Dukung Sutradara Ucu Agustin, Pekerja Seni 40 Kota Tuntut Hak Cipta Kemendikbud

Setelah Sutradara Film, Ucu Agustin mensomasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT. Telkom Indonesia (Telkom) karena menayangkan, memutilasi, dan memodifikasi film tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pembuat dan pemegang hak cipta film, sekitar 220 pekerja seni dari 40 kota di Indonesia memberikan dukungan pada Sutradara Film, Ucu Agustin. Dukungan ini dilakukan karena terjadinya pelanggaran hak cipta sebuah karya film. Para pekerja seni juga menuntut transparansi dari Kemendikbud tentang penyelesaian kasus ini

Hingga 18 Oktober 2020, kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT. Telkom Indonesia (Telkom) atas film “Sejauh Kumelangkah” karya Ucu Agustin masih berjalan.

Kemendikbud telah memenuhi satu tuntutan, yaitu meminta maaf secara publik, atas penayangan film tanpa izin di TVRI dalam program “Belajar dari Rumah” (BDR), namun Kemendikbud tidak menyebut telah mengubah isi dan bentuk—hingga pesan karya banyak yang hilang—tanpa sepengetahuan pembuat dan pemilik film, Ucu Agustin.

Selain itu, film tersebut juga ditayangkan ulang di UseeTV, sebuah platform penyiaran daring komersil milik Telkom.

“Kami tahu pelanggaran hak cipta serta apa yang terjadi pada teman kami, Ucu Agustin, bisa terjadi juga kepada kami. Karena itulah kami, sekelompok pekerja seni Indonesia dari berbagai disiplin ilmu dan tradisi berkesenian, memutuskan untuk menggalang dukungan.untuk memberikan kekuatan moral dan material kepada Ucu Agustin,” ujar Ika Wulandari dalam pernyataan sikap dukungan dari para pekerja seni yang diterima Konde.co

Sebanyak 220 pekerja seni dari 40 kota di Indonesia dan belasan seniman Indonesia di beberapa negara lain menyatakan dukungan supaya kasus ini bisa diselesaikan sesuai dengan tuntutan dari pihak Ucu yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Para penandatangan surat dukungan ini berasal dari berbagai disiplin ilmu dan tradisi berkesenian berbeda.

Diantara mereka adalah Joko Anwar, Dwimas Angga Sasongko, Sammaria Sari Simajuntak (sutradara film), Nia Dinata dan Muhammad Zaidy (produser film), Cholil Mahmud dan Bonita (musisi), FX Harsono (seni rupa), Gratiagusti Chananya Rompas (penyair), Intan Paramaditha (penulis), Alia Swastika (kurator seni), Dandhy Dwi Laksono (videographer), Shalahuddin Siregar (pembuat film dokumenter), dan sebagainya.

Dukungan juga dinyatakan oleh berbagai para pelaku profesi di dunia film dan kesenian seperti sinematografer, sound designer, make up artist, visual effect artist, peneliti, pengelola ruang kesenian, curator, penulis, jurnalis, pengelola festival seperti Adrian Jonathan, Lisabona, Alia Swastika, Ika Vantiani, Lucky Kuswandi, Mandy Marahimin, Maryam Supraba, Ika Wulandari, Suryani Liauw, dll

Merespon kasus ini, Joko Anwar, sutradara film menyatakan bahwa hak cipta melekat pada sebuah karya seseorang. Tidak menghargai hak cipta sama dengan mensabotase karya para pekerja seni.

“Output dari industri kreatif adalah karya dan hak cipta melekat dari tiap karya tersebut. Tidak menghargai hak cipta berarti mensabotase keberadaan dan kemajuan industri kreatif. Jika ini dilakukan pemerintah, ini bukan saja ironis. Ini menyedihkan.”

Nia Dinata, produser film menyatakan bahwa kasus yang dialami Ucu Agustin memberikan pelajaran tentang seseorang yang membuat sebuah karya harus memperjuangkannya ketika haknya dilanggar.

