Kemendikbud Tak Penuhi Permintaan Somasi, Sutradara Ucu Agustin Akan Lakukan Langkah Hukum

Setelah melayangkan somasi dan tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, Sutradara film Sejauh Kumelangkah (How Far I’ll Go), Ucu Agustin tetap pada tuntutan awal pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT. Telkom Indonesia (Telkom). Kuasa hukum Ucu Agustin menyatakan akan melakukan langkah-langkah hukum berikutnya

Tim Konde.co

Sebelumnya 3 institusi tersebut telah menayangkan, memutilasi, dan memodifikasi film “Sejauh Kumelangkah” tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Ucu Agustin sebagai pembuat dan pemegang hak cipta film.

Somasi atau pelanggaran hak cipta tersebut sebelumnya telah dilayangkan pada tanggal 2 Oktober 2020 ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT. Telkom Indonesia (Persero). 

Hingga batas waktu yang telah ditentukan yaitu 7 hari setelah somasi diberikan atau pada 9 Oktober 2020, Ucu Agustin dan Tim Kuasa Hukum memang sudah menerima Jawaban dari pihak Kemendikbud dan TVRI, namun jawaban tersebut hanya memenuhi sebagian kecil dari tuntutan somasi 

“Berdasarkan jawaban dari kedua intansi tersebut, kami menyatakan mengapresiasi adanya itikad dari Kemendikbud yang telah memenuhi sebagian kecil dari tuntutan somasi. Namun hal tersebut belum memenuhi seutuhnya dan belum menjawab serta menyelesaikan pokok permasalahan dan terkesan dilakukan seadanya,” seperti tertulis dalam pernyataan pers.

Sebelumnya, Ucu Agustin menuntut permintaan maaf secara publik melalui akun media sosial resmi dan melalui pemberitaan di TVRI, serta melalui 5 media massa nasional karena 3 institusi ini telah melakukan pelanggaran hak cipta dengan memutilasi, memodifikasi, mendistribusikan, dan menayangkan film “Sejauh Kumelangkah” tanpa izin  serta tanpa persetujuan Ucu Agustini. 

Namun berdasarkan pantauan Ucu Agustin dan kuasa hukum, permohonan maaf Kemendikbud dilakukan hanya terkait penayangan semata, tanpa menjelaskan bahwa pelanggaran hak cipta yang dilakukan Kemendikbud adalah termasuk memutilasi, memodifikasi dan mendistribusikan film dimaksud

“Hal lain, kami melihat ini tidak memenuhi maupun belum menyatakan sikap terkait tuntutan untuk membuka rincian anggaran dan penggunaan anggaran program Belajar Dari Rumah atau BDR Kemendikbud sehingga dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi dalam penggunaan anggaran. Hal lainnya tidak memenuhi maupun menyatakan sikap terkait tuntutan untuk melakukan pengawasan program BDR secara ketat, terutama terkait prosedur kontrak kerjasama dan tata kelola anggaran,” kata Ucu Agustin

Hal lain, Kemendikbud juga tidak memenuhi maupun menyatakan sikap terkait tuntutan untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan program BDR agar lebih inklusif dan ramah terhadap Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Diantaranya tuntutannya dengan cara menambahkan bahasa isyarat, _close caption_ dan menyediakan versi audio description untuk program BDR Kemendikbud

Kemendikbud seperti dalam pernyataan pers yang ditulis kuasa hukum Ucu Agustin yang diterima Konde.co mengaku sedang menyusun rancangan Permendikbud sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. 

