3 RUU Minoritas Yang Diperjuangkan Di Rapat Paripurna 2020: RUU PKS, PRT dan Omnibus Law


Rapat paripurna DPR RI yang akan digelar pada tanggal 8-9 Oktober 2020 sepertinya akan menjadi pengulangan sejarah bagi perempuan, para Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan buruh yang hingga kini masih memperjuangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dari berbagai pandangan, sepertinya rapat paripurna kali ini akan menjadi pengulangan sejarah buruk bagi buruh dan PRT 

Luviana- Konde.co

Hingga 16 tahun perjuangannya, nasib RUU Perlindungan PRT belum juga menemukan titik terang, apakah akan dibahas dalam rapat paripurna dan ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR ataukah tidak. 

Sedangkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual juga masih terus berjuang untuk masuk dalam RUU prioritas Prolegnas 2021 setelah terpental dari Prolegnas 2020 pada Maret 2020. 

Sedangkan RUU Omnibus Law yang sudah berulangkali diprotes oleh para buruh dalam aksi-aksi nasional, diam-diam sudah dibahas dan akan segera disahkan

Bagaimana sebenarnya kondisi ketiga RUU tersebut jelang rapat paripurna DPR 8-9 Oktober 2020?

1. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)

Setelah diperjuangkan selama 16 tahun, RUU PRT pada 16 Juli 2020 lalu telah gagal dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI karena tidak masuk dalam agenda Badang Musyawarah/ Bamus DPR. Padahal posisi RUU PRT kala itu sudah disetujui Badan Legislatif/ Baleg DPR RI dan telah diusulkan oleh Baleg untuk masuk dalam agenda rapat paripurna DPR RI

Apa yang mengganjal? Ternyata tak mudah memperjuangkan RUU bagi wong cilik walau sudah diperjuangkan salama 16 tahun. Hingga jutaan PRT Indonesia pindah dan bekerja di luar negeripun, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) masih jadi impian.

Padahal yang diminta PRT Indonesia tak pernah muluk, namun justru isu yang beredar adalah PRT di Indonesia diisukan ingin digaji sesuai Upah Minimum Regional atau UMR, hanya mau mengambil satu pekerjaan saja di rumah, dan tak mau membantu pekerjaan lain. PRT jelas dirugikan dengan hembusan isu ini. 

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini dalam konferensi pers dan gerakan seribu serbet PRT yang dilakukan 4 Oktober 2020 melalui daring mengatakan, isu inilah yang disebarkan yang membuat majikan atau pemberi kerja menjadi ketakutan, padahal kenyataannya tidak seperti itu. PRT di Indonesia selama puluhan tahun sudah bekerja secara manusiawi, mau mengerjakan apa saja, saling bekerjasama dan saling memahami

Apa permintaan PRT dengan segera diundangkannya RUU PRT? Permintaannya sederhana antaralain adanya perlindungan upah bagi PRT, adanya jaminan sosial dimana majikan membayar Jamsostek sebesar Rp. 36.800 perbulan, ada waktu libur untuk PRT karena selama ini PRT bekerja tak mengenal waktu dan tak ada jam kerja. Tuntutan lain, PRT diberikan waktu untuk beibadah dan diberikan perjanjian kerja. Lalu pemerintah menyediakan Balai Pelatihan Kerja (BLK) untuk PRT karena selama ini PRT tidak pernah mendapatkan pelatihan kerja,  ada pengawasan dari pengurus lingkungan di rumah seperti RT dan RW ketika ada kekerasan yang menimpa PRT jadi PRT cepat mendapatkan perlindungan, serta harus ada aturan tidak boleh mempekerjakan PRT anak

Isi RUU PPRT sendiri mengatur hal-hal pokok yang antaralain tak hanya mengatur soal hak PRT, tapi juga hak pemberi kerja dan pemerintah. Isi RUU PRT antaralain: jenis pekerjaan dan lingkup pekerjaan PRT, hubungan kerja melalui kesepakatan perjanjian kerja antara PRT dengan pemberi kerja. Lalu hak dan kewajiban PRT dan pemberi kerja, pendidikan dan pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) oleh pemerintah dengan biaya APBN/APBD. Selanjutnya berisi pengaturan penyalur PRT yang lebih ketat, untuk mencegah eksploitasi dan perdagangan orang terhadap PRT serta penipuan terhadap PRT dan pemberi kerja. Pengawasan oleh pemerintah yang melibatkan aparat lokal, penyelesaian perselisihan melalui musyawarah dan mediasi yang melibatkan aparat lokal dan suku dinas dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah/ SKPD. Lalu larangan bagi pemberi kerja untuk melakukan tindakan mendiskriminasi, mengancam, melecehkan, dan/ atau menggunakan kekerasan fisik dan non fisik kepada PRT, dan larangan terhadap penyalur akan tindakan kekerasan terhadap PRT dan penipuan terhadap PRT dan pemberi kerja.

