9 Oktober, Penentuan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas DPR

Tanggal  9 Oktober 2020 menjadi penentu apakah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual/ RUU PKS menjadi prioritas dalam Prolegnas pada periode DPR RI 5 tahun ini. Jaringan masyarakat sipil untuk penghapusan kekerasan seksual di berbagai provinsi di Indonesia dalam konferensi pers, 1 Oktober 2020 mendesak DPR RI untuk menjadikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual/ RUU PKS menjadi RUU prioritas Prolegnas 2021

Luviana- Konde.co

Konferensi pers dihadiri oleh berbagai jaringan masyarakat sipil di berbagai wilayah di Indonesia yang mewakili organisasi perempuan korban, pendamping layanan, disable, organisasi anak muda, organisasi perempuan muslim seperti Fatayat dan organisasi perempuan yang dilaksanakan pada 1 Oktober 2020 secara daring

Setelah RUU PKS terjegal di parlemen pada Bulan Maret 2020, maka jaringan organisasi masyarakat mendesak DPR untuk membahas RUU PKS dalam rapat Paripurna DPR RI yang akan dilaksanakan pada 8 Oktober 2020. 

Khotimun Sutanti dari Jaringan Kerja Prolegnas Perempuan/ JKP3 menyatakan bahwa jika pada tanggal 9 Oktober 2020 tidak ditetapkan di Prolegnas dan menjadi ketetapan akan dibahas di tahun 2021, maka sepertinya RUU PKS akan sulit masuk dalam Prolegnas dalam masa periode 5 tahun ini, korban terus bertambah dan tidak ada perlindungan

Veni Siregar dari Forum Pengada Layanan/ FPL yang selama ini melakukan pendampingan pada para korban kekerasan seksual menyatakan bahwa bantuan penanganan pada korban saat ini sangat terbatas, ini bisa dilihat dari layanan yang sangat terbatas, para pendamping korban harus bekerja keras agar korban bisa mendapatkan penanganan. 

“Oktober ini adalah penentuan dalam Prolegnas prioritas. FPL berharap RUU PKS segera disahkan sehingga korban kekerasan seksual mendapat penanganan dan keadilan. ”

Forum Pengada Layanan memaparkan data-data tentang 9 jenis kekerasan seksual yang terjadi di 29 provinsi di Indonesia.  

Fathurozi dari FPL menyatakan bahwa 9 jenis kekerasan seksual yang tertulis dalam RUU PKS ini nyata ada dan dialami korban di tahun 2017-2020 di 29 provinsi di Indonesia. 

FPL telah menerima 5176 kasus kekerasan perempuan dan hampir 50% adalah kasus kekerasan seksual, dan 9 bentuk ini terjadi di 29 provinsi dimana 60% nya adalah kasus perkosaan, pelecehan seksual 25%, yang lain adalah 7 tindak pidana kekerasan seksual lainnya 

Fathurozi juga memaparkan bahwa korban selama ini mendapatkan perlakuan sangat buruk seperti persekusi, dikeluarkan dari sekolah, diusir dari rumah, distigmakan sebagai perempuan yang bermasalah, juga diminta membayar denda sosial untuk perdamaian di kampungnya. 

Lalu 47% korban harus dinikahkan dengan pelaku, 50% harus melakukan perdamaian dengan pelaku yang difaslitasi oleh aparat. Hanya 20-25% divonis di pengadilan dengan korban adalah anak-anak, sedangkan untuk korban dewasa sangat sulit untuk diproses. 

“Perlakuan buruk lain yaitu korban juga harus membayar layanan medis dan visum yang masih berbayar dan dibebankan pada keluarganya, tak mendapatkan ganti rugi, restitusi dan kompensasi. Semua beban justru dilimpahkan pada korban. Keluarga dan korban juga masih harus dibebani untuk pembuktian, ada ancaman, sering dipersalahkan dan dikrimininalisasi. Mereka juga  masih menanggung biaya transportasi, akomodasi selama dipanggil, diperiksa,” kata Fathurozi

Beberapa korban kekerasan seksual lain adalah perempuan dengan HIV/AIDS, disable, masyarakat yang tinggal di pedalaman yang tidak mendapatkan pelayanan khusus, padahal mereka banyak tinggal di daerah atau pedalalaman yang sulit akses.

“Ini membuktikan bahwa hukum acara pidana belum mampu memenuhi hukum keadilan bagi korban. Hambatan ini yang membuat negara, pemerintah daerah sangat lemah untuk melindungi warga negara.”

