Jika Ditolak Oleh TNI Dan Perusahaan, Lalu Kemana LGBT Harus Bekerja?

Kasus pemecatan terhadap Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang terjadi di TNI, bukanlah kasus yang pertama terjadi. Selama ini LGBT tak hanya dipecat, namun juga tersingkir dari tempat kerja karena orientasi seksualnya. Jika kondisi ini terus terjadi, lalu dimanakah LGBT harus bekerja?

Luviana dan Nur Aini- Konde.co

Ino, seorang aktivis tampak gusar. Bagaimana mungkin seorang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) bisa memenuhi syarat yang ditentukan dalam lamaran kerja di perusahaan, jika syarat pelamar adalah harus laki-laki atau perempuan?. 

Tidak ada pilihan bagi gender ketiga, termasuk untuk ekspresi seksualitas yang lain. Jika ada perempuan berekspresi tomboy, maka tidak akan diterima bekerja. Begitupun jika ada laki-laki yang dinilai kurang jantan, tidak diterima sebagai pekerja. Hal seperti itu membuat Ino frustasi.

Jika syarat lowongan pekerjaan bagi calon pekerja harus berwajah menarik, maka beberapa LGBT juga berwajah menarik. Namun mengapa perusahaan tetap tidak bisa menerima mereka? 

Prasyarat perusahaan lainnya yang sulit dipenuhi kelompok LGBT yaitu persyaratan bahwa pelamar harus berpendidikan lulus sarjana. Syarat itu yang kemudian membuat mereka juga sulit untuk melamar pekerjaan, karena rata-rata mereka hanya sekolah sampai SD dan SMP.

Pengakuan Ino yang diwawancara Konde.co pada 2018 itu memperjelas tentang pertanyaan: jika memang kondisinya begini, lalu kemana LGBT harus bekerja?

Di media penyiaran, jangankan bekerja, LGBT melalui peraturan Komisi Penyiaran Indonesia/ KPI tahun 2016 juga tidak diperbolehkan terlihat di televisi. 

Aktivis, Khanzaa Vina pernah menyatakan bahwa ada beberapa waria yang hanya menjadi penonton acara live di televisi, tetapi mereka kemudian diusir karena televisi tersebut takut jika ketahuan KPI karena ada LGBT di sana.

Kasus sulitnya LGBT bekerja itu kini terulang lagi lewat peristiwa di tubuh Tentara Nasional Indonesia/ TNI.  Mahkamah Agung (MA) telah mengadili 16 oknum anggota TNI yang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dan semuanya dipecat. Dilansir dari Detik.com 21 Oktober 2020, sebenarnya total jumlah yang dipecat lebih dari 16 orang karena masih ada putusan yang baru diketok di tingkat pertama.

Selain dipecat, mereka dihukum penjara. Sebab, mereka dianggap tidak menaati perintah atasan, yaitu Surat Telegram (ST) Panglima TNI tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil/ PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis. Detik.com juga menulis bahwa telegram serupa juga dikeluarkan KSAD Nomor ST/2694/2019 tanggal 5 September 2019 tentang penerapan hukum secara tegas, terukur, proporsional kepada oknum Prajurit dan PNS TNI AD yang terlibat kasus hubungan sesama jenis.

Lalu pertanyaannya, kemana LGBT harus bekerja? Di perusahaan umum, mereka tak boleh bekerja, di media penyiaran dan di institusi TNI juga tidak boleh. 

Pernahkah kita memikirkan bagaimana LGBT bisa makan dan melangsungkan hidupnya jika mereka tak bekerja?

Peristiwa itu dan banyak peristiwa sebelumnya juga menunjukkan bahwa negara ini tidak menjamin warganya untuk terbebas dari diskriminasi. Pelaku diskriminasinya adalah negara dan lembaga di bawahnya. Padahal Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan CEDAW, yaitu konvensi anti diskriminasi di tahun 1984, tetapi 36 tahun kemudian, diskriminasi masih terus terjadi

Diskriminasi di Tempat Kerja

Data menunjukkan sampai dengan tahun 2017 lalu, banyak transgender perempuan atau waria yang tidak dapat bekerja di sektor formal seperti institusi pemerintahan dan sektor formal lain. Jika mereka bekerja di sektor informal pun, gaji mereka berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Data Arus Pelangi menyatakan bahwa 60% buruh Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) mendapatkan gaji di bawah UMR.

Sanggar SWARA Muda sebuah organisasi waria muda di Jakarta mendampingi sekitar 300 lebih waria muda di Jakarta dan mencatat 55% dari mereka bekerja sebagai pekerja seks, 27% nya sebagai pengamen, 10% bekerja di salon rumahan, 11% dari mereka bekerja sebagai karyawan dan sisanya sebagai karyawan lepas seperti bekerja di make up artis dan penghibur di klub malam.

Selama pandemi, para LGBT kemudian bekerja mengamen karena tak ada lapangan pekerjaan lain. Kesempatan LGBT untuk mendapatkan pekerjaan seolah ditutup di mana-mana. 

Diskriminasi di tempat kerja terhadap LGBT, berdasarkan laporan Badan Perburuhan Dunia, ILO tentang PRIDE at work 2016, sering terjadi karena terkait dengan tendensi homophobia. Sikap homophobia tersebut disebabkan oleh ketakutan yang tidak diketahui sumbernya. 

Informasi mengenai orientasi seksual seseorang di tempat kerja, dalam penelitian itu, lebih banyak berasal dari orang non-LGBT. Diskriminasi dialami tidak hanya oleh mereka yang secara terbuka menyatakan orientasi seksualnya, tetapi juga termasuk mereka yang dicurigai sebagai homoseksual.

