PSBB Lagi, Mengapa Harus Libatkan Aparat Untuk Gunakan Masker?

Seorang teman perempuan di Belanda, beberapa hari lalu mengirimkan video yang berisi sejumlah polisi di Indonesia yang sedang memberikan pengumuman pada masyarakat tentang kewajiban penggunaan masker. Jika tak menggunakan masker, maka masyarakat akan dipukul dengan rotan. Ini tentu mengagetkannya, bagaimana mungkin menyuruh menggunakan masker tetapi mengancam dengan kekerasan, tulisnya.

Tim Konde.co

Saya menyatakan bahwa ini sudah terjadi beberapakali di Indonesia. 

Dalam pemantauan KontraS terkait penegakan protokol kesehatan sejak dimulainya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah di Indonesia sejak bulan April 2020, tercatat 10 peristiwa pemberian sanksi yang bersifat memberikan penderitaan dan merendahkan martabat manusia, yaitu masyarakat yang akan dipukul dengan rotan, pemberian rasa malu dan takut, harus duduk di dekat keranda mayat dalam mobil jenazah sampai harus masuk ke dalam peti mati.

Organisasi KontraS melihat cara-cara ini merupakan bentuk-bentuk penghukuman tidak manusiawi  

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti melihat bahwa seharusnya negara mencegah terjadinya berbagai perlakuan tidak manusiawi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Konvensi Anti Penyiksaan. 

“Perlakuan ini juga mengarah untuk merendahkan martabat manusia daripada memberikan efek berkelanjutan dalam sosialisasi protokol kesehatan. efektivitas dalam sosialisasi protokol kesehatan harus didukung juga oleh kebijakan pemerintah mulai dari tingkat pusat hingga daerah.”

KontraS dalam pernyataan sikapnya yang diterima Konde.co, menyoroti berbagai bentuk hukuman tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia yang dilakukan dengan dalih penegakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di berbagai daerah di Indonesia. 

Kontras melihat, sejak awal pandemi sampai hari ini, terlihat jelas bahwa narasi yang didengungkan pemerintah, khususnya pesan-pesan publik yang disampaikan Presiden Joko Widodo, tidak mengutamakan perlindungan kesehatan masyarakat dan tidak menciptakan rasa aman sesuai yang diamanatkan konstitusi. 

“Sebaliknya, narasi yang ada melulu mendahulukan aspek ekonomi dan menjadikan kesehatan sebagai pertimbangan komplementer, bukan yang utama atau mendesak. Narasi ini juga telah menciptakan dikotomi semu antara ekonomi dan kesehatan masyarakat yang turut membuat publik terbelah dan bingung,” Kata Fatia Maulidiyanti

Di sisi lain, wacana pelibatan “preman pasar” untuk turut mendisiplinkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 sebagaimana disampaikan oleh Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono hanya akan semakin memperburuk situasi, antaralain:

Kegagalan Polisi dalam melakukan tugas-tugas pengamanan dan penegakan hukum 

Hal ini ditunjukkan dengan pelibatan preman dalam melakukan tugasnya. Alih-alih mengefektifkan proses penegakan hukum, kami khawatir kebijakan ini justru akan memicu munculnya konflik horizontal akibat adanya kelompok masyarakat tertentu yang merasa mendapat legitimasi dari kepolisian untuk melakukan fungsi-fungsi penegakan peraturan kepada masyarakat lainnya.

Perlakuan Polisi Tidak Manusiawi

Selama ini, polisi yang diklaim akan mengawasi dan mengarahkan penertiban olah preman pasar dengan cara-cara humanis, justru menjadi pihak dominan yang melakukan perlakuan tidak manusiawi kepada masyarakat, sebagaimana dalam kesempatan lain telah disampaikan melalui laporan Kontras mengenai kondisi praktik penyiksaan di Indonesia.

Jika Dibiarkan akan timbul masyarakat yang main hakim sendiri (vigilante group) 

Dengan rekam jejak aparat negara dalam kasus pelanggaran HAM, maka tidak ada jaminan mereka akan melakukan pengawasan ketat yang efektif pada preman pasar. Kami mengkhawatirkan adanya potensi pembiaran terhadap tindakan penertiban dengan kekerasan yang dilakukan oleh preman pasar atau unsur masyarakat lainnya. Dalam jangka menengah hingga jangka panjang, akan muncul kelompok yang dapat main hakim sendiri (vigilante group) karena merasa mendapat perlindungan dari aparat negara.

Kontras melihat berbagai pilihan kebijakan dan tindakan tersebut bukan merupakan kebijakan yang didasari dengan data saintifik untuk menekan angka penularan virus COVID-19, melainkan menunjukkan pola pendekatan keamanan yang menghasilkan berbagai bentuk pelanggaran HAM seperti perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia. Sementara, berbagai kebijakan seperti tes massal, contact tracing, dan jaminan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak akibat ekonomi COVID-19 yang bersifat lebih substansial dalam penanganan COVID-19 justru tidak diprioritaskan. Akibatnya, angka positif COVID-19 di Indonesia terus meningkat dan menghasilkan rekor-rekor angka positif baru setiap harinya.

Desakan Kontras pada Pemerintah

Dengan berbagai kejadian dan perlakuan ini, Kontras mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunjukkan komitmen kuat untuk memenuhi janji pernyataannya dengan melakukan tindakan nyata guna mengendalikan penularan Covid-19, melalui pembatasan sosial yang ketat, serta melakukan tes, lacak, dan isolasi dengan massif. Memastikan komunikasi risiko pandemi publik yang benar dan konsisten. Pemerintah wajib menciptakan rasa aman yang didasarkan pada pemahaman risiko pandemi dan pengetahuan—bukan rasa aman palsu—sebagai hal yang fundamental. Pastikan pesan yang disampaikan berempati, konsisten mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan publik, dan membangun kewaspadaan berlandaskan ilmu pengetahuan dan data yang benar, bukan pseudosains. Pastikan juga agar semua elemen pemerintah memiliki pemahaman yang benar dan tidak menyimpang dari pesan tersebut;

Yang kedua, kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia membatalkan wacana melibatkan preman dalam melakukan penegakan protokol COVID-19. Di sisi lain, gunakan pendekatan humanis yang berbasis pada kebijakan otoritas kesehatan guna menjadi bagian dalam menekan laju penyebaran Covid-19; dan

Dan pada Kepala daerah dengan tingkat penularan tinggi agar melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meningkatkan kapasitas tes per hari sehingga memenuhi jumlah tes minimal sebagaimana ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia, WHO

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!