13 Negara Anggota PBB Masih Mengkriminalisasi Kelompok Transgender

Laporan Pemetaan Hukum Trans oleh kelompok hak asasi dan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) ILGA World yang dirilis, Selasa (29/9/ 2000), menyatakan sedikitnya 13 negara anggota PBB masih mengkriminalisasi transgender. Sementara lainnya menggunakan undang-undang moralitas dan ketidaksenonohan untuk menindak komunitas trans.

Menurut petikan laporan tersebut, Nigeria, Oman, dan Lebanon termasuk di antara negara-negara yang memiliki undang-undang antitransgender yang eksplisit itu. Laporan itu merinci aturan hukum dan kebijakan dari 143 negara anggota PBB dan 19 yurisdiksi lainnya.

Laporan itu menambahkan banyak negara lainnya menerapkan peraturan “yang tampaknya tidak berbahaya” yang mencakup pelanggaran seperti “gangguan publik, ketidaksenonohan, moralitas dan gelandangan” untuk mengatur komunitas transgender.

Namun demikian setidaknya 96 negara anggota PBB kini memiliki ketentuan untuk mengakui gender yang sah.

Pelanggaran hak-hak transgender ini terjadi di seluruh dunia, ujar Direktur Program ILGA Julia Ehrt. “Sebagian negara yang mengakui gender secara sah ada di bagian selatan, seperti Argentina,” tambahnya.

Delapan tahun lalu Argentina bersama beberapa negara lain mengizinkan transgender mengubah jenis kelamin mereka pada dokumen identitas resmi, tanpa perlu melakukan tes fisik atau psikologis.

Di Inggris, dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi perdebatan sengit tentang reformasi Undang-Undang (UU) Pengakuan Gender Tahun 2004, yang mengadu domba sebagian feminis dengan komunitas transgender.

Laporan ini juga menyoroti sejumlah perkembangan positif bagi kelompok transgender dalam dua tahun terakhir. Sembilan negara telah mengambil langkah-langkah untuk memudahkan orang mengubah nama dan klasifikasi gender mereka pada dokumen resmi, seperti akte kelahiran, sejak tahun 2018.

Anggota parlemen Inggris Crispin Blunt, yang juga anggota Ketua All Party Parliamentary Group on Global LGBT+Rights mengatakan keputusan pemerintah untuk menghapus proposal “self-ID” atau “identitas diri sendiri” merupakan “masa yang sangat buruk di Inggris.” [em/ft]

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

(Sumber: Voice of America/ VOA)

 

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!