Tahukah Kamu: Di Balik Baju yang Kita Pakai Tersembunyi Nasib Buruk Buruh Perempuan?

Tahukah kamu, jika baju yang sering kita pakai tiap hari berasal dari kerja keras dan keringat para buruh perempuan di pabrik-pabrik? Nasib mereka terlantar, baik sebelum pandemi hingga situasi pandemi Covid-19. Suara mereka nyaris tak terdengar diantara banyaknya isu yang dianggap lebih penting oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka

Nunu Pradya Lestari- Konde.co

Pasti kamu tidak asing lagi dengan merek-merek baju seperti ini: Navy, Limited, Adidas hingga GAP. Merek busana internasional inipun dibanderol dari harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah. 

Dan tahukah kamu, jika produk-produk itu dihasilkan oleh tangan-tangan perempuan pekerja pabrik garmen Indonesia?. Tak hanya garmen, dari tangan merekalah hasil-hasil produksi seperti obat-obatan, rokok, hingga produk makanan diolah. 

Dari tangan merekalah, negara bisa mendapatkan suplai pajak dari industri. Namun siapa sangka, buruh perempuan menjadi kelompok yang paling rentan dan miskin, terutama di situasi pandemi seperti sekarang. 

Saya memotret salah satu buruh (perempuan pekerja) pabrik garmen di pinggiran kota Jakarta:

Nanik Sutiyah, 33 tahun adalah seorang buruh yang bekerja di pabrik garmen bagian sewing (menjahit). Ia telah menekuni profesinya sejak tahun 2007. Keseharian Nanik hampir sama dengan aktifitas buruh perempuan lainnya. Bedanya, Nanik adalah single parent yang harus bekerja untuk menghidupi empat anak perempuannya.

Bahkan ia pernah bekerja di 2 tempat berbeda demi semua anaknya agar bisa makan

“Zaman anak-anak saya masih sekolah semua, saya bekerja di dua tempat. Jam 7 pagi saya berangkat ke pabrik, pulang jam 6 maghrib. Tidur sebentar, jam 9 malam saya berangkat lagi, pulang jam 4 pagi. Tidur sebentar, balik ke pabrik lagi,” tutur Nanik. 

Bagi buruh perempuan seperti Nanik, beban ekonomi bertambah berkali-kali lipat sejak pandemi. Apalagi tepat di awal tahun ini, Nanik telah diputus kontraknya dari sebuah pabrik garmen dimana ia bekerja disana sejak 2012. 

Sempat menganggur hampir delapan bulan, belum lama ini Nanik diterima kembali sebagai buruh jahit di pabrik garmen lainnya. 

Meskipun telah kembali bekerja, Nanik tidak menemukan ada perubahan kondisi kerja yang lebih baik dibandingkan tempat kerja sebelumnya. 

Pemenuhan hak-hak maternal buruh perempuan seperti hak cuti haid, cuti hamil dan cuti melahirkan menjadi hal yang sulit didapatkan. Meskipun hak-hak maternal buruh perempuan sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

Begitupun dengan upah. Sejak diberlakukan peraturan upah sektor padat karya, pabrik garmen dan tekstil diberi keleluasaan untuk menyesuaikan nominal upah buruh sesuai kondisi omset pabrik. Hal ini membuat ketidakpastian upah yang diterima buruh di sektor tersebut, tak terkecuali di pabrik tempat Nanik bekerja. 

“Semakin parah sejak pandemi ini. Itupun sehari kerja sehari libur, dibayar separoh dan lembur pun nggak dibayar,” imbuhnya. 

Selain kerentanan ekonomi, dampak lain yang juga mengintai adalah permasalahan Kondisi Keselamatan Kerja/ K3 yang diterapkan industri garmen. 

Sejak pemerintah menetapkan status darurat kesehatan nasional, berbagai upaya mencegah penyebaran virus Corona seperti penerapan PSBB diberlakukan, kebijakan ini sebenarnya juga menyasar pabrik. Terdapat protokol yang harus diterapkan pabrik saat beroperasi. Protokol tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Teknis penerapan protokol kesehatan pencegahan corona tersebut diantaranya pemeriksaan suhu dan pemantauan gejala, social distancing, sirkulasi udara yang baik hingga fasilitas kesehatan yang memadai. 

Namun apa yang terjadi? Nanik mengungkapkan penerapan protokol kesehatan di tempatnya bekerja tidak sepenuhnya ditaati oleh manajemen pabrik. Fasilitas yang disediakan hanya tempat cuci tangan dengan sabun dan handsanitizer. 

Nanik dan para buruh perempuan lainnya kemudian harus memenuhi sendiri kebutuhan masker dan vitamin. Tak hanya itu, penerapan social distancing di tempat kerja juga diberlakukan setengah hati. 

Ruangan kerja terutama bagian sewing yang cukup sempit, sehingga setiap buruh harus berdempet-dempetan saat bekerja. Terutama saat pabrik mendapatkan banyak order dari buyer. 

Seringkali mereka harus ngumpet dulu biar tidak ketahuan Satpol PP pada saat pemeriksaan.  