Dengan diundangkannya RUU PRT maka juga akan meminimalisir kekerasan dan diskriminasi yang selama ini dialami banyak PRT antaralain: tercatat dalam kurun 3 tahun terakhir dari Januari 2018 sampai dengan April 2020 tercatat 1458 kasus kekerasan PRT yang bisa dilaporkan dengan berbagai bentuk kekerasan, dari psikis, fisik, ekonomi dan seksual serta pelecehan terhadap status profesinya. Kasus kekerasan tersebut termasuk pengaduan upah tidak dibayar, PHK menjelang Hari Raya dan THR yang tidak dibayar. 

Hingga saat ini walaupun sudah diputuskan oleh Baleg menjadi RUU inisiatif Baleg, namun masih terganjal di Bamus dan belum diagendakan oleh Bamus dalam rapat paripurna DPR RI 

Dengan sulitnya memperjuangkan nasib PRT dan kondisi yang tak juga menemukan titik terang walau sudah 16 tahun diperjuangkan, maka masyarakat, organisasi, tokoh agama, aktivis perempuan, akademisi, kelompok muda, buruh, pekerja migran dan PRT di berbagai wilayah di Indonesia dan di luar negeri dari tanggal 1-8 Oktober 2020 melakukan aksi bersama : Gerakan Seribu Serbet Nusantara untuk mendukung agar RUU PRT disahkan. 

Aksi ini dilakukan untuk mendesak DPR RI untuk segera membahas dalam Rapat Paripurna DPR RI dan mengesahkan RUU Perlindungan PRT, semua pihak untuk tidak memberikan mitos buruk soal perlindungan PRT dan mendesak pemerintah memberikan dorongan kepada DPR RI dan memberikan jaminan perlindungan bagi PRT

Beberapa agenda yang dilakukan dalam aksi sejak 1-8 Oktober 2020 antaralain pengiriman surat terbuka kepada anggota DPR RI dan kampanye melalui sosial media pada tanggal 1-8 Oktober 2020, diskusi Bersama Para tokoh agama: Kamis, 1 Oktober 2020, konferensi pers dan Pernyataan Bersama Gerakan Seribu Serbet Nusantara untuk PRT: 4 Oktober 2020, penyerahan 9 serbet PRT ke DPR: 5 Oktober 2020 pada jam 13.00 WIB dan webinar RUU PRT dan deklarasi para tokoh agama/ kepercayaan untuk dukungan pada RUU PRT: 7 Oktober 2020 jam 14.00 WIB 

2. RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Gabungan berbagai organisasi gerakan rakyat yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dan Aliansi-aliansi Daerah menyerukan aksi nasional pemogokan umum rakyat Indonesia yang di lakukan pada tanggal 6,7, 8 Oktober 2020.

Dalam konferensi pers pada 4 Oktober 2020 melalui daring, perwakilan dari GEBRAK menyatakan seruan aksi nasional yang dipicu oleh sikap DPR dan Pemerintah yang tidak mau mendengarkan aspirasi rakyat. 

“DPR secara diam-diam justru gencar melakukan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah situasi pandemi covid-19 yang semakin buruk penanganannya, yang berakibat pada pemberhentian kerja (PHK) massal sementara korporasi besar terus mendapat suntikan stimulus. Pembahasan Omnibus Law dilakukan secara diam-diam dan kucing-kucingan, keterbukaan informasi soal pembahasan sangat terbatas sementara penolakan yang dating dari berbagai pihak tidak didengar dan dindahkan, bahkan informasi terkini bahwa omnibus law akan segera disahkan dalam beberapa hari ke depan sebelum Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang VI yang terjadwal 8 Oktober nanti,” kata Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah

Keterbatasan informasi publik atas agenda pembahasan ini tercermin dalam ketiba-tibaan dilangsungkannya Sidang Pengambilan Keputusan Tingkat 1 DPR pada 3 Oktober 2020. 

Dalam sidang ini, fraksi-fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan umum di mana menghasilkan suara, dari pandangan mini fraksi, 7 diantaranya menyetujui Omnibus Law RUU Cipta Kerja sementara 2 lainnya yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menyatakan menolak. 

