masih 

seringnya pasal-pasal dalam UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi digunakan secara tidak proporsional untuk mengkriminalisasi perempuan dan orang-orang yang memiliki orientasi  seksual tertentu. 

2. Mengutuk tindakan dan pemberitaan yang melakukan Outing atau membocorkan status  kesehatan tersangka dan menyesalkan penggunaan kondom sebagai barang bukti  kejahatan.

Konsorsium CRM mengutuk adanya pemberitaan dan tindakan yang membocorkan status kesehatan, khususnya status HIV tersangka. Tindakan pembocoran ini membangkitkan kembali narasi stigmatif tentang kelompok LGBTI sebagai penyebab penularan HIV—suatu asumsi yang sudah dibuktikan salah oleh Laporan Kementerian Kesehatan RI Triwulan II Tahun 2019 yang memperlihatkan faktor risiko penularan HIV dari hubungan seks berisiko pada heteroseksual sebesar 70.2%, jauh lebih tinggi daripada pada homoseksual yang berkisar 7%.2 

Di Indonesia, status HIV menjadi persoalan yang sensitif karena stigma dan diskriminasi yang lekat disandingkan dengan kelompok-kelompok tertentu. Karena itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS yang pada Pasal 21 ayat (3) menjamin kerahasiaan status HIV dari pihak-pihak yang tidak bersangkutan. Sayangnya, pembocoran status oleh polisi dan media membuat tujuan dikeluarkannya Permenkes ini menjadi sia-sia. 

Selain itu, penggunaan kondom sebagai barang bukti kejahatan yang dituduhkan kepada para tersangka adalah tindakan penegakkan hukum yang sangat kontra produktif terhadap upaya pemerintah di sektor kesehatan publik, khususnya dalam hal pencegahan penularan infeksi menular seksual (IMS) dan HIV. 

3. Meminta kepada media dan pihak-pihak lain untuk tidak menyebarkan informasi pribadi tersangka.

Hasil monitoring media yang dilakukan oleh CRM menunjukan beberapa media telah melakukan penyebaran data pribadi dengan tujuan melakukan profiling terhadap salah satu tersangka. Ada beberapa pemberitaan yang secara eksplisit mempublikasi aktivitas yang dilakukan oleh tersangka di media sosial. Narasi semacam ini tidak relevan dengan kasus ini. 

Justru, tindakan ini berimplikasi pada semakin meningkatnya stigma publik pada tersangka, serta melanggar asas praduga tak bersalah. 

Sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia seharusnya menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Selain itu, wartawan harus menempuh cara-cara yang profesional, salah satunya dengan menghormati hak privasi narasumber. 

Pemberitaan terhadap kasus penggrebekan komunitas “Hot Space” ini seharusnya mematuhi prinsip-prinsip ini. 

4. Meminta aparat kepolisian dan pemerintah untuk menghentikan dan mencegah segala tindakan persekusi terhadap LGBTI di Indonesia sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia yang komprehensif dan berkeadilan. 

Persekusi terhadap LGBTI, baik di ruang privat maupun publik, dari tahun ke tahun terus meningkat. Kekerasan terjadi sejak di ruang privat hingga keruang publik. Penelitian Arus Pelangi menunjukan, pada tahun 2013, sebanyak 89,3% LGBTI mengalami kekerasan dan persentase ini meningkat menjadi 92,4% LGBTI pada tahun 2018. Media (media arus utama, media sosial, dll) 

Hasil monitoring media LBH Masyakarat sejak 2017 menunjukan sebanyak 973 LGBTI menjadi korban stigma dan diskriminasi berlapis karena pemberitaan media massa. Kasus-kasus diatas telah menempatkan kelompok LGBTI dalam situasi yang krisis. 

Kasus yang terjadi di Jakarta pada 29 Agustus 2020 ini serta pemberitaan yang mengiringinya meningkatkan risiko persekusi dan kekerasan terhadap kelompok LGBTI. 

Oleh karena itu, Konsorsium CRM meminta kepada pemerintah dan aparat kepolisian untuk menghentikan, mencegah dan menyelesaikan kasus-kasus persekusi yang dihadapi oleh kelompok LGBTI di Indonesia. Hal ini sesuai dengan mandat pemenuhan dan penegakan Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945. Upaya ini juga menjadi langkah penting dalam menuntaskan krisis-krisis yang melanda kelompok LGBTI di Indonesia.

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!