Perempuan Dalam Setahun Pemerintahan Jokowi Dan Ma’ruf

 

Dalam setahun Pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Komnas Perempuan melihat bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan berat dalam pemenuhan hak-hak konstitusional warganya termasuk hak atas rasa aman pada perempuan. 

Tim Konde.co

Tantangan yang dimaksud diantaranya adalah dampak pandemi Covid-19 dan konsolidasi politik akibat residu pemilu 2019 dan perkembangan paham yang merongrong pondasi konstitusi. 

Dalam kondisi ini, Komnas Perempuan dalam pernyataan pers nya mencatat adanya sejumlah kemajuan kebijakan dan kemunduran atau perkembangan situasi yang kontradiktif yang bisa menghambat upaya mengatasi akar masalah kekerasan terhadap perempuan.

Apa saja Kemajuan dan Kemunduran dalam setahun Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf?

Kemajuan Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf

Dalam 1 tahun ini, terdapat 4 kebijakan yang diterbitkan Jokowi dan Ma’ruf Amin yang memiliki kontribusi positif pada pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan:

1.Kelahiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA)

Peraturan Presiden (Perpres) ini meneguhkan kewenangan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/ KPPPA untuk menyelenggarakan koordinasi pengada layanan terpadu di tingkat daerah dan menjadi rujukan akhir di tingkat nasional untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. 

Daya penanganan KPPPA diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 460/812/SJ kepada kepala daerah untuk mendukung program penanganan kekerasan terhadap perempuan. 

Perpres ini juga menjadi dasar untuk meningkatkan sinergi pendataan yang penting sebagai rujukan informasi dalam menyusun kebijakan. 

Dengan kewenangan yang diteguhkan ini, KPPPA dapat mengambil kiprah lebih proaktif, seperti dalam hal pembentukan protokol penanganan kekerasan terhadap perempuan dalam situasi pandemi Covid-19.

2. Lahirnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban. 

Selain membuka akses lebih luas bagi perempuan korban terorisme masa lalu, Peraturan Pemerintah/ PP ini menegaskan lingkup penyediaan pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan juga pada kasus kekerasan seksual melalui layanan yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/ LPSK. 

Namun, Komnas Perempuan juga mencatatkan bahwa perlu ada kebijakan lanjutan untuk menyikapi hambatan struktural bagi perempuan korban kekerasan seksual untuk dapat mengakses layanan ini, terutama terkait syarat pelaporan dan penetapan di pengadilan.

3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

PP ini menyesuaikan dengan perintah UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang berupaya untuk mengatasi kerentanan pekerja migran Indonesia, terutama perempuan, dari eksploitasi, diskriminasi dan kekerasan. 

4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan. 

PP ini penting untuk memperbesar peluang akses keadilan bagi perempuan disabilitas korban kekerasan. PP ini dapat diperkuat dengan perhatian lebih khusus pada kerentanan perempuan disabilitas, terutama terkait kekerasan seksual, sehingga memungkinkan adanya jaminan fasilitas tidak berbayar dalam hal pengumpulan bukti, seperti tes visum maupun DNA.

Kemunduran Jokowi- Ma’ruf

Selain mengapresiasi langkah maju di bidang kebijakan yang telah dilakukan di dalam masa 1 tahun kepemimpinan Presiden-Wakil Presiden, Jokowi dan Ma’ruf Amin, Komnas Perempuan juga mencatat sejumlah kemunduran antaralain:

1.Kontradiksi dalam UU Cipta Kerja

Adanya kontradiksi dalam kebijakan, terutama melalui UU Cipta Kerja yang merupakan inisiatif pemerintah. Pengaturan di dalam kebijakan ini berpotensi mengurangi perlindungan hak perempuan pekerja, baik di dalam maupun luar negeri. 

Belum lagi risiko dampak yang tidak proporsional yang ditanggung oleh perempuan disabilitas, termasuk yang menjadi disabilitas akibat kecelakaan kerja. Pengaturan di dalam UU Cipta Kerja juga dikuatirkan dapat menyebabkan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan menjadi tidak efektif, terutama terkait dengan kerentanan pada konflik sumber daya alam dan konflik agraria yang muncul akibat proyek pembangunan yang ambisius yang menghalangi partisipasi substantif warga. 

Sepanjang tahun 2020 saja, Komnas Perempuan telah menerima 7 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang terkait dengan konflik sumber daya alam dan agraria yang berhadapan dengan kepentingan usaha atau kebijakan pembangunan. Lebih lanjut tentang telaah cepat Komnas Perempuan pada UU Cipta kerja dapat dibaca di https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-siaran-pers-komnas-perempuan-uu-cipta-kerja-risiko-kemunduran-perlindungan-substantif-perempuan-pekerja-9-oktober-2020

2.Persoalan Implementasi Kebijakan Gender

Komnas Perempuan juga mengamati bahwa implementasi kebijakan yang memuat pendekatan kesetaraan gender yang substantif masih menjadi persoalan. 