Hadir 3 menteri sekaligus di Gedung Senayan, DPR RI di mana Meko Perekonomian, Airlangga Hartanto menyampaikan pendapat mewakili pemerintah yang menunjukkan sudah tidak ada lagi keragu-raguan untuk tidak mengesahkan dan mengundangkannya dalam sidang pengambilan keputusan di paripurna.

GEBRAK menyatakan bahwa sikap Pemerintah dan DPR yang ngotot untuk meloloskan beleid kontroversial tersebut semakin membuktikan bahwa Pemerintah dan DPR hari ini adalah penghamba kaum modal dan tidak peka terhadap penderitaan kaum buruh, petani, nelayan, masyarakat adat dan rakyat kecil lainnya akibat dampak pandemi covid-19 dan krisis ekonomi yang tengah berlangsung. 

“Dengan Omnibus Law, Pemerintah dan DPR dengan sengaja menumbalkan nasib mayoritas kaum rakyatanya demi kepentingan oligarki dan kaum pemodal,” kata Nining Elitos dari KASBI

Sejak awal Omnibus Law dicetuskan Pemerintah, GEBRAK dan Aliansi-aliansi Daerah telah menyatakan sikap tegas untuk menolak Omnibus Law secara keseluruhan, bukan hanya kluster Ketenagakerjaan. Dalam pandangan kami, Omnibus law Cipta Kerja bukan hanya merugikan kaum buruh, namun juga merugikan kaum tani, masyarakat adat, pemuda, pelajar, mahasiswa, miskin kota, nelayan dan mayoritas rakyat kecil lainnya.

Alasan Pemerintah atas pembuatan Omnibus Law untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja jelas keliru besar. Sebab pendewaan pada investasi tidak serta merta mendorong penciptaan lapangan kerja. BKPM sendiri mencatat sejak 2013 hingga 2019 investasi yang masuk ke Indonesia terus naik tapi berkorelasi negative dengan penyerapan tenaga kerjanya. Sebagai gambaran, bila pada 2016 USD 28,96 miliar investasi asing menyerap 951.939 tenaga kerja tapi pada Triwulan I 2019, USD 29,31 miliar investasi hanya menyerap 490.368 tenaga kerja. Sejatinya, Omnibus Law dibuat untuk memberikan karpet merah pada investor dan memperluas kekuasaan oligarki untuk semakin menghisap mayoritas rakyat.

Tidak hanya itu, dalih memudahkan perizinan dan pengadaan tanah dalam Omnibus Law bakal berdampak pada meningkatnya perampasan tanah dan konflik agraria. Tanah dan kekayaan agraria lainnya sebagai sumber kehidupan dan kebudayaan petani dan rakyat Indonesia dijadikan barang dagangan semata, yang dapat diambil atau digusur paksa kapanpun demi kepentingan investor dan kelompok bisnis. Omnibus Law juga menghidupkan kembali konsep “Domein Verklaring” pemerintahan kolonial melalui Hak Pengelolaan (HPL) yang bisa memberikan izin HGU secara langsung 90 tahun kepada korporasi-korporasi perkebunan, pelaku-pelaku monopoli tanah di Indonesia. Situasi akan semakin memperparah gap ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia dimana saat ini saja, 1 (satu) persen orang menguasai 68 persen tanah (termasuk nilai asset tanah).

”GEBRAK menilai gagasan ekonomi mengucur ke bawah (trickle down economy) yang mendasari omnibus law merupakan pembenaran untuk memperkaya oligarki dan memiskinkan mayoritas rakyat. Di antaranya dengan memperburuk kondisi kerja, upah murah, memudahkan PHK, dan merusak lingkungan. Bagaimana mungkin omnibus law ingin menciptakan lapangan kerja dengan memudahkan PHK? Pasar kerja fleksibel sama dengan memaksa rakyat bekerja dalam perbudakan modern. Rakyat bekerja keras tapi miskin karena keringatnya diperas secara brutal oleh kaum pemodal,” kata Ketua LBH Jakarta, Arif Maulana

Oleh karena itu, tak ada alasan lain bagi GEBRAK dan Aliansi-aliansi gerakan rakyat di Daerah selain melakukan perlawanan sekuat-kuatnya untuk menggagalkan Omnibus Law. GEBRAK bersama dengan aliansi-aliasi rakyat di berbagai daerah akan melakukan aksi massa; pemogokan umum selama 3 hari, mulai tanggal 6, 7, dan 8 Oktober di seluruh Kota-kota Indonesia.