“Setiap karya apapun, pasti ada hak cipta melekat padanya. Untuk film apapun, juga menyatu hak cipta di dalamnya. Kasus Ucu adalah pelajaran publik karena setiap orang yang berkarya harusnya menyadari hal itu, sehingga ketika ada yang meminjam, menyewa, membeli karya tersebut, sudah seharusnya menjalankan kedisiplinan yang dituangkan dalam persetujuan bersama berupa kontrak atau perjanjian. Indonesia harus terbiasa berdisiplin saling menghormati demi transparansi dan keadilan sosial bersama.”

Sedangkan Intan Paramaditha penulis dan dosen kajian media Macquarie University, Sydney, Australia menyampaikan rasa prihatinnya atas proses transparansi yang masih menjadi masalah besar di Indonesia

“Dari isu pengambilan keputusan hingga pengelolaan anggaran, transparansi masih menjadi persoalan besar institusi negara. Dalam membayangkan pelayanan dan pendidikan publik, institusi negara belum melihat pekerja seni sebagai rekan berdialog dengan hak-hak yang patut dihargai. Kasus Ucu Agustin adalah salah satu contoh dilanggarnya hak pekerja seni untuk, pertama, mendapatkan pengakuan layak atas kerja yang telah ia lakukan, dan kedua, memperoleh informasi yang jelas tentang bagaimana karyanya akan diedarkan.”

Bonita, vokalis Bonita & The Hus Band menyatakan kasus yang dialami Ucu Agustin memperlihatkan ketidakbecusan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

“Karena kondisi yg dialami Ucu adalah gambaran jelas salah satu ketidakbecusan pemerintah menjalankan tugasnya. Semoga keberanian dan kekuatan Ucu bersama tim kuasanya dan segenap

kolega yg mendukung mereka menjadi contoh baik untuk banyak orang yang membutuhkannya.”

Dukungan yang diberikan oleh 220 orang pekerja seni ini menunjukkan keprihatinan yang luas terhadap masih rendahnya budaya mengakui hak kekayaan intelektual, dan masih lemahnya prosedur dalam lembaga negara untuk menjamin hak kekayaan intelektual seseorang bisa terpenuhi dengan baik. Dukungan ini diperlukan guna memberi tekanan lebih kuat kepada lembaga negara untuk turut serta secara aktif dalam menghargai dan melindungi hak kekayaan intelektual yang melekat dalam satu karya.

Para pekerja seni melihat bahwa pelanggaran hak cipta ini dilakukan oleh institusi negara, yang dihidupkan oleh uang publik dan oleh karenanya seharusnya berpijak pada kepentingan publik. Hal ini kian mengenaskan ketika pihak Kemendikbud, dalam pernyataan publiknya, berdalih bahwa penayangan dilakukan dalam rangka “pendidikan”, seolah itikad baik cukup untuk memaklumkan tindak pelanggaran yang telah dilakukan.

“Kami percaya bahwa karya seni adalah karya intelektual yang juga punya nilai ekonomi. Lebih dari itu, karya seni adalah praktik budaya yang dapat berkontribusi bagi perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia. Perkara pemanfaatan publik atas karya seni sudah diatur dalam Undang-undang no. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan negara sepantasnya menjadi pihak terdepan dalam menjamin pelindungan karya seni serta hak-hak pekerjanya, alih-alih mengeksploitasinya,” ujar Ika Wulandari

Para pekerja seni dalam pernyataan sikapnya juga mencatat bahwa kasus pelanggaran hak cipta oleh institusi besar macam ini bukanlah yang kali pertama, dan bukan hanya terjadi pada karya film, tetapi juga karya seni yang lain.

Sayangnya, karena keterbatasan dana dan sumber daya, pembuat atau pemilik karya seringnya tidak sampai menempuh jalur hukum. Akibatnya, tidak ada contoh kasus yang membuktikan bahwa perjuangan atas keadilan hak cipta bisa mendapat solusi memuaskan.