3.  Minimnya Jumlah Perempuan 

Hal ini tampak dari sejumlah kegiatan di tingkat kementerian yang diisi oleh seluruhnya narasumber laki-laki. 

Juga, minimnya jumlah perempuan dalam proses seleksi sejumlah lembaga independen oleh panitia seleksi, yang keanggotaan dari panitia tersebut ditunjuk oleh Presiden. 

4.Lambatnya Penanganan Pandemi Covid-19 Dan Dampaknya Untuk Perempuan

Juga, dalam lambannya penanganan pandemi Covid-19 dalam menyikapi kerentanan perempuan, seperti dalam hal kebijakan terkait layanan kesehatan reproduksi, termasuk kehamilan, melahirkan, dan keluarga berencana. 

Kajian Komnas Perempuan mengenai dinamika keluarga di masa pandemi menunjukkan bahwa beban perempuan berlipat daripada laki-laki selama masa pandemi. Hal ini berkaitan dengan relasi di dalam keluarga yang masih dipengaruhi oleh budaya patriarki yang mengonstruksikan peran pengasuhan dan subordinasi pada perempuan. Upaya mengoreksi konstruksi ini tampaknya masih kurang masif dan efektif; a.l. yang dilakukan melalui program di KPPPA, bimbingan pra nikah di Kementerian Agama, dan integrasi pemahaman HAM dan gender di dalam pendidikan nasional dalam bimbingan Kementerian Pendidikan. Seluruh situasi ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak bagi pemerintah untuk mengembangkan kebijakan mengenai langkah afirmasi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan, sebagaimana dimandatkan dalam Konstitusi.

5 .Banyaknya Kebijakan Diskriminatif

Hambatan lain dari upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden-Wakil Presiden, Jokowi dan Ma’ruf Amin, adalah sejumlah persoalan dari periode lalu yang juga belum memperoleh ruang untuk diatasi segera. Salah satunya adalah upaya optimal dalam mengatasi kebijakan diskriminatif atas nama otonomi daerah yang menghadirkan kerugian tidak proporsional pada perempuan. 

6.Penyelesaian Korban HAM Masa Lalu yang Terkatung-Katung

Belum lagi, perihal kondisi perempuan korban pelanggaran HAM masa lalu yang terkesan terkatung-katung. Kondisi serupa dihadapi oleh perempuan korban intoleransi agama, yang dalam pantauan Komnas Perempuan jumlah komunitas terdampak terus bertambah di tahun 2020.

Rekomendasi Komnas Perempuan

Mengatasi kontradiksi kebijakan dan hambatan lainnya dalam implementasi kebijakan yang kondusif untuk menghapus kekerasan dan diskriminasi pada perempuan, Komnas Perempuan merekomendasikan agar pemerintah dalam kepemimpinan Presiden-Wakil Presiden, Jokowi dan Ma’ruf Amin untuk memperkuat implementasi protokol penanganan kekerasan terhadap perempuan dalam kondisi pandemi Covid19, termasuk dengan memastikan dukungan infrastruktur bagi lembaga pengada layanan dalam menyelenggarakan layanan daring maupun luring dengan menepati protokol kesehatan;

Lalu menyusun kebijakan yang mengatasi hambatan struktural dan kultural dari perempuan korban kekerasan seksual dalam mengakses layanan perlindungan dan dukungan, dengan perhatian khusus pada kerentanan khas perempuan dalam kondisi tertentu, seperti disabilitas, lansia, hidup dengan HIV/AIDS, dan di kepulauan dan daerah terpencil;

Serta mengambil langkah proaktif untuk melakukan koreksi pada muatan UU Cipta Kerja dan pada proses perumusan kebijakan selanjutnya agar lebih dapat memastikan dan memajukan jaminan perlindungan hak-hak konstitusional, dengan memberikan perhatian khusus pada kerentanan perempuan pekerja dan efektivitas pencegahan kekerasan terhadap perempuan seperti mempercepat pelaksanaan agenda harmonisasi peraturan perundang-undangan, termasuk dengan menggunakan kewenangan pengawasan ekskutif untuk  pembatalan kebijakan Kepala Daerah yang diskriminatif, menyegerakan penuntasan persoalan pelanggaran HAM masa lalu, dengan perhatian khusus pada kerentanan dan kebutuhan pemulihan perempuan korban, mencegah dan mengatasi dengan lebih tegas pemahaman, sikap dan perilaku intoleran berbasis agama, dan suku/ras. 

Lalu menguatkan sinergi kementerian/lembaga dan masyarakat dalam mendukung implementasi kebijakan yang mengatasi ketimpangan gender yang disebabkan oleh budaya misoginisyang kerap dijustifikasi dengan pemahaman agama yang tidak ramah perempuan. Dan mengembangkan kebijakan-kebijakan afirmasi guna mencapai kesetaraan dan keadilan dalam hal kepemimpinan perempuan dan layanan dasar dengan perhatian pada kerentanan-kerentanan khusus perempuan yang menghadapi diskriminasi berlapis

(Foto/ Ilustrasi: Wikipedia)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!