Aksi Nasional GEBRAK dan Aliansi gerakan rakyat di Daerah akan berlangsung di Jakarta, Tangerang, Banten, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cimahi, Sumedang, Bandung Raya, Garut, Tasikmalaya, Indramayu, Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Solo, Blora, Gresik, Surabaya, Sidoarjo, Kaltim, Makasar, Lampung, Sumsel, Riau, Jambi, Sumut,  Sumatera Utara, Batam, NTT, dll. GEBRAK bersama organisasi gerakan rakyat lain

Selanjutnya pada tanggal 8 Oktober 2020 Aksi besar-besaran akan dilakukan di depan gedung DPR-RI dan Pemerintah Daerah masing-masing Kota. Kaum buruh anggota GEBRAK yang akan melakukan Aksi Nasional yaitu buruh di sektor industri manufacture, buruh pelabuhan, buruh perkebunan, buruh BUMN/BUMD, readymix dan kontruksi, sektor minyak dan gas bumi, buruh transportasi, perbankan, tenaga kesehatan, pasar, ritel, pertambangan, kertas, kimia, persepatuan, garment, perkayuan, otomotif, elektronik, plastik, dll.

3. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Setelah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual/ PKS terjegal di parlemen pada Bulan Maret 2020, maka jaringan organisasi masyarakat mendesak DPR untuk membahas RUU PKS dalam rapat Paripurna DPR RI yang akan dilaksanakan pada 8-9 Oktober 2020. 

Wahidah Suaib, pimpinan Fatayat NU dan tim lobby RUU PKS dari masyarakat sipil menyatakan dalam konferensi pers bersama Jaringan masyarakat sipil untuk penghapusan kekerasan seksual di berbagai provinsi di Indonesia dalam konferensi pers, 1 Oktober 2020 mendesak DPR RI untuk menjadikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual/ RUU PKS menjadi RUU prioritas Prolegnas 2021 

Di parlemen saat ini RUU PKS sudah mendapatkan dukungan dari 3 partai dari 10 partai yang ada di DPR. 

Partai yang telah menyatakan dukungannya adalah PDIP, Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa/ PKB. 

“Partai Nasdem dan PKB adalah 2 partai yang menjadi pengusul di Baleg DPR, sedangkan PDIP mendukung di parlemen maupun di eksekutif melalui Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan,” kata Wahidah Suaib

Walaupun harus melalui jalan panjang advokasi selama 7 tahun ini, namun Wahidah merasa optimis pada kepemimpinan ini bahwa RUU PKS bisa disahkan segera. 

“Di tengah situasi ini, harapan kami juga pada Presiden Jokowi, Ini adalah periode kedua presiden menjabat dan presiden harus meninggalkan legasi untuk melindungi perempuan di periode ini. Ada juga Ketua DPR, Puan Maharani yang nanti bisa melahirkan RUU berperspektif perempuan.”

Forum Pengada Layanan (FPL) memaparkan data-data tentang 9 jenis kekerasan seksual yang terjadi di 29 provinsi di Indonesia.  

Fathurozi dari FPL menyatakan bahwa 9 jenis kekerasan seksual yang tertulis dalam RUU PKS ini nyata ada dan dialami korban di tahun 2017-2020 di 29 provinsi di Indonesia. 

FPL telah menerima 5176 kasus kekerasan perempuan dan hampir 50% adalah kasus kekerasan seksual, dan 9 bentuk ini terjadi di 29 provinsi dimana 60% nya adalah kasus perkosaan, pelecehan seksual 25%, yang lain adalah 7 tindak pidana kekerasan seksual lainnya 

Fathurozi juga memaparkan bahwa korban selama ini mendapatkan perlakuan sangat buruk seperti persekusi, dikeluarkan dari sekolah, diusir dari rumah, distigmakan sebagai perempuan yang bermasalah, juga diminta membayar denda sosial untuk perdamaian di kampungnya. 

Lalu 47% korban harus dinikahkan dengan pelaku, 50% harus melakukan perdamaian dengan pelaku yang difaslitasi oleh aparat. Hanya 20-25% divonis di pengadilan dengan korban adalah anak-anak, sedangkan untuk korban dewasa sangat sulit untuk diproses. 

“Perlakuan buruk lain yaitu korban juga harus membayar layanan medis dan visum yang masih berbayar dan dibebankan pada keluarganya, tak mendapatkan ganti rugi, restitusi dan kompensasi. Semua beban justru dilimpahkan pada korban. Keluarga dan korban juga masih harus dibebani untuk pembuktian, ada ancaman, sering dipersalahkan dan dikrimininalisasi. Mereka juga  masih menanggung biaya transportasi, akomodasi selama dipanggil, diperiksa,” kata Fathurozi

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Luviana, setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar ilmu komunikasi paruh waktu. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas

 

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!