Nyatanya, penyelesaian atas pelanggaran hak cipta hampir selalu terbentur ketimpangan kuasa, yang kian timpang ketika pihak negara yang menjadi pelaku pelanggaran.

“Ucu Agustin adalah kami, para pekerja seni sekaligus pihak yang rentan dalam kasus pelanggaran hak cipta. Karena itulah kami memberikan dukungan moral kepada Ucu Agustin sampai haknya terpenuhi.”

Para pekerja seni mendukung Ucu untuk tetap menuntut hak-haknya sebagai pencipta karya dan menuntut permintaan maaf Kemendikbud secara publik, bukan hanya terkait penayangan seperti yang sudah disebutkan dalam Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (No. 191/sipres/A6/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020), tetapi juga disertai penjelasan bahwa telah terjadi pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Kemendikbud termasuk mengubah isi dan bentuk karya tanpa pengetahuan pembuat dan pemilik film.

Pernyataan sikap Kemendikbud terkait tuntutan untuk membuka rincian dan penggunaan anggaran program “Belajar dari Rumah” (BDR) Kemendikbud sehingga dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi dalam penggunaan anggaran.

Meminta pada Kemendikbud untuk menjelaskan prosedur pelaksanaan BDR yang sudah terlaksana selama ini, menjelaskan dimana letak kekeliruan terjadi serta membenahi dan melakukan pengawasan prosedur kontrak kerjasama dan tata kelola anggaran, serta membuka kepada publik apabila ditemukan penyimpangan atau pelanggaran yang berpotensi korupsi.

Juga meminta kesediaan Kemendikbud terkait tuntutan Ucu Agustin untuk membuat program edukasi atau penguatan bagi para pembuat film dan komunitas seni supaya mengetahui hak-hak nya, serta melakukan kampanye publik tentang hak cipta dan pentingnya penghargaan terhadap pekerja seni

Para pekerja seni juga meminta kepada Kemendikbud dan TVRI melakukan penyelidikan internal untuk menjelaskan bagaimana film “Sejauh Kumelangkah” bisa berada di tangan pihak ketiga (Usee TV) yang kemudian menayangkannya dalam keadaan termodifikasi dan tanpa klarifikasi dari pemilik hak kekayaan intelektual (HAKI). Hasil penyelidikan Kemendikbud dan TVRI ini harus diumumkan terbuka kepada publik agar jelas duduk perkara persoalannya.

“Kami juga terus mendukung upaya Ucu Agustin untuk menuntut haknya, baik lewat proses negosiasi untuk mencapai musyawarah mufakat, maupun lewat jalur hukum jika jalur musyawarah tidak mencapai kata mufakat.”

Dugaan Pelanggaran Hak Cipta 

Film Sejauh Kumelangkah karya Ucu Agustin berkisah tentang persahabatan dua remaja perempuan penyandang disabilitas netra yang tinggal di Amerika Serikat dan Indonesia, film juga bercerita tentang akses terhadap berbagai layanan publik termasuk akses penyandang disabilitas terhadap pendidikan yang merupakan hak asasi manusia. Film memenangkan penghargaan Penghargaan Piala Citra 2019

Pada Agustus 2018, setelah Sejauh Kumelangkah memenangkan IF/Then shorts Southeast Asia Pitch yang diselenggarakan oleh Tribeca Film Institute (TFI) bekerja sama dengan Docs by The Sea yang dikelola In-Docs, film diproduksi selama lebih dari setahun dengan sumber pembiayaan dana pribadi dan film grant.

Melalui IF/Then shorts SEA film kemudian mendapat kontrak dengan Aljazeera Internasional (AJI – Malaysia) yang mengharuskan film ditayangkan perdana di platform TV Al Jazeera, ekslusif dengan masa hold back 6 bulan. Ucu sedang terikat kontrak dengan AJI saat film Sejauh Kumelangkah ditayangkan oleh Kemdikbud di program BDR di TVRI.