“Kalau memang ada pemeriksaan dari Satpol PP yang datang ke pabrik, paling kita harus ngumpet dulu. Biar kelihatannya jaraknya jauh-jauh. Setelah pemeriksaan selesai mereka duduk lagi, tidak ada jarak di antara pekerja,” ungkap Nanik. 

Penuturan Nanik menjadi salah satu potret dari jutaan buruh perempuan sekaligus perempuan kepala keluarga yang sangat rentan miskin di tengah pandemik. 

Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani membenarkan bahwa kebijakan efisiensi besar-besaran yang dilakukan oleh perusahaan padat karya di masa pandemi berdampak besar terhadap kemiskinan buruh, terutama buruh perempuan sebagai mayoritas. 

“Terbesar dampak efisiensi karyawan itu ada pada industri padat karya, yang mayoritas pekerjaannya perempuan. Sasaran utama yang akan terkena dampak pasti pekerja kontrak,” tandasnya. 

Jutaan buruh telah terkena PHK selama masa pandemi. Data Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia/ KPBI  menyebutkan banyak buruh mengalami PHK sewenang-wenang atau dirumahkan tanpa kompensasi, rata-rata yang diperlakukan sewenang-wenang adalah para buruh yang tidak memiliki serikat buruh. 

Data juga menunjukkan, walaupun sudah dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar/ PSBB, namun para buruh tetap masuk kerja seperti biasa dan sebagian tanpa mendapat perlindungan dalam situasi Covid-19

Keterbatasan Akses Bantuan Sosial di Tengah Himpitan Pandemik

Selain sebagai perempuan pekerja, Nanik Sutiyah merupakan perempan kepala keluarga. 

Paska bercerai dengan suami, Nanik memutuskan untuk membawa keempat anaknya tinggal di sebuah kost nya yang sangat sederhana di pinggiran Jakarta Utara. 

Sebagai kepala keluarga, Nanik kemudian harus bertanggung jawab menanggung biaya sehari-hari mulai dari makan, kontrakan hingga tempat tinggal semua anaknya. 

“Selama pandemi ini sudah nunggak kontrakan lima bulan. Belum buat beli kuota anak belajar online di sekolah. Stres sih iya, tapi mau gimana lagi,” tuturnya terbata. 

Meskipun sedikit terbantu dengan program Bantuan Sosial dari pemerintah DKI Jakarta, Nanik mengaku masih kesulitan untuk bertahan di tengah pandemik. Akses terhadap skema perlindungan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan pun tidak ada. 

Terkait akses bantuan sosial, Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) melakukan pemantauan terkait jangkauan bantuan sosial di masa pandemik, khususnya jangkauan terhadap perempuan miskin. 

“Pemantauan itu bertujuan untuk memastikan masyarakat miskin khususnya perempuan kepala keluarga mendapatkan hak perlindungan selama pandemi COVID-19,” kata Nani Zulminarni, Direktur Yayasan PEKKA.

Temuan penting melalui pemantauan program bantuan sosial dari sisi masyarakat dan desa yang dilakukan Yayasan PEKKA ini adalah ditemukan adanya kesalahan inklusi, eksklusi serta potensi korupsi dalam pemberian bantuan sosial maupun Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). 

Secara umum penyebab kesalahan inklusi dan eksklusi terkait dengan data dan pendataan warga, kerancuan dalam identitas hukum dan status perkawinan serta minimnya pemahaman regulasi oleh aparat di tingkat pelaksanaan bantuan sosial.

Meskipun secara nasional pemerintah telah memiliki kebijakan afirmasi bagi perempuan kepala keluarga, namun baru 22 persen daerah mempunyai kebijakan khusus bagi perempuan kepala keluarga miskin di masa pandemi. 

Bantuan sosial yang diberikan pemerintah selama ini, mayoritas belum menyentuh kebutuhan spesifik perempuan, seperti persoalan kesehatan reproduksi perempuan dan bantuan khusus untuk pendidikan anak yang dilakukan secara daring.

Di sela-sela kesibukan membagi waktu antara bekerja dan mendampingi anak belajar daring, Nanik menyampaikan harapannya agar buruh sekaligus kepala keluarga perempuan seperti dirinya mendapatkan perlindungan kerja dan terhindar dari potensi kehilangan pendapatan.  

“Kenyataannya buruh perempuan, begitu hamil, nggak dipakai lagi atau di-PHK. Pas kecelakaan kerja, besoknya nggak dipakai lagi. Apalagi musim pandemik gini, bisa aja besoknya tiba-tiba kena PHK. Was-was sebenarnya,” tuturnya. 

Potret perempuan buruh ini semakin menambah muramnya kondisi buruh perempuan di Jakarta, seperti tak punya masa depan ekonomi apalagi di tengah pandemi. 

Semoga kita masih mengingatnya, bahwa di balik baju-baju yang banyak kita pakai, tersembunyi nasib buruk buruh perempuan  

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Nunu Pradya Lestari, penulis dan aktif di jaringan nasional perburuhan. Nunu merupakan lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!