Namun belum menjelaskan lebih lanjut terkait proses dan perkembangan penyusunan peraturan tersebut, mengingat tuntutan Ucu Agustin adalah untuk segera membuat aturan yang mengatur setidaknya metode pembelajaran yang inklusif, baik pada situasi normal ataupun pandemi, serta kewajiban penyediaan fasilitas dan bahan ajar yang mampu menfasilitasi kepentingan pendidikan yang dibutuhkan untuk seluruh peserta didik penyandang disabilitas

“Kemendikbud mengaku sudah memiliki bahan kampanye dan akan mempertimbangkan tuntutan untuk menjadikan film “Sejauh Kumelangkah” sebagai bahan bagi Kemendikbud dalam mengkampanyekan pendidikan inklusif di sekolah-sekolah dan meningkatkan kesadaran terhadap isu disabilitas di Indonesia, namun tidak menyatakan sikap dan kesediaan terkait tuntutan untuk membuat program edukasi atau penguatan bagi para pembuat film dan komunitas seni supaya mengetahui hak-hak nya, serta melakukan kampanye publik tentang hak cipta dan pentingnya penghargaan terhadap pekerja seni,” Ucu Agustin

Kuasa hukum Ucu Agustun, Alghiffari Aqsa melihat bahwa Kemendikbud juga tidak bersedia memenuhi tuntutan untuk secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami Ucu Agustin.

Sedangkan TVRI menyatakan tidak bersedia memenuhi seluruh tuntutan dalam somasi dan melempar seluruh tanggungjawab pelanggaran hak cipta kepada pihak Kemendikbud.

“Jawaban dari kedua instansi tersebut juga tidak menjawab dan membuka siapa pihak yang memberikan soft copy film “Sejauh Kumelangkah” kepada pihak UseeTV (Telkom) sehingga film tersebut ditayangkan di streaming TV on demand UseeTV yang merupakan platform yang bersifat komersil.”

Alghiffari Aqsa menyatakan bahwa perjuangan Ucu Agustin dalam perkara ini bukan semata-mata terkait materi.

“Ini bukan sekedar materi, namun untuk perlindungan hak cipta, perlindungan disabilitas, keterbukaan informasi publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Indonesia yang terbukti hingga saat ini masih dipandang sebelah mata oleh pemerintah.”

Alghiffari menyatakan bahwa Kemendikbud memang telah menghubunginya dan menawarkan pertemuan kembali. Meskipun sudah ada 3 kali mediasi sebelumnya dan dinyatakan gagal, akan tetapi Alghiffari sebagai kuasa hukum tetap terbuka dengan perdamaian dan akan segera melakukan pertemuan dengan pihak Kemendikbud.

“Berdasarkan hal tersebut ini kami tetap pada tuntutan dan akan melakukan langkah hukum yang diperlukan terhadap Kemendikbud, TVRI maupun Telkom.”

Sementara itu Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hilmar Farid yang dihubungi Konde.co pada 7 Oktober 2020 untuk menanyakan kasus ini belum memberikan jawaban

Dugaan Pelanggaran Hak Cipta 

Film Sejauh Kumelangkah berkisah tentang persahabatan dua remaja perempuan penyandang disabilitas netra yang tinggal di Amerika Serikat dan Indonesia, film juga bercerita tentang akses terhadap berbagai layanan publik termasuk akses penyandang disabilitas terhadap pendidikan yang merupakan hak asasi manusia. Film memenangkan penghargaan Penghargaan Piala Citra 2019

Pada Agustus 2018, setelah Sejauh Kumelangkah memenangkan IF/Then shorts Southeast Asia Pitch yang diselenggarakan oleh Tribeca Film Institute (TFI) bekerja sama dengan Docs by The Sea yang dikelola In-Docs, film diproduksi selama lebih dari setahun dengan sumber pembiayaan dana pribadi dan film grant. 

Melalui IF/Then shorts SEA film kemudian mendapat kontrak dengan Aljazeera Internasional (AJI – Malaysia) yang mengharuskan film ditayangkan perdana di platform TV Al Jazeera, ekslusif dengan masa hold back 6 bulan. Ucu sedang terikat kontrak dengan AJI saat film Sejauh Kumelangkah ditayangkan oleh Kemdikbud di program BDR di TVRI.

