5 Hal Yang Harus Kamu Tahu: Gangguan Kesehatan Mental Menyerang Perempuan Korban Dan Disable

Tahukah kamu bahwa tanggal 10 Oktober kemarin kita memperingati hari kesehatan jiwa atau hari kesehatan mental sedunia. Gangguan kesehatan mental apa yang sering dialami perempuan korban kekerasan dan perempuan disable? 

Tim Konde.co

Dilansir dari Website Komnas Perempuan, inilah 5 hal penting yang harus kamu tahu tentang apa itu gangguan kesehatan jiwa atau kesehatan mental bagi perempuan:

1. Kapan Hari Kesehatan Jiwa Diperingati Pertamakali Di Dunia? 

Hari Kesehatan Jiwa Sedunia awalnya diperingati pada 10 Oktober sejak 2002 untuk meningkatkan kesadaran global tentang isu-isu kesehatan jiwa, advokasi dan pendidikan publik terkait  kesehatan jiwa di dunia.  

Organisasi Kesehatan Sedunia (World Health Organisation) mencatat bahwa jumlah orang dengan gangguan jiwa mencapai 450 juta (WHO, 2001). 

2. Bagaimana Kondisi Orang-Orang di Dunia Terkait Gangguan Mental?

WHO mencatat bahwa setiap 40 detik satu orang meninggal akibat bunuh diri, yang artinya 800.000 orang setiap tahunnya, dan ini merupakan jumlah yang melampaui orang yang meninggal akibat perang sekaligus homisida. 

Bunuh diri merupakan penyebab kedua kematian mereka yang berusia 15-29 tahun, dan  79%  kematian akibat bunuh diri secara global terjadi di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah.

3. Apa Saja Gangguan Mental Yang Menimpa Perempuan Korban Kekerasan?

Catatan Tahunan (CATAHU) 2020 Komnas Perempuan mendokumentasikan sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan. Jumlah tersebut meningkat 6% dari catatan kasus pada  tahun sebelumnya. Sementara itu meningkatnya angka kasus kekerasan tidak diimbangi dengan ketersediaan layanan bagi para korban kekerasan. 

Dalam catatan Komnas Perempuan, kekerasan terhadap perempuan berdampak pada psikis korban dan dapat menyebabkan gangguan jiwa antara lain trauma, depresi, gangguan kepribadian,  skizrofenia dan bahkan bunuh diri. 

Dengan demikian, kekerasan terhadap perempuan turut serta menambah jumlah orang yang mengalami gangguan jiwa ringan maupun berat. 

Sedangkan penanganan dan pemulihan korban kekerasan yang tidak menyeluruh dan dini dapat menyebabkan korban memilih bunuh diri, sebagaimana  dilakukan  korban perkosaan di Bangkalan Madura (Juli 2020), korban perkosaan LH, 16 tahun di Bandung (2017), ES,14 tahun di Deli Serdang (2016). 

Gangguan jiwa pada korban kekerasan terhadap perempuan seharusnya dapat dicegah sedini mungkin ketika negara memberikan akses layanan kesehatan fisik, psikis, dan psikososial sejak terjadinya kekerasan.

4. Apa Saja Gangguan Mental Yang Dialami Perempuan Disable? 

CATAHU Komnas Perempuan 2020 juga mencatat tentang 87 kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas, dengan  disabilitas intelektual sebagai  kelompok  paling rentan dengan persentase 47%. 

Komnas Perempuan juga mencatat bahwa kondisi panti rehabilitasi dan rumah sakit jiwa tidak bebas dari perilaku kekerasan dan penyiksaan. 

Hasil pantauan Komnas Perempuan di sejumlah rumah sakit jiwa dan panti rehabilitasi milik pemerintah dan swasta di sejumlah kota Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyimpulkan: terdapat kekerasan dan penyiksaan terhadap perempuan penyandang disabilitas psikososial (2019). 

Adapun bentuk kekerasan dan penyiksaan tersebut antara lain: kekerasan seksual yang dilakukan oleh sesama penghuni panti dan petugas, depersonalisasi dan perendahan integritas tubuh, pemaksaan kontrasepsi, praktik terapi kejut listrik, dilabur karbol dan belerang untuk pengobatan penyakit gatal kudis, fiksasi dengan tali kain, pengekangan dengan rantai besi, kekerasan fisik, penggunaan obat-obatan yang berisiko pada kerusakan organ lain dan pemasungan perempuan. 

Bagi Komnas Perempuan, kondisi ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius: orang dengan gangguan jiwa yang seharusnya mendapat ruang aman dan pemulihan di rumah sakit jiwa dan panti rehabilitasi justru mengalami  tindak kekerasan dan atau penyiksaan yang memperparah  gangguan jiwa yang dialaminya.

5. Apa Saja Yang Harus Kita dan Pemerintah Lakukan Dengan Kondisi Banyaknya Gangguan Mental?

Seperti tema Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2020 ini adalah bahwa  Kesehatan Jiwa Untuk Semua Orang: Investasi Lebih Besar, Akses Lebih Luas menjadi relevan dalam  konteks akses layanan kesehatan jiwa khususnya pada situasi pandemik COVID-19 di Indonesia. 

Dengan tema ini, negara diajak untuk lebih peduli terhadap kesehatan jiwa masyarakat dan penyandang disabilitas psikososial dengan berinvestasi lebih besar untuk upaya-upaya membangun iklim kondusif bagi kesehatan jiwa masyarakat dan penyediaan layanan kesehatan jiwa yang lebih luas bagi perempuan dan anak perempuan dengan disabilitas psikososial. 

Komnas Perempuan juga mendesak  DPR RI agar segera memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas 2021, Kementerian Kesehatan RI agar mengembangkan upaya-upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk membangun Kesehatan Jiwa sejalan mandat UU No.  18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan menghentikan penggunaan berbagai praktik penggunaan kekerasan dalam menjalankan terapi atas nama pengobatan di Rumah Sakit Jiwa. Lalu Kementerian Sosial RI agar mengintegrasikan prosedur standar operasional untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas psikososial dalam skema layanan kesehatan jiwa di rumah sakit jiwa dan panti rehabilitasi, mendorong layanan kesehatan jiwa berbasis komunitas dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah dalam usaha pencegahan praktik pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa dengan mengembangkan praktik rehabilitasi berbasis masyarakat yang manusiawi dan berperspektif  HAM. 

Juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPPA) agar memperluas akses layanan termasuk layanan kesehatan jiwa hingga wilayah pelosok di tanah air dengan mengintegrasikan   kebutuhan khusus bagi perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan seksual;

Untuk masyarakat sipil  agar turut mengembangkan layanan kesehatan jiwa berbasis komunitas  termasuk bagi perempuan korban kekerasan dan mendorong tokoh agama, masyarakat dan adat agar bersama-sama mengajak masyarakat menghilangkan stigma, mencegah pemasungan, diskriminasi dan kekerasan terhadap orang dengan gangguan jiwa khususnya perempuan dan anak dengan disabilitas psikososial.

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!