Tak Hanya Laki-Laki, Perempuan Juga Bisa Menjadi Kepala Keluarga

 

Apakah perempuan bisa datang ke rapat-rapat warga yang biasanya hanya boleh dihadiri laki-laki? Rapat RT misalnya? Di Indonesia yang serba patrilinial ini, perempuan belum diakui sebagai kepala keluarga, belum bisa datang rapat yang biasanya hanya boleh dihadiri laki-laki, karena  kepala keluarga masih identik dengan laki-laki. Padahal banyak perempuan menjadi kepala keluarga ketika suami mereka meninggal karena konflik, pergi dari rumah atau suami menikah lagi. Menjadi kepala keluarga memang jadi tantangan besar bagi perempuan di Indonesia

Nunu Pradya Lestari- Konde.co   

Seorang teman bercerita tentang kegelisahannya: mengapa dalam rapat RT atau Rukun Tetangga  selalu hanya laki-laki yang boleh datang? Kenapa perempuan tidak boleh? Padahal di rapat RT ini akan ditentukan kegiatan yang akan dilakukan oleh semua orang.

Bagaimana jika suami atau laki-lakinya pergi atau meninggal? apakah perempuan sebagai kepala keluarga  boleh datang ke rapat tersebut? 

Jawabannya tidak, perempuan tak boleh datang karena rapat RT hanya untuk laki-laki dan kepala keluarga. 

Ia menyebut ini sebagai diskriminasi karena seharusnya semua orang punya kontribusi yang sama, jika laki-laki atau suami tidak ada, maka perempuanpun boleh datang dalam rapat karena ini merupakan hak setiap rumah tangga

Namun yang terjadi tidak seperti ini. 

Ini juga yang dialami Bernadete Deram atau Dete. Karena Bernadete mengalami kondisi yang tak jauh beda

Bernadete adalah salah satu perempuan yang memelopori perjuangan  perempuan kepala keluarga di Indonesia.

Ia berasal dari Pulau Adonara, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dete, begitu ia biasa dipanggil, sepanjang hidupnya menjadi saksi perjuangan para ibu yang menjadi kepala keluarga setelah ditinggal mati suaminya akibat konflik, karena bercerai atau ditinggal suaminya merantau keluar negeri. 

Para perempuan kepala keluarga ini rata-rata memiliki keterbatasan pendidikan, ada pula yang memiliki keterbatasan fisik, sementara harus membesarkan anak-anak yang jumlahnya tiga hingga lima anak seorang diri. Kondisi tersebut tentu menimbulkan persoalan ekonomi yang serius. 

Kisah Dete dan para kepala keluarga perempuan dari Pulau Adonara dan Lembata ini kemudian terangkum dalam dokudrama berjudul Ola Sita Inawae. 

Di daerah ini, dari tahun ke tahun, kelompok rumah tangga yang dikepalai perempuan terus meningkat. Secara empiris, data Susenas 2017 yang dikeluarkan Biro Pusat Statistik (BPS) menunjukkan 15,17 persen rumah tangga di Indonesia dikepalai perempuan. Data BPS juga menunjukkan bahwa sejak tahun 1985 terjadi konsistensi kenaikan jumlah rumah tangga yang dikepalai perempuan rata-rata 0,1-0,2 persen setiap tahunnya. 

Organisasi Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) di tahun 2012 melakukan Survey Sistem Pemantauan Kesejahteraan Berbasis Komunitas (SPKBK) di 111 desa, 17 propinsi wilayah kerja PEKKA. 

Hasil survei menunjukkan bahwa dalam setiap 4 keluarga, terdapat 1 keluarga yang di kepalai oleh perempuan. Perempuan menjadi kepala keluarga karena berbagai sebab antara lain suami meninggal dunia, bercerai, ditinggal, tidak atau belum menikah, suami berpoligami, suami merantau, suami sakit permanen dan suami yang tidak bekerja. 

“Definisi perempuan sebagai kepala keluarga itu luas, banyak faktornya. Tapi dalam UU Perkawinan membatasi definisi kepala keluarga adalah suami atau laki-laki saja,” ujar Deputi Direktur Pengorganisasian Komunitas PEKKA Romlawati

Romlawati menambahkan, secara tata negara perempuan tidak bisa mengklaim dirinya sebagai kepala keluarga karena basis UU Perkawinan telah memisahkan secara tegas bahwa laki-laki adalah kepala keluarga dan perempuan adalah ibu rumah tangga. 

Meskipun dalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk), perempuan bisa disebut sebagai kepala keluarga secara legal formal dan bisa memperoleh Kartu Keluarga sendiri. 

Namun secara kultural, perempuan kepala keluarga tetap tak dianggap di masyarakat. Sebab definisi perempuan kepala keluarga hanya diakui secara kultural apabila terjadi perceraian yang melalui prosedur hukum. 