Hal ini membuktikan bahwa selama RUU PKS tidak dibahas maka pelanggaran terhadap hak asasi korban akan terus terjadi dan terus meningkat. 

Revita Alvi, Sekretaris Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia/ HWDI membenarkan tentang kekerasan seksual yang selama ini terjadi pada disable. 

“Data HWDI menuliskan, ada kekerasan seksual yang menimpa para disable, salah satu contohnya adalah pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi bagi disable dan para disable juga mengalami banyak kekerasan seksual.” 

Saat ini ada 136 kasus di 29 provinsi yang dialami disable, dan pelakunya rata-rata adalah keluarga, tetangga, aparat pemerintah, orang asing. 

Bentuknya seperti kekerasan seksual ada 114 peristiwa, juga perkosaan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga/ KDRT, pelecehan seksual, kekerasan psikis dan tindakan kejam 

Hariyanto Suwarno dari Serikat Buruh Migran Indonesia/ SBMI menyatakan bahwa di buruh migran, 72% kekerasan seksual terjadi pada Pekerja Rumah Tangga/ PRT migran, yaitu masih terjadi kekerasan perempuan di buruh migran PRT dan bermodus pengantin pesanan. 

“Di tahun 2019 ada sekitar 2567 kasus yaitu PRT migran, pengantin pesanan dan di sektor buruh agrikultur, Ini bisa ditunjukkan dengan  terjadinya perdagangan orang dan terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual. Berdasarkan investigasi SBMI, telah terjadi kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi pada proses migrasi sebelum berangkat di penampungan, pemberangkatan dan di perjalanan dan di bandara, juga pada saat bekerja. Hampir semua mengalami kekerasan.”

SBMI bekerjasama dengan organisasi di Hongkong juga mengadvokasi para perempuan buruh migran yang pulang membawa anak. Selama ini sudah dibuktikan bahwa sejumlah anak buruh migran dilahirkan karena perkosaan yang dilakukan majikan dan warga negara asing terhadap ibunya, namun ibu yang pekerja migran masih terus dipersalahkan. 

“Dan ada stigma negatif yang dibangun masyarakat karena masyarakat yang pulang membawa anak dianggap sebagai perempuan tidak baik, stigma ini dilakukan oleh lingkungan, aparat bahkan oleh keluarga sendiri. Di NTB banyak anak-anak yang dilahirkan kemudian dikatakan sebagai anak haram.”

Nur Kasanah, dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga/ Jala PRT menyatakan bahwa mayoritas PRT adalah perempuan dan banyak mendapatkan pelecehan seksual.

“Pelakunya majikan dan anak majikan, di jalan PRT juga sering dicolek-colek, juga di sosial media, di keluarga kekerasan seksual dilakukan pasangan. Teman PRT ada yang dapat pelecehan seksual dari majikan, ia takut untuk melaporkan karena tak ada saksi, maka penting RUU seperti ini segera disahkan,” kata Nur Kasanah 

Merry Christin, dari Perempuan AMAN Sulawesi Tengah dari perwakilan perempuan daerah mengatakan sulitnya mengakses bantuan untuk korban kekerasan seksual di daerah-daerah. Maka betapa RUU PKS ini sangat dibutuhkan perempuan yang jauh dari akses dan belum mempunyai pemahaman yang baik untuk penanganan korban

“Jika ada korban, di daerah kami masih dalam tahap penyelesaian di lembaga adat dan untuk pendampingan korban kami belum tahu apa yang akan kami tempuh dan jika dilaporkan hanya sampai di Polsek. Selain itu ada kendala lain seperti akses kondisi jalan kami yang buruk, pemahaman yang masih sangat terbatas, maka RUU PKS ini sangat penting bagi kami di daerah,” kata Merry Christin 

Mike Verawati, Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia/ KPI yang melakukan pendampingan pada perempuan di akar rumput sampai tingkat desa mengatakan bahwa data kekerasan seksual saat ini semakin meningkat dan banyak kekerasan berbasis kekerasan kultur, seperti ada perkawinan paksa yang makin melemahkan perempuan.

“Maka DPR  perlu memproses cepat dan disahkan karena kekerasan seksual juga dialami semua orang, tak hanya perempuan saja, namun juga anak-anak laki-laki seperti yang baru-baru ini terjadi di gereja.” 