Pelanggaran bermula ketika seorang staf ahli di Kemendikbud meminta In-Docs (Yayasan Masyarakat Mandiri Film Indonesia) merekomendasikan film dokumenter Indonesia untuk tayangan program BDR Kemendikbud di TVRI. In-Docs yang juga salah satu executive produser film Sejauh Kumelangkah merekomendasikan—salah satunya, film ini.

In-Docs kemudian berkali meminta draft kontrak/ MOU supaya semua pihak bisa secara transparan mengetahui skema kerjasama penayangan film di program Kemendikbud BDR di TVRI, termasuk untuk keperluan memberitahu pihak AJI, tapi tak sekalipun permintaan ditanggapi. 25 Juni 2020, film Sejauh Kumelangkah tayang di TVRI dalam program BDR Kemendikbud dan juga disiarkan / streaming online di TV on-demand UseeT, tanpa kontrak, tanpa izin, dan tanpa pemberitahuan kepada In-Docs, terlebih kepada Ucu.

Film bukan hanya telah diberi logo Kemendikbud dan TVRI, tapi juga telah dimutilasi dan dimodifikasi sedemikian rupa hingga pesan dalam film terkait isu disabilitas netra banyak terpotong dan hilang serta tidak tersampaikan 2 dengan baik. Secara sepihak, Kemendikbud kemudian juga mengirim uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada In-Docs melalui rekening atas nama pribadi/perorangan dan bukan melalui rekening resmi institusi

Pemotongan adegan dilakukan misalnya dalam versi aslinya: Tak ada narasi, namun di film yang ditayangan terdapat narasi.

Lalu di dalam Sinopsis film jelas tertulis : Ini kisah tentang persahabatan dua sahabat kecil yang beranjak remaja, keduanya tuna netra tinggal di Jakarta, Indonesia dan Virginia, USA ( bukan state Washington/ salah). Namun ini kemudian diubah menjadi: ini kisah tentang dua orang penyandang tuna netra terpisah jarak antara Jakarta Indonesia dan Washington, Amerika.

Lalu ada juga pemotongan beberapa detik di bagian filmnya.

Tindakan tersebut di atas merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu pelanggaran hak cipta

Ucu Agustin kemudian melalui kuasa hukumnya AMAR Law Firm and Public Interest Law Office (AMAR) dalam somasi yang telah dikirimkan, mendesak: Kemendikbud, TVRI, dan Telkom untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik atas penayangan tanpa izin, tanpa kontrak dan tanpa pemberitahuan kepada pemilik hak cipta, dan juga karena materi hak cipta ditayangkan ke publik di lembaga penyiaran publik dan dengan menggunakan anggaran dana publik (untuk mitigasi bencana Covid-19).

Ucu dan kuasa hukum juga meminta Kemendikbud untuk membuka rincian dan penggunaan anggaran program BDR kepada publik serta melakukan pengawasan program BDR di TVRI untuk selanjutnya, secara ketat.

Seiring dengan misi pembuatan film Sejauh Kumelangkah yang dibuat dengan semangat untuk perbaikan hak penyandang disablitas di Indonesia, dalam somasi, Ucu dan kuasa hukum juga mendesak Kemendikbud melakukan evaluasi penyelenggaraan program BDR agar lebih inklusif dan ramah terhadap Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Diantaranya, yaitu dengan menambahkan bahasa isyarat, close caption dan menyediakan versi audio description dalam seluruh program BDR Kemendikbud sehingga bisa diakses oleh Peserta Didik Penyandang Disabilitas di seluruh Indonesia.

Kemendikbud juga didesak membuat Permendikbud pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, dengan melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas.

Kemendikbud juga didesak untuk menjadikan film “Sejauh Kumelangkah” sebagai bahan mengampanyekan pendidikan inklusif di sekolah-sekolah dan untuk meningkatkan kesadaran terhadap isu disabilitas di Indonesia

Sementara itu Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hilmar Farid yang dihubungi Konde.co pada 7 Oktober 2020 untuk menanyakan kasus ini belum memberikan jawaban

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay dan Wikipedia)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!