Pelanggaran bermula ketika seorang staf ahli di Kemendikbud meminta In-Docs (Yayasan Masyarakat Mandiri Film Indonesia) merekomendasikan film dokumenter Indonesia untuk tayangan program BDR Kemendikbud di TVRI. In-Docs yang juga salah satu executive produser film Sejauh Kumelangkah merekomendasikan—salah satunya, film ini. 

In-Docs kemudian berkali meminta draft kontrak/ MOU supaya semua pihak bisa secara transparan mengetahui skema kerjasama penayangan film di program Kemendikbud BDR di TVRI, termasuk untuk keperluan memberitahu pihak AJI, tapi tak sekalipun permintaan ditanggapi. 25 Juni 2020, film Sejauh Kumelangkah tayang di TVRI dalam program BDR Kemendikbud dan juga disiarkan / streaming online di TV on-demand UseeT, tanpa kontrak, tanpa izin, dan tanpa pemberitahuan kepada In-Docs, terlebih kepada Ucu.

Film bukan hanya telah diberi logo Kemendikbud dan TVRI, tapi juga telah dimutilasi dan dimodifikasi sedemikian rupa hingga pesan dalam film terkait isu disabilitas netra banyak terpotong dan hilang serta tidak tersampaikan 2 dengan baik. Secara sepihak, Kemendikbud kemudian juga mengirim uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada In-Docs melalui rekening atas nama pribadi/perorangan dan bukan melalui rekening resmi institusi 

Pemotongan adegan dilakukan misalnya dalam versi aslinya: Tak ada narasi, namun di film yang ditayangan terdapat narasi.

Lalu di dalam Sinopsis film jelas tertulis : Ini kisah tentang persahabatan dua sahabat kecil yang beranjak remaja, keduanya tuna netra tinggal di Jakarta, Indonesia dan Virginia, USA ( bukan state Washington/ salah). Namun ini kemudian diubah menjadi: ini kisah tentang dua orang penyandang tuna netra terpisah jarak antara Jakarta Indonesia dan Washington, Amerika. 

Lalu ada juga pemotongan beberapa detik di bagian filmnya.

Tindakan tersebut di atas merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu pelanggaran hak cipta 

Ucu Agustin kemudian melalui kuasa hukumnya AMAR Law Firm and Public Interest Law Office (AMAR) dalam somasi yang telah dikirimkan, mendesak: Kemendikbud, TVRI, dan Telkom untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik atas penayangan tanpa izin, tanpa kontrak dan tanpa pemberitahuan kepada pemilik hak cipta, dan juga karena materi hak cipta ditayangkan ke publik di lembaga penyiaran publik dan dengan menggunakan anggaran dana publik (untuk mitigasi bencana Covid-19). 

Ucu dan kuasa hukum juga meminta Kemendikbud untuk membuka rincian dan penggunaan anggaran program BDR kepada publik serta melakukan pengawasan program BDR di TVRI untuk selanjutnya, secara ketat. 

Seiring dengan misi pembuatan film Sejauh Kumelangkah yang dibuat dengan semangat untuk perbaikan hak penyandang disablitas di Indonesia, dalam somasi, Ucu dan kuasa hukum juga mendesak Kemendikbud melakukan evaluasi penyelenggaraan program BDR agar lebih inklusif dan ramah terhadap Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Diantaranya, yaitu dengan menambahkan bahasa isyarat, close caption dan menyediakan versi audio description dalam seluruh program BDR Kemendikbud sehingga bisa diakses oleh Peserta Didik Penyandang Disabilitas di seluruh Indonesia. 

Kemendikbud juga didesak membuat Permendikbud pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, dengan melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas. 

Kemendikbud juga didesak untuk menjadikan film “Sejauh Kumelangkah” sebagai bahan mengampanyekan pendidikan inklusif di sekolah-sekolah dan untuk meningkatkan kesadaran terhadap isu disabilitas di Indonesia. 

(Foto: In-Docs)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!