Fanda puspitasari, mewakili anak muda dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia/ GMNI menyatakan bahwa di kalangan anak muda kekerasan banyak terjadi di universitas dan melalui online.

Di universitas sendiri secara umum jika terjadi kekerasan seksual masih tertutup datanya dan penyintas takut melapor karena ada relasi kuasa antara mahasiswa dan dosen. 

Yang lain adalah kekerasan cyber yang sulit sekali dibuktikan, ada 350 kasus Kekerasan Berbasis Gender Online/ KBGO menurut data Komnas Perempuan.  Lalu ada juga kekerasan dalam pacaran yang dialami perempuan-perempuan muda

“Bagaimana kami akan damai dan tenang melihat kondisi ini? Maka anak muda jangan diam, kita terus memerangi kekerasan seksual dan negara ada di garda depan untuk menstop kekerasan seksual dan melindungi warga negara.”

Perjalanan RUU PKS di Parlemen

Valentina Sagala, tim substansi RUU PKS masyarakat sipil dan aktivis Institut Perempuan menyatakan bahwa secara substansi saat ini jaringan masyarakat sipil sudah memberikan perubahan dalam subtansi RUU PKS setelah gagal dibahas dalam rapat paripurna lalu. 

Bersama Komnas Perempuan, jaringan masyarakat sipil bersama merumuskannya. Seperti saat ini dalam rancangan RUU PKS yang baru ini terdapat 11 bab dan 128 pasal yang isinya melindungi, menangani dan memulihkan korban kekerasan seksual.

“Intinya bahwa negara harus hadir memastikan agar tidak ada lagi korban kekerasan seksual.”

Valentina menjelaskan, dalam rancangan yang baru ini terdapat 9 jenis kekerasan seksual dari kekerasan seksual ringan hingga berat. 9 jenis kekerasan seksual ini antaralain pelecehan seksual, pemaksaan pernikahan, pemaksaan penggunaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, eksploitase seksual, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksan seksual

“Di dalam rancangan ini tertulis hak korban, hak keluarga, hak saksi dan hak ahli. Ada penanganan, pelindungan dan pemulihan, juga ada hak atas ganti rugi, restitusi dan retribusi. Lalu ada penyidikan, penuntutan di sidang pengadilan agar semua orang bisa mengakses, hukum acara juga bisa terakes secara mudah, ada keberadaan pusat pelayanan korban, penyediaan pendamping korban, paralegal, visum untuk melindungi dan memenuhi hak korban,” kata Valentina

Valentina Sagala juga menyebutkan adanya bab pemidanaan bagi pelaku seperti ada pidana pokok penjara dan kerja-kerja sosial bagi pelaku, pencabutan profesi, dll.  Sedangkan untuk hukuman semumur hidup bisa dilakukan pada kasus penyiksaan seksual yang dilakukan pejabat negara. 

Wahidah Suaib, aktivis Fatayat NU dan tim lobby RUU PKS dari masyarakat sipil menyatakan bahwa di parlemen saat ini RUU PKS sudah mendapatkan dukungan dari 3 partai dari 10 partai yang ada di DPR. 

Partai yang telah menyatakan dukungannya adalah PDIP, Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa/ PKB. 

“Partai Nasdem dan PKB adalah 2 partai yang menjadi pengusul di Baleg DPR, sedangkan PDIP mendukung di parlemen maupun di eksekutif melalui Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan,” kata Wahidah Suaib

Walaupun harus melalui jalan panjang advokasi selama 7 tahun ini, namun Wahidah merasa optimis pada kepemimpinan ini bahwa RUU PKS bisa disahkan segera. Bentuk optimisme ini ditunjukkan dengan makin banyak dukungan dari lesgislatif dan eksekutif.

“Di tengah situasi ini, harapan kami juga pada Presiden Jokowi, Ini adalah periode kedua presiden menjabat dan presiden harus meninggalkan legasi untuk melindungi perempuan di periode ini. Ada juga Ketua DPR, Puan Maharani yang nanti bisa melahirkan RUU berperspektif perempuan.”

Perjuangan panjang sudah dilakukan, tinggal menunggu pada 9 Oktober 2020 apakah DPR akan menetapkan RUU PKS menjadi prioritas Prolegnas 2021 ataukah tidak, karena ini dilakukan untuk kepentingan korban kekerasan seksual yang jumlahnya semakin banyak setiap harinya

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Luviana, setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar ilmu komunikasi paruh waktu. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!