Diskriminasi terhadap LGBT di tempat kerja membuat mereka terpinggirkan dari kesejahteraan. Ketimpangan sosial memperparah diskriminasi tersebut bagi LGBT yang berasal dari kelas sosial lebih rendah. Diskriminasi bersumber dari kelindan stigma orientasi seksual dengan faktor sosial politik seperti ketimpangan kelas sosial. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan lintas sektor dan dimensi untuk menghapus diskriminasi terhadap LGBT di tempat kerja.

Ketakutan pada homoseksual kemudian berubah menjadi sikap diskriminasi dalam berbagai bentuk. 

Laporan PRIDE at work, mengidentifikasi 5 bentuk diskriminasi di tempat kerja yang dihadapi oleh LGBT, yaitu komentar atau guyonan tentang identitas gender, marginalisasi sosial (dipinggirkan), perisakan oleh sesama LGBT, intimidasi, dan kekerasan fisik. 

Diskriminasi tersebut terjadi sejak pencarian pekerjaan, proses rekrutmen, hingga selama bekerja. Akibat dari diskriminasi terhadap LGBT tersebut, mayoritas mereka bekerja di sektor informal seperti salon kecantikan, kafe kecil, warung internet, warung kelontong, dan industri rumah tangga. 

Ketiadaan hukum yang melindungi pekerja LGBT kemudian menyulitkan mereka untuk memperjuangkan haknya sebagai pekerja di tempat kerja.

Meski demikian, penelitian tersebut menemukan pengalaman diskriminasi yang dirasakan LGBT tidak seragam. Mereka yang memiliki latar-belakang kaya, rata-rata mampu memilih jenis pekerjaan yang mengakomodasi orientasi seksual atau identitas gender mereka, karena diskriminasi terhadap LGBT di tempat kerja, tidak hanya disebabkan orientasi seksual tetapi juga faktor kelas sosial.

Pekerja LGBT yang berasal dari keluarga kelas menengah atau atas memiliki peluang lebih besar untuk berpendidikan tinggi dan cenderung bisa bekerja di sektor formal. Sebagian dari mereka juga memiliki kesempatan untuk berganti pekerjaan jika mendapat stigma dan diskriminasi di tempat kerja. 

Sementara, LGBT yang berpendidikan rendah cenderung bekerja di salon kecantikan, toko kecil, dan banyak juga yang bekerja sebagai pekerja seks.

Sampai saat ini, diskriminasi yang harus dihadapi oleh LGBT berlapis-lapis. Meski sering dilihat sebagai kesatuan kelompok LGBT, pengalaman diskriminasi mereka bervariasi akibat persinggungan antara identitas gender dan identitas sosial politik seperti pendidikan, pendapatan, tempat tinggal, ras, dan usia. 

Seperti halnya yang diungkap oleh Kimberle Crenshaw (1989) yang mengungkap interseksionalitas atau kelindan berbagai faktor seperti gender, ras, kelas, kemampuan, orientasi seksual, agama, kasta, berkontribusi terhadap ketidakadilan yang sistematis terhadap penindasan perempuan. 

Meski LGBT berpotensi mendapat diskriminasi karena orientasi seksual, tetapi mereka mengalami pengalaman yang berbeda-beda akibat interseksi ketimpangan sosial. Oleh karena itu, mengatasi diskriminasi terhadap LGBT juga membutuhkan pendekatan lintas sektor, di mana peningkatan kesadaran tentang identitas gender juga sejalan dengan reformasi hukum yang melindungi pekerja apapun orientasi seksualnya. 

Reformasi hukum dapat menjadi langkah besar bersejarah untuk melindungi hak pekerja bagi LGBT. 

Mahkamah Agung Amerika telah membuat langkah besar itu pada Juni 2020 dengan mengesahkan peraturan yang melarang pemberi kerja memecat karyawan karena orientasi seksual dan identitas gender mereka. 

Berdasarkan pemberitaan VOA, keputusan Mahkamah Agung AS bermula dari tiga kasus pemecatan karyawan yang diklaim karena adanya diskriminasi LGBT. 

Seorang penggugat, satu-satunya yang masih hidup, Gerald Bostock menyatakan dirinya dipecat karena dirinya gay oleh Departemen Layanan Kesejahteraan Anak di Georgia pada 2013. Ia mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung setelah ditolak oleh Pengadilan Banding di Georgia. 

Atas gugatan itu, Mahkamah Agung AS setuju mempertahankan Pasal VII UU Hak Sipil Tahun 1964 yang menyatakan diskriminasi orientasi dan identitas seksual di tempat kerja merupakan hal yang ilegal.

Jika mau konsisten pada ratifikasi konvensi anti-diskriminasi CEDAW 1984, Indonesia juga dapat mengambil langkah besar untuk melindungi pekerja dari diskriminasi atas orientasi seksual dan identitas gender. 

Tapi, langkah pemerintah dan DPR justru mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja yang menghapus hak perlindungan pekerja. Karenanya, bagaimana bisa berharap perlindungan pekerja bagi LGBT jika masih ada UU Cipta Kerja?

Bahkan sebelumnya sudah ada Deklarasi HAM dan CEDAW. Dalam kondisi seperti ini, pertanyaan untuk pemerintah: lalu dimana LGBT bisa bekerja?

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Luviana dan Nur Aini, Jurnalis dan Aktivis Perburuhan

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!