Menurutnya, perempuan yang menjadi kepala keluarga layak mendapat perhatian khusus, karena mereka tiga kali lipat dirugikan. Selain mereka mengalami beban kemiskinan, perempuan kepala keluarga juga rentan mengalami diskriminasi gender, dan ketiadaan dukungan sebagai kepala keluarga. Terutama di masa pandemi seperti sekarang. 

Beban Ganda Perempuan Kepala Keluarga di Masa Pandemi

Social Policy Specialist Badan Dunia untuk anak-anak UNICEF di Indonesia, Angga Dwi Martha, dalam sesi webinar bertajuk “Tantangan Menjaga Kesejahteraan Anak Saat Pandemik”, memaparkan tiga dampak kemiskinan terhadap keluarga rentan miskin selama masa pandemik. 

Diantaranya, pendapatan yang jauh berkurang, tidak memadainya akses terhadap skema perlindungan sosial yang ada, serta rumah tangga yang dikepalai perempuan menjadi populasi paling rentan miskin. 

Meskipun hingga saat ini belum ada data maupun survei terkait jumlah kepala keluarga perempuan miskin yang bertambah di masa pandemi, namun kelompok rumah tangga ini masuk dalam populasi yang paling rentan. 

Menurut dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/ RPJMN 2015-2019, pemerintah menggarisbawahi Rumah Tangga Miskin yang dikepalai oleh Perempuan (RTM-P) mengalami peningkatan 1,09 persen, sedangkan rumah tangga miskin yang dikepalai laki-laki (RTM-L) menurun 1,09 persen selama tahun 2006-2012. 

Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) juga mencatat bahwa tingkat rentan miskin kelompok RTM-P lebih buruk dari RTM-L. Penurunan tingkat rentan miskin RTM-P hanya 19 persen sedangkan RTM-L mencapai 25 persen. 

Romlawati memberikan komentar terkait upaya penanggulangan kemiskinan terhadap RTM-P. Romlawati menyebut berbagai program perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan termasuk yang menargetkan perempuan sebagai penerima manfaat telah dilaksanakan. 

“Ada programnya, namun akses RTM-P terhadap program tersebut masih terbatas,” kata Romlawati.  

Romlawati mengungkapkan, kerentanan perempuan di masa pandemi tidak hanya dirasakan dari aspek ekonomi saja. Peran ganda perempuan kepala keluarga selain sebagai pencari nafkah, juga sebagai pihak yang mengurus segala hal terkait peran domestiknya. Beban pengasuhan anak pun menjadi bertambah sejak diterapkannya Sistem Pembelajaran Daring sejak Maret 2020. 

Sementara itu Komisioner Komnas Perempuan, Satyawanti Mashudi, menuturkan bahwa beban psikologis perempuan kepala keluarga sejak pandemi bisa memicu potensi kekerasan anak di dalam rumah tangga.  

“Tingkat stres perempuan meningkat karena beban ekonomi, kecemasan kehilangan pendapatan, juga sistem budaya patrarki yang membuat pekerjaan rumah tangga menumpuk di pundak perempuan,” ujarnya.

Dilansir dari tirto.id, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan survei online secara terpisah kepada anak dan orangtua mulai 8-14 Juni 2020. Survei ini melibatkan partisipasi 25.146 anak dan 14.169 orangtua yang tersebar di 34 provinsi Indonesia. 

Berdasarkan hasil survei kepada anak, pengasuhan dominan dilakukan oleh ibu. Saat mendapatkan pengasuhan, anak mengaku kerap kali mengalami kekerasan fisik dari kedua orang tuanya. Seperti dicubit (39,8 persen), dijewer (19,5 persen), dipukul (10,6 persen), ditarik (7,7 persen). Anak menyebut pelaku kekerasan fisik yaitu ibu sebanyak 60,4 persen, kakak atau adik 36,5 persen, dan ayah 27,4 persen. Sementara dari sisi orang tua, sebanyak 32,3 persen ayah dan 42,5 persen ibu mengakui melakukan kekerasan fisik.

Selain menyinggung dampak psikologis, Satyawanti memberikan tanggapan terkait banyaknya kendala penyaluran bantuan sosial. Antara lain sasaran bantuan sosial tidak menjangkau RTM-P, kendala data dan distribusi yang tidak tepat sasaran. Hal lain yang ia sorot terkait desain program bantuan sosial yang tidak menjangkau kebutuhan maternal seperti kesehatan reproduksi hingga kontrasepsi di masa pandemi. 

“Karena memang program bantuan sosial tidak didesain secara spesifik menjawab kebutuhan dasar perempuan, sehingga tak cukup membantu perempuan keluar dari krisis di masa pandemi,” ujarnya.

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Nunu Pradya Lestari, penulis dan aktif di jaringan nasional perburuhan. Nunu merupakan lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!